visi

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS An Nahl [16]:97).



Thursday, August 13, 2015

Memakai Cincin di Jari Tengah & Telunjuk


Apa ada larangan pake akik di jari tengah? 

Jawaban:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,
Anda bisa perhatikan hadis berikut,
Dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
نَهَانِي رَسُولُ اللَّهِ ‏‏صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ‏‏أَنْ أَتَخَتَّمَ فِي إِصْبَعِي هَذِهِ أَوْ هَذِهِ ، قَالَ :‏ ” ‏فَأَوْمَأَ ‏‏إِلَى الْوُسْطَى ، وَالَّتِي تَلِيهَا
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarangku memakai cincin di dua jari: ini dan ini. Beliau memegang jari tengah dan jari setelahnya. (HR. Muslim 5614)
Dari hadis ini, an-Nawawi menetapkan judul,
باب النهي عن التختم في الوسطى والتي تليها
Bab, larangan memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya.
Dalam Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi mengatakan,
وَيُكْرَه لِلرَّجُلِ جَعْله فِي الْوُسْطَى وَاَلَّتِي تَلِيهَا لِهَذَا الْحَدِيث , وَهِيَ كَرَاهَة تَنْزِيه
Makruh bagi lelaki memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya, karena hadis ini. Dan ini larangannya makruh. (Syarh Shahih Muslim, 14/71).

Maksud Jari Setelahnya?

Kita simak keterangan al-Qurthubi,
ولو تختم في البنصر لم يكن ممنوعا ، وإنما الذي نهي عنه في حديث علي – رضي الله عنه – الوسطى والتي تليها من جهة الإبهام ، وهي التي تسمى المسبحة ، والسبابة
Jika ada orang yang memakai cincin di jari manis, tentu tidak terlarang. Yang dilarang dalam hadis Ali Radhiyallahu ‘anhu, adalah memakai cincin di jari tengah dan jari setelahnya ke arah jempol, yaitu  jari telunjuk. (al-Mufhim Syarh Shahih Muslim, 5/414).
An-Nawawi juga memberikan keterangan bahwa penyebutan telunjuk, ada di riwayat selain Muslim. an-Nawawi mengatakan,
وَرُوِيَ هَذَا الْحَدِيثُ فِي غَيْرِ مُسْلِمٍ السَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى
Hadis ini juga diriwayatkan di selain Shahih Muslim, dengan menyebutkan telunjuk dan jari tengah. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)

Jari yang Tepat

Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, menceritakan,
كَانَ خَاتِمُ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- فِى هَذِهِ. وَأَشَارَ إِلَى الْخِنْصَرِ مِنْ يَدِهِ الْيُسْرَى
Cincin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berada di jari ini. Lalu Anas memegang kelingking tangan kirinya. (HR. Muslim 5610).
An-Nawawi menegaskan,
وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى أَنَّ السُّنَّةَ جَعْلُ خَاتَمِ الرَّجُلِ فِي الْخِنْصَرِ وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَإِنَّهَا تَتَّخِذُ خَوَاتِيمَ فِي أَصَابِعَ
Kaum muslimin sepakat bahwa yang sesuai sunnah, lelaki memasang cincinnya di kelingking. Sementara wanita boleh memakai cincinnya jari manapun. (Syarh Shahih Muslim, 14/71)

Demikian, Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)

No comments:

Post a Comment