visi

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS An Nahl [16]:97).



Thursday, August 13, 2015

Memakai Cincin di Jari Tengah & Telunjuk


Apa ada larangan pake akik di jari tengah? 

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Anda bisa perhatikan hadis berikut,
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏‏أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ ، قَالَ :‏ ” ‏فَأَوْمَأَ ‏‏إِلَى الْوُسْطَى ، وَالَّتِي تَلِيهَا
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku memakai cincin di dua jari: ini dan ini. Beliau memegang jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim 5614)
Dari hadis ini, an-Nawawi menetapkan judul,
باب النهي عن التختم في الوسطى والتي تليها
Bab, larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.
Dalam Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan,
وَيُكْرَه لِلرَّجُلِ جَعْله فِي الْوُسْطَى وَاَلَّتِي تَلِيهَا لِهَذَا الْحَدِيث , وَهِيَ كَرَاهَة تَنْزِيه
Makruh bagi lelaki memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya, karena hadis ini. Dan ini larangannya makruh. (Syarh Shahih Muslim, 14/71).

Maksud Jari Setelahnya?

Kita simak keterangan al-Qurthubi,
ولو تختم في البنصر لم يكن ممنوعا ، وإنما الذي نهي عنه في حديث علي – رضي الله عنه – الوسطى والتي تليها من جهة الإبهام ، وهي التي تسمى المسبحة ، والسبابة
Jika ada orang yang memakai cincin di jari manis, tentu tidak terlarang. Yang dilarang dalam hadis Ali Radhiyallahu ‘anhu, adalah memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya ke arah jempol, yaitu  jari telunjuk. (al-Mufhim Syarh Shahih Muslim, 5/414).
An-Nawawi juga memberikan keterangan bahwa penyebutan telunjuk, ada di riwayat selain Muslim. an-Nawawi mengatakan,
وَرُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ فِي غَيْرِ مُسْلِمٍ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
Hadis ini juga diriwayatkan di selain Shahih Muslim, dengan menyebutkan telunjuk dan jari tengah. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)

Jari yang Tepat

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, menceritakan,
كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
Cincin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di jari ini. Lalu Anas memegang kelingking tangan kirinya. (HR. Muslim 5610).
An-Nawawi menegaskan,
وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ السُّنَّةَ جَعْلُ خَاتَمِ الرَّجُلِ فِي الْخِنْصَرِ وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنَّهَا تَتَّخِذُ خَوَاتِيمَ فِي أَصَابِعَ
Kaum muslimin sepakat bahwa yang sesuai sunnah, lelaki memasang cincinnya di kelingking. Sementara wanita boleh memakai cincinnya jari manapun. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)

Demikian, Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

Memakai Cincin Di Tangan Kanan atau Tangan Kiri?

Tidak dimakruhkan untuk memakai cincin baik di tangan kanan maupun kiri. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah manakah yang lebih afdhal?

cincin-tangan-kanan
Para ulama menjelaskan, memakai cincin baik di tangan kanan maupun kiri, hukumnya boleh.
ولا كراهة في واحدة منهما، وإنما اختلفوا في الأفضل
“Tidak dimakruhkan untuk memakai cincin baik di tangan kanan maupun kiri. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah manakah yang lebih afdhal?”, demikian penjelasan Imam An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/317).
Jadi, yang diperbincangkan para ulama dalam masalah ini adalah, manakah yang lebih afdol, memakai cincin di tangan kanan atau tangan kiri?
Menurut ulama Hanafi, Maliki, dan Hambali, memakai cincin di tangan kiri itu lebih afdol. Sholih bin Ahmad (putra daripada Imam Ahmad) meriwayatkan pendapat Imam Ahmad bin Hambal, “Memakai cincin di tangan kiri lebih aku sukai” (Masa-il al Imam Ahmad 2/208). Beliau menegaskan bahwa hadis yang memerintahkan untuk memakai cincin di tangan kiri lebih kuat dari sisi sanadnya. Yang beliau maksudkan adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,
كان خاتم النبي في هذه، وأشار إلى الخنصير من يده اليسرى
“‘Nabi biasa memakai cincin sebelah sini’, beliau mengisyaratkan pada jari kelingking tangannya sebelah kiri” (HR. Muslim no. 2095)
Sebagaian ulama lainnya berpendapat, memakai cincin di tangan kananlah yang lebih afdol. Karena terdapat hadis dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, yang menerangkan bahwa beliau memakai cincin di tangan kanan beliau. Di antaranya hadits Anas bin Malik berikut ini,
أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس خاتم فضة في يمينه
Nabi shallallahu’alaihiwasallam mengenakan cincin yang terbuat dari perak di tangan kanan beliau” (HR. Muslim no. 2094 dan 62)
Para ulama yang memegang pendapat ini, beralasan bahwa cincin dikenakan sebagai perhiasan. Maka yang paling berhak untuk dihiasi dan dimuliakan adalah tangan kanan. Mereka juga mengatakan, bahwa hadis yang memerintahkan untuk memakai cincin di tangan kanan adalah hadits shahih, bahkan sampai pada derajat mutawatir [1]. Adapun penilaian dhaif dari Imam Ahmad, itu hanya pada sebagaian jalur riwayatnya saja. Tidak pada semua jalur riwayat yang menerangkan pemakaian cincin sebelah kanan (al Fawaid al Majmu’ah, hal. 183).
Imam Daruquthni menerangkan, bahwa hadits yang mahfuzh[2] dalam masalah ini adalah hadits Anas bin Malik yang menerangkan memakai cincin di sebelah kiri. Pada satu kesempatan Imam Ahmad menyatakan bahwa hadis Anas bin Malik yang menerangkan memakai cincin sebelah kanan itu mudhtharib[3].
Ada sebuah kesimpulan yang amat bagus dari Ibnu Hajar al Asqolani rahimahullah. Beliau mengompromikan antara dua hadis di atas (hadis yang memerintahkan memakai cincin di tangan kanan dan hadis yang memerintahkan memakai cincin di tangan kiri). Beliau menyatakan: bila tujuan memakai cincin adalah untuk perhiasan,  maka memakaikannya di tangan kanan itu lebih afdhal. Adapun bila tujuannya untuk stempel/cap; karena dahulu di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, cincin juga digunakan untuk menyetempel surat-surat beliau yang dikirimkan kepada raja-raja, maka memakaikannya di tangan kiri itulah yang lebih afdol. Agar  yang tangan kanan, bisa membantu menekankan cap tersebut. (Lihat Fathul Bari 10/427)
Wallahu a’lam bis showab.
Disarikan dari: al Fawaid al Majmu’ah fi Syarhi Fushulil Adab wa Makaarim al Akhlaq al Masyruu’ah, karya Syaikh Abdullah bin Sholih al Fauzan hafidzohullah.
**
Catatan kaki:
[1] Hadits Mutawatir merupakan tingkat keshohihan hadis yang paling tinggi. Adapun definisinya adalah, hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang, yang jumlah perowinya sampai pada batasan mustahil terjadi kesepakatan untuk berdusta di antara mereka, dan mereka sandarkan periwayatannya pada panca indra.
[2] Hadits Mahfuzh maknanya adalah, seorang rowi yang tsiqoh menyelisihi riwayat dari para rowi yang lebih kuat (autsaq minhu). Bisa dalam hal  sifat adilnya atau hafalannya. Hadis yang diriwayatkan oleh perowi tsiqoh disebut syadz, kemudian hadis yang diriwayatkan oleh perowi yang lebih tsiqoh disebut mahfuzh.
[3] Hadits Mudhtorib adalah hadits yang para perowinya berselisih dalam sanad atau matannya, dan tidak mungkin dikompromikan.
***
Madinah Islamic University, wihdah 8
16 Jumadal Ula 1436 H
Ahmad Anshori
Artikel Muslim.Or.Id

Thursday, August 6, 2015

SEKILAS TENTANG HAMAS

HAMAS adalah kependekan dari Harokah al Muqowamah al Islamiyah atau Gerakan Perlawanan Islam, didirikan pada tanggal 14 Desember 1987 M oleh Syeikh para syuhada Ahmad Yasin bersama dengan beberapa orang yang meyakini pemikiran gerakan dan manhajnya.

Adapun tahapan-tahapan dari berdirinya gerakan ini adalah:

Fase 70-an : Harokah (Gerakan) sudah mampu berperan dalam meletakan dasar dan memunculkan kelompok-kelompok islam di berbagai yayasan dan asosiasi. Dari sinilah muncul perkumpulan dan lembaga islam hingga terbentuknya Universitas Islam.

Awal 80-an : Harokah semakin solid dalam aspek tanzhim (organisasi) dan ta’thir (ruang lingkup). Pada fase ini harokah merasakan kebutuhan yang mendesak untuk melakukan perlawanan terhadap pendudukan Zionis. Di tahun 1983 dibentuklah suatu komisi militer yang melakukan berbagai gerakan-gerakan rahasia untuk melindungi kerja-kerja militer hingga terbentuk Organisasi Jihad dan Dakwah (MAJD)

Tahun 1987 : Harokah mulai melakukan aksi-aksi massa untuk melakukan perlawanan terhadap pendudukan Zionis melalui berbagai domonstrasi dan penyebaran pamflet kepada rakyat Palestina di daerah Gaza demi memberikan pernyadaran dan kewaspadaan terhadap berbagai cara-cara penundukan yang dilakukan musuh.

Desember 1987: Terjadi percikan pertama yang memunculkan HAMAS dikarenakan tindakan penganiayaan Zionis terhadap hak-hak rakyat Palestina hingga sampai tahap yang sudah tidak bisa ditahan.

Kehormatan dan hak-hak rakyat Palestina dihina dan direndahkan yang menyebabkan munculnya revolusi. Munculnya Gerakan INTIFADHAH (gelombang perlawanan) bulan Desember 1987 diawali dengan berbagai pemberontakan, revolusi, demonstrasi dan aksi-aksi yang menunjukkan penolakan rakyat Palestina.

Pada bulan-bulan itu juga para tokoh Gerakan Ikhwan memberikan berbagai pelatihan dalam menciptakan perlawanan massa dan penyebaran berbagai pamflet untuk menggiring opini umum dalam menentang pendudukan Zionis.

6 Desember 1987: Terjadi tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh seorang supir sebuah Truk Zionis yang menabrakkan kendaraannya ke sebuah mobil kecil yang membawa para pekerja Arab dan mengakibatkan 4 orang penduduk Palestina syahid. Kejadian tersebut menandai munculnya tahapan baru dalam jihad rakyat Palestina.

Para tokoh Gerakan Ikhwan di Gaza mulai melatih para mahasiswa cara-cara berdemonstrasi. Mereka pun rela menutup kampusnya pada hari-hari demonstrasi. Mereka terus menerus melakukan berbagai demonstrasi baik siang maupun malam sehingga berhasil mendapatkan simpati dan dukungan dari masyarakat Palestina, bahkan rakyat pun ikut turun ke jalan bersama para mahasiswa menentang pendudukan Zionis. Inilah yang menjadi percikan pertama dari kemunculan intifadhah yang penuh berkah.

14 Desember 1987 : Merupakan tahapan baru dalam jihad rakyat Palestina menentang pendudukan Zionis zhalim yaitu tahapan yang mencerminkan gelombang perlawanan islam. Pada awalnya dinamakan حمس (HAMAS) namun setelah beberapa hari diganti menjadi حماس (HAMAAS) kata yang berarti kekuatan dan aktivitas.

Kelahiran HAMAS ini diprakarsai oleh para tokoh Ikhwan yang berjumlah 7 orang. Mereka mengadakan pertemuan di wilayah Gaza setelah kejadian truk 6 Desember 1987 yang kemudian menghasilkan HAMAS.

Ketujuh orang pendiri HAMAS itu adalah Syeikh Ahmad Yasin, DR. Ibrahim al Bazuri, Muhammad Syam’ah (perwakilan di kota Gaza), Abdul Fatah Dakhon (Perwakilan Wilayah Tengah), DR. Abdul Aziz ar Rantisi (Perwakilan Khan Yunus), Isa an Nasyar (perwakilan kota Rafah), Shalah Syahadah (Perwakilan Wilayah Utara).

Gerakan HAMAS ini membuat panik pendudukan Zionis sehingga pada tahun 1988 mereka melakukan banyak penangkapan dan pengusiran tidak terkecuali para pendiri gerakan kecuali Syeikh Ahmad Yasin yang baru dipenjarakan pada tahun 1989.
Berbagai penangkapan terhadap para pemimpin HAMAS di level pertama terus dilakukan namun itu semua tidak menghentikan regenerasi kepemimpinan dalam tubuh HAMAS hingga sampai level kelima. Penangkapan-penangkapan yang dilakukan Zionis itu tidak berpengaruh apa-apa apalagi menghentikan gerakan.

HAMAS juga menggunakan masjid dalam membangkitkan kesadaran dan perlawanan rakyat Palestina terhadap pendudukan Zionis, yang kemudian gerakan itu dikenal dengan “Tsaurotul Masjid” (Revolusi Masjid).

HAMAS adalah sebuah Gerakan Jihad, Da’wah dan Politik, ia berdiri di atas Syumuliyatul Islam (Universalitas Islam) yang mencakup semua aspek kehidupan. Hal itu dibuktikan dengan masuknya HAMAS ke medan politik dan ikut serta dalam Pemilu bahkan bisa memenangkannya.
Sejak awal, sebenarnya HAMAS sudah menunjukkan keuniversalannya, seperti memiliki Yayasan-yayasan Sosial, Pendidikan, politik dan Jihad. Masuknya HAMAS ke medan perpolitikan adalah proses alami yang bertujuan membenahi berbagai penyimpangan yang ada didalam berbagai peraturan yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip rakyat Palestina dan memberikan perlindungan terhadap berbagai kekayaan dan hak-hak mereka. (disarikan dari hasil wawancara www.ikhwanonline.net dengan H. Muhammad Syam’ah, salah seorang pendiri HAMAS)

Sasaran utama Gerakan HAMAS adalah mendirikan negara Palestina diatas seluruh tanah Palestina melalui jihad yang diikuti oleh seluruh kaum muslimin. Didalam Manifestasi Gerakan dijelaskan bahwa kemunculan Intifadhah adalah demi iizzah dan kemuliaan rakyat Palestina sebagaimana disebutkan “Demi mnegembalikan hak-hak kami di negara kami dan meninggikan Panji Allah di bumi.”

Kemudian ditegaskan lagi didalamnya bahwa “Intifadhah (Perlawanan masal) rakyat kami adalah untuk berjaga-jaga di bumi yang sedang dijajah ini. Intifadhah lahir untuk menentang politik pemaksaan Zionis dan untuk memberikan penyadaran kepada setiap sanubari… “

Pemahaman aqidah HAMAS bersandar kepada Al Qur’an dan Sunanh Nabi. Kemunculan HAMAS diprakarsai oleh pemikiran Ikhwanul Muslimin dan HAMAS adalah salah satu sayap dari Gerakan Ikhwan.

Pasal Pertama di dalam Piagam Gerakan disebutkan bahwa manhaj HAMAS adalah islam. HAMAS menjadikan islam sebagai sumber pemikiran dan pemahamannya terhadap alam, kehidupan, manusia, kepadanya mereka berhukum dalam setiap prilakunya dan segala langkah-langkahnya juga merujuk kepadanya.”

HAMAS adalah salah satu mata rantai dari mata rantai-mata rantai jihad dalam memerangi orang-orang Zionis yang kemunculannya memiliki kaitan erat dengan asy Syahid Izzudin al Qossam dan para mujahidin Ikhwanul Muslimin tahun 1936, yang kemudian juga merupakan kelanjutan dari jihad rakyat Palestina dan jihad Ikhwanul Muslimin di dalam perang 1948 serta berbagai operasi jihad Ikhwan Muslimin di tahun 1967.

Adapun struktur HAMAS terbagi menjadi 4 sayap yang saling terpisah :
  1. Sayap Mobilisasi Massa.
  2. Sayap Keamanan (dahulu bernama MAJD) yang dibentuk pada tahun 1983
  3. Sayap Militer (Batalyon Asy Syahid Izzuddin Al Qossam), sebelumnya bernama “Mujahidu Filistiniyin” atau “Al Mujahiduun”
  4. Sayap Politik
HAMAS berkeyakinan bahwa peperangan dengan Zionis di Palestina adalah peperangan eksistensi yang tidak mungkin dihentikan kecuali setelah berbagai penyebabnya dilenyapkan yaitu pendudukan Zionis di bumi Palestina dan perampasan tanah-tanahnya serta pengusiran para penduduknya. (disarikan dari islamweb.net)

Semoga Allah swt senantiasa memberikan kekuatan dan kesabaran kepada para mujahidin Palestina dalam meninggikan panji Allah dan menjaga kehormatan bangsa Palestina dan kaum muslimin dalam melawan orang-orang yang paling keras permusuhannya kepada kaum muslimin, yaitu Zionis Yahudi.
لَتَجِدَنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَدَاوَةً لِّلَّذِينَ آمَنُواْ الْيَهُودَ وَالَّذِينَ أَشْرَكُواْ
Artinya : “Sesungguhnya kamu dapati orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang-orang yang beriman ialah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik.” (QS. Al Maidah : 82)

Terlepas apakah mereka yang sedang berjihad di bumi Palestina adalah HAMAS atau Ikhwanul Muslimin ataukah dari organisasi yang lainnya, selama mereka semua berniat untuk meninggikan kalimat Allah maka mereka adalah para mujahidin di jalan Allah yang harus selalu mendapatkan dukungan dari seluruh saudara-saudaranya kaum muslimin di setiap jengkal bumi Allah ini.
Allah telah memuliakan mereka dengan jihad, Allah telah meninggikan mereka dengan syahid di jalan-Nya dan Allah juga telah menjanjikan mereka dua ganjaran terbesar yaitu kemenangan dan surga.

Jadikanlah kejadian yang tengah melanda Palestina, khususnya Gaza saat ini sebagai sarana pemersatu seluruh umat islam. Lepaskanlah seluruh pakaian yang selama ini banyak menghiasi kaum muslimin dunia, seperti : ashobiyah (kesukuan), etnis, kedaerahan, kebangsaan, madzhab, ormas, jama’ah dan partai politik untuk kemudian mengenakan satu pakaian yang jauh lebih indah dan mulia, yaitu pakaian islam. Suatu pakaian yang diikat dengan tali akidah dan cocok dikenakan oleh seluruh umat islam dimana pun ia berada dan darimana pun ia berasal.

Ingatlah suatu hadits yang diriwayatkan dari Hudzaifah berkata,”Rasulullah saw bersabda, ’Barangsiapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimin maka dia bukan dari golongan mereka (kaum muslimin).” (HR. Ath Thabrani)

Wallahu A’lam