Pemerintah federal AS menuntut sebuah sekolah di pinggiran Chicago pada hari Senin (13/12), karena terus menolak memberikan izin cuti haji tanpa dibayar kepada seorang guru Muslim.
Menurut pemerintah, sekolah itu melanggar hak warga negara, sebagaimana diatur dalam UU Hak Sipil 1964 dan membawa kasus itu ke pengadilan atas nama Safoorah Khan.
Khan mulai mengajar di Sekolah Distrik 87 Bekeley, sekitar 15 mil arah barat Chicago, pada tahun 2007 sebagai guru matematika. Tahun 2008, dia mengajukan izin cuti tanpa dibayar selama 3 pekan untuk pergi haji. Setelah Distrik menolak dua kali permohonannya, Khan lantas mengundurkan diri. Dia kemudian mengajukan keluhannya ke Komisi Kesetaraan Kesempatan Kerja Amerika Serikat. Komisi menilai keluhannya pantas untuk ditindaklanjuti, kemudian meneruskannya ke Departemen Kehakiman.
Pemerintah meminta agar pengadilan memerintahkan sekolah memberlakukan kebijakan yang mengakomodasi agama dan kepercayaan pegawainya. Sekolah dituntut untuk mempekerjakan Khan kembali dan membayar uang kompensasi. Di samping itu, pemerintah juga berupaya meminta ganti atas kerugian immaterial.
Dewan Pendidikan beralasan, permohonan Khan ditolak karena cutinya tidak berhubungan dengan tugas profesionalnya, sebagaimana ditetapkan dalam kesepakatan perjanjian profesi antara Dewan Pendidikan dan Serikat Guru.
Pemerintah AS menilai, Dewan Pendidikan dan Sekolah Distrik Berkeley gagal memberikan akomodasi yang pantas kepada Khan, dan menempatkan perempuan itu dalam posisi harus memilih antara pekerjaan dan kewajiban agama.
Nihad Awad, Direktur Pelaksana Council of American Islamic Relations (CAIR) mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Kepada Arab News (14/12) dia berkata, "Kami menghargai campur tangan pemerintah dalam mendukung pemberian akomodasi tempat kerja yang pantas dan sesuai hukum, yang oleh kebanyakan orang dipasrahkan. Tidak seorang pegawai pun boleh dipaksa untuk memilih antara agamanya dan kelanjutan pekerjaannya." [di/an/hidayatullah.com]
No comments:
Post a Comment