visi

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS An Nahl [16]:97).



Thursday, December 22, 2011

Pentingnya Ummat Islam Memperhatikan Fatwa-Fatwa Ulama tentang Natal


Dalam kesempatan yang mulia ini akan kami kemukakan tentang Pentingnya Ummat Islam Memperhatikan Fatwa-Fatwa Ulama tentang Natal.

Untuk menjaga keimanan dan taqwa, perlu kita menjalankan Islam ini dengan ilmu. Dan apabila kita tidak mengerti maka sudah ada petunjuknya, agar bertanya kepada ahli ilmu.

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ [النحل/43]

"Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui." (QS An-Nahl [16] : 43)

Yakni: orang-orang yang mempunyai pengetahuan tentang Nabi dan kitab-kitab.

Dalam hal adanya gejala ikut-ikutan upacara agama lain, ataupun mengucapkan selamat atas hari raya agama lain, ada fatwa-fatwa yang penting untuk diperhatikan Ummat Islam.

Inti Fatwa MUI tentang Haramnya Ummat Islam ikut Natalan

Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain berdasarkan:

1. Al-Qur‘an surat Al-Kafirun [109] ayat 1-6:

قُلْ يَاأَيُّهَا الْكَافِرُونَ (1) لَا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ (2) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (3) وَلَا أَنَا عَابِدٌ مَا عَبَدْتُمْ (4) وَلَا أَنْتُمْ عَابِدُونَ مَا أَعْبُدُ (5) لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِيَ دِينِ (6)

Katakanlah hai orang-orang kafir, 'aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah agamaku'.”

2. Al-Qur‘an surat Al-Baqarah [2] ayat 42:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ وَتَكْتُمُوا الْحَقَّ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ (42)

Dan janganlah kamu campur adukkan yang hak dengan yang bathil dan janganlah kamu sembunyikan yang hak itu, sedang kamu mengetahui.”

(FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA point B)

Bahwa barangsiapa berkeyakinan bahwa Tuhan itu lebih daripada satu, Tuhan itu mempunyai anak Isa Al-Masih itu anaknya, bahwa orang itu kafir dan musyrik, berdasarkan atas:

1. Al-Qur‘an surat Al-Maidah [5] ayat 72 :

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَابَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَالِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ (72)

Sesungguhnya telah kafir orang-orang yang berkata, 'Sesungguhnya Allah itu ialah Al-Masih putera Maryam'. Padahal Al Masih sendiri berkata, 'Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu'. Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga dan tempatnya ialah Neraka, tidak adalah bagi orang zhalim itu seorang penolong pun.”

2. Al-Qur‘an surat Al-Maidah [5] ayat 73:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ (73)

“Sesungguhnya kafir orang-orang yang mengatakan, 'Bahwa Allah itu adalah salah satu dari yang tiga (Tuhan itu ada tiga)', padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain Tuhan yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu pasti orang-orang kafir itu akan disentuh siksaan yang pedih.”

3. Al-Qur‘an surat At-Taubah [9] ayat 30:

وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ (30)

Orang-orang Yahudi berkata Uzair itu anak Allah, dan orang-orang Nasrani berkata Al-Masih itu anak Allah. Demikianlah itulah ucapan dengan mulut mereka, mereka meniru ucapan/perkataan orang-orang kafir yang terdahulu, dilaknati Allah-lah mereka bagaimana mereka sampai berpaling.”

(FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA TENTANG PERAYAAN NATAL BERSAMA point D).

Islam mengajarkan Bahwa Allah SWT itu hanya satu, berdasarkan atas Al Qur‘an surat Al Ikhlas:

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ (1) اللَّهُ الصَّمَدُ (2) لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ (3) وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ (4)

Katakanlah, 'Dia Allah yang Maha Esa. Allah adalah Tuhan yang segala sesuatu bergantung kepada-Nya. Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakkan. Dan tidak ada seorang pun/sesuatu pun yang setara dengan Dia'.”

G. Islam mengajarkan kepada ummatnya untuk menjauhkan diri dari hal-hal yang syubhat dan dari larangan Allah SWT serta untuk mendahulukan menolak kerusakan daripada menarik kemaslahatan, berdasarkan atas:

1. Hadits Nabi SAW dari Nu‘man bin Basyir:

{ إنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ ، وَالْحَرَامَ بَيِّنٌ ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ ، لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنْ النَّاسِ ، فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ : كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوشِكُ أَنْ يَقَعَ فِيهِ ، أَلَا وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى ، أَلَا وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ ، }.

Sesungguhnya apa apa yang halal itu telah jelas dan apa apa yang haram itu pun telah jelas, akan tetapi diantara keduanya itu banyak yang syubhat (seperti halal, seperti haram) kebanyakan orang tidak mengetahui yang syubhat itu. Barang siapa memelihara diri dari yang syubhat itu, maka bersihlah agamanya dan kehormatannya, tetapi barang siapa jatuh pada yang syubhat maka berarti ia telah jatuh kepada yang haram, semacam orang yang mengembalakan binatang makan di daerah larangan itu. Ketahuilah bahwa setiap raja mempunyai larangan dan ketahuilah bahwa larangan Allah ialah apa-apa yang diharamkan-Nya (oleh karena itu hanya haram jangan didekati).”

2. Kaidah Ushul Fiqih

دَرْءَُ الْمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ الْمَصَالِحِ .

“Menolak kerusakan-kerusakan itu didahulukan daripada menarik kemaslahatan-kemaslahatan (jika tidak demikian sangat mungkin mafasidnya yang diperoleh, sedangkan masholihnya tidak dihasilkan).” (point F dan G).

(MUI) MEMUTUSKAN

Memfatwakan

1. Perayaan Natal di Indonesia meskipun tujuannya merayakan dan menghormati Nabi Isa AS, akan tetapi Natal itu tidak dapat dipisahkan dari soal-soal yang diterangkan diatas.

2. Mengikuti upacara Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya haram.

3. Agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal. (Jakarta, 1 Jumadil Awal 1401 H, 7 Maret 1981, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Ketua K. H. M SYUKRI GHOZALI Sekretaris Drs. H. MAS‘UDI).

(Sumber: Himpunan Fatwa Mejelis Ulama Indonesia 1417H/ 1997, halaman 187-193)

Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, fatwa MUI itu memfokuskan haramnya mengikuti upacara natal. Dan agar ummat Islam tidak terjerumus kepada syubhat dan larangan Allah SWT dianjurkan untuk tidak mengikuti kegiatan-kegiatan Natal.

Di situ dihukumi haram ketika mengikuti upacara natal, dan terhadap kegiatan-kegiatannya (di luar upacara natal) dikhawarirkan terjerumus kepada yang syubhat dan haram, maka dianjurkan agar tidak mengikuti kegiatan-kegiatan natal.

Fatwa itu merupakan salah satu bentuk kasih sayang ulama terhadap Ummat Islam, agar tetap tegak lurus dalam aqidah keyakinan yang benar, dan terhindar dari kebatilan, yang dalam hal ini dapat merusak keimanan. Oleh karena itu ada pula fatwa dari ulama yang lebih jelas lagi, bagaimana hukumnya mengenai adanya gejala orang-orang Muslim mengucapkan selamat natal. Seperti apa kedudukan ucapan itu dalam Islam, dan bagaimana sikap yang benar. Inilah fatwanya.

Fatwa Syeikh ‘Utsaimin

Mengucapkan “Happy Christmas” (Selamat Natal) atau perayaan keagamaan mereka lainnya kepada orang-orang Kafir adalah haram hukumnya menurut kesepakatan para ulama (ijma’).

Hal ini sebagaimana dinukil dari Ibn al-Qayyim rahimahullah di dalam kitabnya “Ahkâm Ahl adz-Dzimmah”, beliau berkata, ”Adapun mengucapkan selamat berkenaan dengan syi’ar-syi’ar kekufuran yang khusus bagi mereka adalah haram menurut kesepakatan para ulama, seperti mengucapkan selamat terhadap Hari-Hari besar mereka dan puasa mereka, sembari mengucapkan, ’Semoga Hari raya anda diberkahi’ atau anda yang diberikan ucapan selamat berkenaan dengan perayaan hari besarnya itu dan semisalnya. Perbuatan ini, kalaupun orang yang mengucapkannya dapat lolos dari kekufuran, maka dia tidak akan lolos dari melakukan hal-hal yang diharamkan. Ucapan semacam ini setara dengan ucapannya terhadap perbuatan sujud terhadap Salib bahkan lebih besar dari itu dosanya di sisi Allah. Dan itu lebih amat dimurkai dibanding memberikan selamat atas minum-minum khamar, membunuh jiwa, melakukan perzinaan dan sebagainya. Banyak sekali orang yang tidak sedikitpun tersisa kadar keimanannya, yang terjatuh ke dalam hal itu sementara dia tidak sadar betapa buruk perbuatannya tersebut.Jadi, barangsiapa yang mengucapkan selamat kepada seorang hamba karena melakukan suatu maksiat, bid’ah atau kekufuran, maka berarti dia telah menghadapi kemurkaan Allah dan Kemarahan-Nya.”

Mengenai kenapa Ibn al-Qayyim sampai menyatakan bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka haram dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan dan meridhai hal itu dilakukan mereka—sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap kekufuran itu, akan tetapi adalah HARAM bagi seorang Muslim meridhai syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan dengannya, karena Allah Ta’ala tidak meridhai hal itu,sebagaimana dalam firman-Nya,

إِنْ تَكْفُرُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنْكُمْ وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ وَإِنْ تَشْكُرُوا يَرْضَهُ لَكُمْ

Jika kamu kafir maka sesungguhnya Allah tidak memerlukan (iman)mu dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya; dan jika kamu bersyukur, niscaya Dia meridhai bagimu kesyukuranmu itu.” (QS. Az-Zumar [39] : 7)

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Artinya: “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu dan telah Ku- cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu.” (QS. Al- Ma‘idah [5] : 3)

Jadi, mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengan hal itu adalah haram, baik mereka itu rekan-rekan satu pekerjaan dengan seseorang (Muslim) ataupun tidak.

Bila mereka mengucapkan selamat berkenaan dengan hari-hari besar mereka kepada kita, maka kita tidak boleh menjawabnya karena hari-hari besar itu bukanlah hari-hari besar kita. Juga karena ia adalah hari besar yang tidak diridhai Allah Ta’ala; baik disebabkan perbuatan mengada-ada ataupun disyari’atkan di dalam agama mereka, akan tetapi hal itu semua telah dihapus oleh Dienul Islam yang dengannya Nabi Muhammad Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam diutus Allah kepada seluruh makhluk. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ (85)

Barangsiapa mencari agama selain dari agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu) daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (QS. Ali ‘Imran [3] : 85)

Karena itu, hukum bagi seorang Muslim yang memenuhi undangan mereka berkenaan dengan hal itu adalah HARAM, karena lebih besar dosanya ketimbang mengucapkan selamat kepada mereka berkenaan dengannya. Memenuhi undangan tersebut mengandung makna ikut berpartisipasi bersama mereka di dalamnya. Demikian pula, haram hukumnya bagi kaum Muslimin menyerupai orang-orang Kafir, seperti mengadakan pesta-pesta berkenaan dengan hari besar mereka tersebut, saling berbagi hadiah, membagi-bagikan manisan, hidangan makanan, meliburkan pekerjaan dan semisalnya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Abu Daud)

Syaikhul Islam, Ibn Taimiyah berkata di dalam kitabnya Iqtidhâ‘ ash-Shirâth al-Mustaqîm, Mukhâlafah Ashhâb al-Jahîm. “Menyerupai mereka di dalam sebagian hari-hari besar mereka mengandung konsekuensi timbulnya rasa senang di hati mereka atas kebatilan yang mereka lakukan, dan barangkali hal itu membuat mereka antusias untuk mencari-cari kesempatan (dalam kesempitan) dan menghinakan kaum lemah (iman).”

Dan barangsiapa yang melakukan sesuatu dari hal itu, maka dia telah berdosa, baik melakukannya karena basa-basi, ingin mendapatkan simpati, rasa malu atau sebab- sebab lainnya, karena ia termasuk bentuk peremehan terhadap Dienullah dan merupakan sebab hati orang-orang kafir menjadi kuat dan bangga terhadap agama mereka.

Kepada Allah kita memohon agar memuliakan kaum Muslimin dengan diennya, menganugerahkan kemantapan hati dan memberikan pertolongan kepada Muslimin terhadap musuh-musuh mereka, sesungguhnya Dia Maha Kuat lagi Maha Perkasa.

(Sumber: Majmû’ Fatâwa Fadhîlah asy-Syaikh Muhammad bin Shâlih al-’Utsaimîn, Jilid III, h. 44-46, no. 403)

Gejala Ibadah Baru, Doa Bersama Antar Agama

Jama’ah Jum’ah rahimakumullah, ada yang perlu dicermati, pada momen-momen lain, orang kadang menyamakan antara yang haq dan yang batil. Sehingga dalil yang tegas dan jelas itu perlu kita pegangi. Sebagaimana kita dapat menyimak adanya gejala menyamakan yang haq dengan yang batil, lalu dipraktekkan dalam rangka ibadah baru, misalnya do’a bersama antar agama. Dalihnya, karena Nabi pernah mengajak orang Nasrani untuk mubahalah. Sedang mubahalah itu sama-sama berdoa, katanya. Jadi boleh dong kita mengadakan doa bersama antar agama.

Kita katakan, cara menyimpulkan hukum seperti itu, jelas cara yang tidak benar. Karena menyamakan mubahalah dengan do’a begitu saja, itu tidak teopat. karena mubahalah itu bukan sekadar do’a.

Mari kita runtut masalahnya. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam disuruh Allah Ta’ala untuk mubahalah dengan pihak Nasrani dari Najran, lalu di masa sekarang ini ada tokoh yang dengan lancangnya menjadikan mubahalah itu sebagai landasan bolehnya doa bersama antar agama. Padahal mubahalah itu adalah dua belah pihak saling berdoa agar Allah menjatuhkan la'nat kepada pihak yang berdusta. Itu ada di dalam Al-Qur’an:

فَمَنْ حَاجَّكَ فِيهِ مِنْ بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ وَنِسَاءَنَا وَنِسَاءَكُمْ وَأَنْفُسَنَا وَأَنْفُسَكُمْ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَعْنَةَ اللَّهِ عَلَى الْكَاذِبِينَ (٦١)

"Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka Katakanlah (kepadanya), 'Marilah kita memanggil anak-anak Kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri Kami dan isteri-isteri kamu, diri Kami dan diri kamu; kemudian Marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la'nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta '." (QS. Ali ‘Imran [3] : 61)

Mubahalah ialah masing-masing pihak diantara orang-orang yang berbeda Pendapat mendoa kepada Allah dengan bersungguh-sungguh, agar Allah menjatuhkan la'nat kepada pihak yang berdusta. Nabi mengajak utusan Nasrani Najran ber-mubahalah tetapi mereka tidak berani dan ini menjadi bukti kebenaran Nabi Muhammad s.a.w. (catatan kaki dalam Al-Qur’an dan Terjemahnya, Depag RI).

Orang sekarang yang berani menjadikan ayat tentang mubahalah sebagai landasan untuk bolehnya doa bersama antar agama, itu tidak dapat membedakan mana yang diridhoi Allah dan mana yang tidak. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam jelas diridhai Allah Ta’ala. Sedang utusan Nasrani Najran jelas tidak. Karena mereka mengusung kekafiran.

Dengan menjadikan mubahalah sebagai landasan untuk bolehnya doa bersama antara agama, berarti menganggap bahwa Allah ridho’ terhadap kekufuran sebagaimana ridho’ kepada Islam. Ini sangat bertentangan dengan firman Alah:

وَلَا يَرْضَى لِعِبَادِهِ الْكُفْرَ

"…dan Dia tidak meridhai kekafiran bagi hamba-Nya…" (QS. Az-Zumar [39] : 7)

وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

"…dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agamamu." (QS. Al- Ma‘idah [5] : 3)

Ketika Allah sudah jelas tidak ridho kekafiran, maka otomatis tidak boleh ibadah (dalam hal ini doa) dicampur atau digabung dengan kekafiran sama sekali. Dan kalau digabung, berarti memberi peluang untuk masuknya aneka kekafiran sekaligus mempraktekkan untuk memakai dan memfungsikan kekafiran. Sedangkan Allah telah memerintahkan:

فَادْعُوا اللَّهَ مُخْلِصِينَ لَهُ الدِّينَ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُونَ [غافر/14]

"Maka sembahlah Allah dengan memurnikan ibadat kepada-Nya, meskipun orang-orang kafir tidak menyukai(nya)." (QS. Al-Mu’min/Ghafir [40] : 14)

Ketika kita mengaku berdo’a (ibadat) murni ikhlas untuk Allah Ta’ala, tetapi orang kafir menyukai do’a yang kita lakukan itu bahkan suka rela mereka bergabung, atau bersama-sama, maka perlu dipertanyakan: apakah kemurnian iman Islam kita yang sudah tergadaikan kepada orang kafir, atau memang orang kafir sudah berubah jadi murni ke Islam.

Apabila masih teguh dalam kekafiran mereka, dan mereka rela berdoa bersama kita atas kekafiran mereka, berarti justru keimanan kita yang dipertanyakan. Karena tidak ada kekafiran yang suka kepada murninya keimanan. Dan sebaliknya tidak ada keridho’an Allah Ta’ala kepada kekafiran sebagaimana tersebut di atas. Hingga Allah Ta’ala memberikan ancaman:

وَإِنْ كَادُوا لَيَفْتِنُونَكَ عَنِ الَّذِي أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ لِتَفْتَرِيَ عَلَيْنَا غَيْرَهُ وَإِذًا لَاتَّخَذُوكَ خَلِيلًا (73) وَلَوْلَا أَنْ ثَبَّتْنَاكَ لَقَدْ كِدْتَ تَرْكَنُ إِلَيْهِمْ شَيْئًا قَلِيلًا (74) إِذًا لَأَذَقْنَاكَ ضِعْفَ الْحَيَاةِ وَضِعْفَ الْمَمَاتِ ثُمَّ لَا تَجِدُ لَكَ عَلَيْنَا نَصِيرًا (75) [الإسراء/73-75]

"Dan sesungguhnya mereka hampir memalingkan kamu dari apa yang telah Kami wahyukan kepadamu, agar kamu membuat yang lain secara bohong terhadap Kami; dan kalau sudah begitu tentulah mereka mengambil kamu jadi sahabat yang setia.Dan kalau Kami tidak memperkuat (hati)mu, niscaya kamu hampir-hampir condong sedikit kepada mereka,kalau terjadi demikian, benar-benarlah Kami akan rasakan kepadamu (siksaan) berlipat ganda di dunia ini dan begitu (pula siksaan) berlipat ganda sesudah mati, dan kamu tidak akan mendapat seorang penolongpun terhadap Kami."(QS, Al-Israa’ [17] : 73-75)

Imam Al-Qurthubi menjelaskan dalam tafsirnya:

{ وَإِذاً لاَّتَّخَذُوكَ خَلِيلاً } أي : لو اتبعت أهواءهم لاتخذوك خليلاً لهم- فتح القدير – (ج 4 / ص 337)

"Dan kalau sudah begitu tentulah mereka mengambil kamu jadi sahabat yang setia. Artinya kalau kamu telah mengikuti hawa nafsu mereka tentulah mereka mengambil kamu jadi sahabat yang setia."

وقال ابن عباس: كان رسول الله صلى الله عليه وسلم معصوما، ولكن هذا تعريف للامة لئلا يركن أحد منهم إلى المشركين في شئ من أحكام الله تعالى وشرائعه. تفسير القرطبي – (ج 10 / ص 300)

Ibnu Abbas berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah ma’shum (terjaga dari dosa), tetapi ini adalah pemberitahuan kepada ummat agar tidak seorang pun di antara mereka (Muslimin) yang condong kepada orang-orang musyrikin dalam hal apapun dari hukum-hukum Allah Ta’ala dan syari’at-Nya. (Tafsir Al-Qurthubi juz 10 halaman 300).

Dalam ayat itu dijelaskan, kalau kamu telah mengikuti hawa nafsu mereka tentulah mereka mengambil kamu jadi sahabat yang setia. Dalam kenyataan, orang-orang yang mengaku Muslim tetapi mengadakan doa bersama dengan orang-orang kafir (bukan Islam) tampaknya memang jadi sahabat setia. Berarti yang terjadi adalah perbuatan yang telah mengikuti hawa nafsu mereka (orang-orang kafir).

Yang namanya mengikuti hawa nafsu diri sendiri saja sudah tercela, apalagi ini mengikuti hawa nafsu orang kafir, betapa tercelanya!

Semoga Allah Ta’ala memberikan kefahaman kepada kita dan kaum Muslimin pada umumnya bahwa yang haq itu tampak haq, sehingga kita mampu mengikutinya. Dan semoga Allah memahamkan bahwa yang batil itu tampak batil sehingga kita mampu menghindarinya. Dan semoga Ummat Islam terhindar dari bahaya orang-orang yang mencampur adukkan kekafiran dan keimanan, sehingga iman yang ada di dada Ummat Islam senantiasa terhindar dari kekafiran. Amien ya Rabbal ‘alamien.

بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ الْعَظِيْمَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرّحِيْمِ.

No comments:

Post a Comment