Semoga keterangan saya ini bisa sedikit memberi gambaran berdasarkan pengalaman pribadi, karena saya melakukan haji dengan cara "tanazul" atau keluar dari rombongan haji Indonesia agar bisa melakukan yang sesuai manasik hajinya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Ada beberapa rukun haji yang oleh Depag sudah dipangkas (di singkat) pengerjaannya. Ini ada beberapa contoh, semoga menjadikan ilmu manasik haji kita semua bertambah.
1. Dalam niat haji/berihram ( miqot) Rasulullah sudah menetapkan tempat-tempat Miqot yang ditetapkan sesuai arah kedatangan jama'ah haji. Seperti Dzal Hulaifah, Yalamlam, Qarnal-Manazil dan Juhfah, dan Tan'im bagi penduduk Mekkah. Maka bagi mereka yang hendak Haji/Umrah diwajibkan berihram ditempat-tempat yang sudah ditentukan tersebut. Maka bagi jamaah haji/Umrah yang memakai pesawat terbang sebelum mendarat sekitar 20 menit sebelum Jeddah biasanya dari pihak penerbangan akan mengumumkan kalau akan lewat diatas miqot, maka jamaah bersiap-siap untuk memakai ihram dan mengucapkan talbiah: Labbaik...dst. tapi kenyataannya banyak jamaah haji Indonesia yang melanggar hal tersebut, mereka mandi, niat dan berihram setelah mendarat di bandara Jeddah, padahal Jeddah bukan tempat Miqot, maka inilah yang dikatakan kalau dalam sepak bola ..Offside.
2. Di hari pertama Tarwiyah (8 Dzulhijah) menurut semua kitab-kitab fikih menerangkan, jama'ah menuju ke Mina untuk mengerjakan sholat Dzuhur di qosor, Ashar di qosor, Maghrib, Isha' di qosor dan Shubuh, setelah itu bergerak ke Arafah untuk wukuf. Tapi kenyataannya semua jamaah haji Indonesia, mereka tidak ke Mina tapi langsung menuju Arafah dan bermalam disana, sebelum wukuf esok harinya.
3. Untuk pemondokan (tenda) jamaah haji Indonesia yang ada di Mina, pada kenyataannya letaknya sudah di luar Mina atau tepatnya di Mina Jadid, yang sebenarnya termasuk kawasan Musdzalifah. Padahal selama mengerjakan pelemparan setiap jamah tidak boleh keluar dari areal Mina setelah Maghrib, dan kalau di langgar akan dikenakan dham (denda), terus bagaimana dengan pemondokan yang sudah keluar dari areal/kawasan Mina ?
Ini hanya beberapa kasus, tapi untuk lebih jelasnya lagi, silahka rekan-rekan disini selalu belajar manasik haji walaupun tidak atau belum mengerjakan haji, bisa dari kitab-kitab fikih atau selalu ikut bimbingan haji dari beberapa KBIH yang dari lingkungan Salafi ini.
Dan banyak KBIH yang Sunnah, melakukan Tanazul, artinya keluar dari rombongan jama'ah haji Indonesia agar bisa melakukan Ibadah hajinya sesuai Manasiknya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Biasanya yang tanazul ini selama di Mina dan Arafah sewa tenda sendiri, jadi nggak masuk tendanya Jama'ah Indonesia yang sudah disediakan oleh Depag.
Juga dalam berpindah tempat antara Mina ke Arafah ke Muzdhalifah dan Mina lagi mereka sewa Bus sendiri tidak ikut bus yang disediakan pemerintah Indonesia.
Ini juga ada saran dari saya buat ikhwah fillah di milis ini, bagi yang ingin mengerjakan haji lewat jalur haji Plus, harap hati-hati, pelajari dulu urutan manasik penyelenggara dengan manasik yang ada di kitab fikih.
Karena yang saya tahu penyelenggara haji plus banyak rukun-rukun haji yang tidak urut alias rukunnya dibolak balik karena mengejar target waktu mereka yang pendek, namanya saja haji plus, sebetulnya bukan haji plus tapi haji buru-buru atau nggak tuma'nina.
setahu saya dan sepengalaman saya, jika kita adalah jamaah resmi indonesia, maka saat tanazulpun ketika tiba di mina, bisa langsung menempati tenda kita, karena sudah tertera jelas maktab berapa dsbnya
ReplyDelete