visi

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS An Nahl [16]:97).



Tuesday, July 6, 2010

Agama adalah Nasihat

Dari Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad-Daary radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama itu nasihat”. Kami pun bertanya, “Hak siapa (nasihat itu)?”. Beliau menjawab, “Nasihat itu adalah hak Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemerintah kaum muslimin dan rakyatnya (kaum muslimin)”. (HR. Muslim)



Derajat Hadits:

Shahih, diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya, hadits no. 55 dan no. 95.

Biografi Singkat Perawi Hadits:

Perawi hadits ini, Abu Ruqayyah Tamim bin Aus ad-Daary radhiyallahu ‘anhu adalah salah seorang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang berasal dari negeri Palestina, tepatnya di kota Bait al-Lakhm (Betlehem). Meninggal pada tahun 40 H. Beliau termasuk sahabat yang sedikit riwayat haditsnya, di dalam kutub as sittah (Kutub as-Sittah adalah enam buku inti yang menghimpun hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, buku-buku itu adalah: Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abi Dawud, Sunan at-Tirmidzi, Sunan an-Nasai dan Sunan Ibn Majah) beliau hanya memiliki sembilan hadits saja, di dalam shahih muslim hanya ada satu hadits saja yang beliau riwayatkan, yaitu hadits yang akan kita bahas kali ini, yang mana dia merupakan hadits yang paling masyhur di antara hadits-hadits yang beliau riwayatkan. (Lihat: Siyar A’lam an-Nubala, (II/442-448))

Kedudukan Hadits Ini:

Hadits ini merupakan salah satu hadits yang sangat agung kedudukannya, karena dia mencakup seluruh ajaran agama Islam, entah itu yang berkaitan dengan hak-hak Allah, hak-hak rasul-Nya maupun hak-hak umat manusia pada umumnya. (Lihat: Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 54).

Penjelasan Hadits:

«الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ»

“Agama itu nasihat.”

Kata ad-dien dalam bahasa Arab mempunyai dua makna:

1. Pembalasan, contohnya firman Allah ta’ala, مَالِكِ يَوْمِ الدِّيـن Artinya: “Yang menguasai hari pembalasan“. (QS. Al-Fatihah [1]: 4)

2. Agama, contohnya firman Allah ta’ala, وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً Artinya: “Dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu”. (QS. Al-Maidah [5]: 3)

Adapun dalam hadits kita ini, yang dimaksud dengan kata ad-dien adalah: agama (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal: 135-136).

Kata an-nashihah berasal dari kata an nush-hu yang secara etimologi mengandung dua makna:

1. Bersih dari kotoran-kotoran dan bebas dari para sekutu.

2. Merapatnya dua sesuatu sehingga tidak saling berjauhan.

Adapun definisi an-nashihah secara terminologi dalam hadits ini adalah: Mengharapkan kebaikan orang yang dinasihati, definisi ini berkaitan dengan nasihat yang ditujukan kepada pemimpin umat Islam dan rakyatnya. Adapun jika nasihat itu diarahkan kepada Allah, kitab-Nya dan Rasul-Nya, maka yang dimaksud adalah merapatnya hubungan seorang hamba dengan tiga hal tersebut di atas, di mana dia menunaikan hak-hak mereka dengan baik.

Dalam memahami sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “agama itu nasihat”, para ulama berbeda pendapat; ada yang mengatakan bahwa semua ajaran agama Islam tanpa terkecuali adalah nasihat. Sebagian ulama yang lain menjelaskan maksud dari hadits ini adalah bahwa sebagian besar ajaran agama Islam terdiri dari nasihat, menurut mereka hal ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

« الدعاء هو العبادة »

“Doa adalah ibadah.” (HR. Abu Dawud (II/109 no. 1479), at-Tirmidzi (V/456 no. 3372) dan Ibnu Majah (V/354 no. 3828), At-Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih, Ibnu Hajar dalam Fath al Bari, (I/49) berkata, sanadnya jayyid (bagus), Al-Albani berkata: shahih.)

Juga semisal dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

« الحج عرفة »

“Haji adalah Arafah.” (HR. At-Tirmidzi (III/228 no. 889), an-Nasai (V/256), Ibnu Majah (IV/477 no. 3015), Ahmad (IV/309) dan Ibn Khuzaimah (IV/257). Al-Albani berkata: shahih.)

Bukan berarti bahwa ibadah dalam agama Islam itu hanya berbentuk doa saja, juga bukan berarti bahwa ritual ibadah haji hanya wukuf di Arafah saja, yang dimaksud dari kedua hadits adalah: menerangkan betapa pentingnya kedudukan dua macam ibadah tersebut.

Akan tetapi jika kita amati dengan seksama hal-hal yang memiliki hak untuk mendapatkan nasihat -yang disebutkan dalam hadits ini- akan kita dapati bahwa betul-betul ajaran agama Islam semuanya adalah nasihat, tanpa terkecuali. Entah itu yang berkenaan dengan akidah, ibadah, maupun muamalah. (Lihat: Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 54-55)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sengaja tidak langsung menjelaskan dari awal siapa saja yang berhak mendapatkan nasihat ini, agar para sahabat sendiri yang bertanya untuk siapakah nasihat itu. Tujuan metode ini -yakni metode melemparkan suatu masalah secara global kemudian setelah itu diperincikan-, adalah agar ilmu tersebut membekas lebih dalam. Hal itu dikarenakan tatkala seseorang mengungkapkan suatu hal secara global, para pendengar akan mengharap-harap perincian hal tersebut, kemudian datanglah perincian itu di saat kondisi jiwa berharap serta menanti-nantikannya, sehingga membekaslah ilmu itu lebih dalam di dalam jiwa. Hal ini berbeda jika perincian suatu ilmu sudah disampaikan kepada pendengar sejak awal pembicaraan. (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 136)

قلنا: لِمَـنْ؟

Kami (para sahabat) bertanya, “Hak siapa nasihat itu wahai Rasulullah?”

Huruf lam dalam perkataan para sahabat لِمنْ fungsinya adalah untuk istihqaq (menerangkan milik atau hak), yang berarti: nasihat ini haknya siapa wahai Rasulullah? (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 55).

قال: لله, ولكتابه, ولرسوله, لأئمة المسلمين وعامتهم.

Beliau menjawab, “Nasihat itu adalah hak Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya, pemerintah kaum muslimin dan rakyatnya (kaum muslimin)”.

Dalam jawaban beliau ini diterangkan bahwa yang berhak untuk mendapatkan nasihat ada lima:

Pertama: Nasihat untuk Allah ta’ala

Nasihat untuk Allah ta’ala artinya: menunaikan hak-hak Allah baik itu hak yang wajib maupun yang sunnah (Ibid, lihat pula: Ta’dzim Qadr ash-Shalah, karya Muhammad bin Nashr al-Marwazy, II/691-692).

Hak-hak Allah yang wajib mencakup antara lain:

1. Beriman terhadap rububiyah Allah ta’ala, yang berarti: meyakini bahwa Allah-lah satu-satunya Rabb segala sesuatu, satu-satunya pencipta, Yang memberi rezeki, Yang menghidupkan dan mematikan, Yang mendatangkan manfaat dan melindungi dari marabahaya, Yang mengabulkan doa, Yang Maha memiliki dan menguasai segala sesuatu, tidak ada sekutu bagi-Nya (Taisir al- ‘Aziz al-Hamid, oleh Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab, hal 26). Allah ta’ala berfirman,

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

“Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam.” (QS. Al-Fatihah: 1)

2. Beriman terhadap uluhiyah Allah ta’ala, yang berarti: mengesakan Allah ta’ala dalam segala macam bentuk ibadah (Al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, karya Dr. Shalih al-Fauzan, hal 30). Jadi kita harus mengikhlaskan semua ibadah kita, mulai dari shalat, doa, kurban, sampai al-khauf (rasa takut), al-mahabbah (cinta), dan ibadah-ibadah yang lainnya. Allah ta’ala berfirman,

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْأِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ

“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia melainkan hanya untuk beribadah kepada-Ku.” (QS. Adz-Dzariyat: 56)

3. Beriman terhadap asmaa’ (nama-nama) dan shifaat (sifat-sifat) Allah ta’ala. Maksudnya adalah: Mengesakan Allah ta’ala dalam nama-nama-Nya yang mulia serta sifat-sifat-Nya yang agung, yang disebutkan di dalam al-Qur’an dan al-Hadits, sembari mengimani makna dan hukum-hukumnya, tanpa mengotorinya dengan tahrif (mengubah), ta’thil (menafikan), takyif (berusaha mencari-cari caranya), atau tamtsil (meyakini bahwa sifat-sifat Allah seperti sifat-sifat para makhluk). Allah shallallahu ‘alaihi wa sallam berfirman,

لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ وَهُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“Tidak ada sesuatu pun yang serupa dengan Dia, dan Dia-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS. Asy-Syuraa: 11). (Lihat: Mu’taqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah fi Tauhidil Asma’ wash Shifat, karya Prof. Dr. Muhammad bin Khalifah at-Tamimi, hal 31)

4. Melaksanakan kewajiban-kewajiban yang diperintahkan-Nya dan menjauhi larangan-larangan yang diharamkan-Nya. Ini adalah salah satu tanda rasa cinta seorang hamba kepada Rabbnya. (Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid al-Arba’in an-Nawawiyah, karya Dr. Bandar al-’Abdaly, hal 37). Allah berfirman,

قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّونَ اللَّهَ فَاتَّبِعُونِي يُحْبِبْكُمُ اللَّهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ * قُلْ أَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللَّهَ لا يُحِبُّ الْكَافِرِينَ

“Katakanlah, “Jika kamu (benar-benar) mencintai Allah, ikutilah aku, niscaya Allah mengasihi dan mengampuni dosa-dosamu”. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah, “Ta’atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, maka sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir.” (QS. Ali Imran: 31-32)

Hal-hal yang wajib contohnya: mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa di bulan ramadhan, berdakwah kepada agama Allah dan lain-lain. Contoh larangan-larangan: syirik, berzina, bermain judi, dan lain sebagainya.

5. Tidak rela melihat larangan-Nya dilanggar, serta merasa bahagia jika melihat para hamba-Nya taat dalam menjalankan perintah-Nya (Ta’zhim Qadr ash-Sholah, II/692).

Adapun hak-hak Allah yang sunnah, contohnya adalah:

1. Mengutamakan hal-hal yang dicintai oleh Allah ta’ala atas hal-hal yang dicintai oleh diri sendiri. Jika suatu saat seorang hamba dihadapkan kepada dua perkara salah satunya berkaitan dengan pribadinya dan yang lain berkaitan dengan hak Allah, maka dia mendahulukan yang merupakan hak Allah, serta mengakhirkan hak pribadinya (Ta’zhim Qadr ash-Sholah, II/692). Tentunya yang dimaksud di sini adalah perkara-perkara yang mustahab hukumnya.

2. Selalu mengingat bagaimana kelak di hari kiamat dia berdiri di hadapan Allah (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 56).

Kedua: Nasihat Untuk Kitab-Nya (al-Qur’an).

Nasihat untuk al-Qur’an maksudnya adalah: menjalankan hak-hak al-Qur’an, baik itu hak-hak yang wajib maupun yang sunnah hukumnya.

Adapun hak-hak al-Qur’an yang wajib antara lain:

1. Meyakini bahwasanya al-Qur’an itu betul-betul kalam (perkataan) Allah ta’ala, baik itu huruf-hurufnya maupun makna yang terkandung di dalamnya. Allah ta’ala benar-benar berfirman dengannya, lantas malaikat Jibril menyampaikannya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, agar dibacakan kepada umatnya Kita harus mengagungkan dan mencintainya karena dia adalah kalamullah yang di dalamnya terdapat petunjuk dan cahaya, Allah berfirman,

إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ

“Sesungguhnya al-Qur’an ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus”. (QS. Al-Israa: 9)

2. Beriman bahwasanya al-Qur’an adalah sebaik-baik perkataan, juga hukum-hukum yang terkandung di dalamnya adalah sebaik-baik hukum, tidak ada yang setara dengannya. Allah ta’ala berfirman,

اللَّهُ نَزَّلَ أَحْسَنَ الْحَدِيثِ كِتَاباً

“Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) al-Qur’an”. QS. Az-Zumar: 43.

3. Menjalankan perintah-perintah Allah yang Dia wajibkan di dalamnya, serta menjauhi larangan-larangan yang Dia haramkan atas umat-Nya di dalamnya.

4. Meyakini kebenaran berita-berita yang disebutkan di dalamnya, tanpa dicemari dengan keraguan sedikit pun. Jika Allah ta’ala telah memberitakan di dalamnya tentang adanya kehidupan sesudah dunia yang fana ini, kita pun harus mempercayainya, tanpa berusaha untuk memustahilkannya dengan otak kita yang terbatas. Sebagaimana yang diperbuat oleh para ahli filsafat dari dulu sampai sekarang, yang terlalu mendewakan akal mereka yang lemah. Allah ta’ala menceritakan perkataan nenek moyang mereka,

إِنْ هِيَ إِلَّا حَيَاتُنَا الدُّنْيَا وَمَا نَحْنُ بِمَبْعُوثِينَ

“Hidup hanyalah kehidupan kita di dunia saja, dan kita sekali-kali tidak akan dibangkitkan”. QS Al-An’am: 29.

5. Melindungi al-Qur’an dari ulah orang-orang yang menafsirkannya semaunya sendiri, serta membantah dan mengungkap kebatilan mereka.

(Lihat: Shiyanah Shahih Muslim, karya Ibnu ash-Sholah, hal 224, dan Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 136).

Sedangkan hak-hak al-Qur’an yang sunnah hukumnya, contohnya:

1. Memperbanyak dalam membaca, menghafalkan dan menghayatinya. Ini adalah salah satu bentuk merapatnya hubungan seorang hamba dengan kitab Rabbnya. (Lihat: Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 56). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menerangkan keutamaan membaca al-Qur’an dalam sabdanya,

اقرؤوا القرآن فإنه يأتي يوم القيامة شفيعا لأصحابه

“Bacalah al-Qur’an, sesungguhnya dia akan menjadi syafa’at di hari kiamat bagi orang-orang yang membacanya.” (HR. Muslim, I/553 no. 804)

Dan masih banyak hadits-hadits nabawi lainnya yang menceritakan keutamaan membaca kitabullah yang agung ini. Menilik besarnya keutamaan membaca al-Qur’an para salaf sangat memperhatikan hal itu, sebagai contoh: Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu senantiasa mengkhatamkan al-Qur’an setiap delapan hari sekali, Tamim ad-Daary radhiyallahu ‘anhu seminggu sekali, dan al-Aswad bin Yazid enam hari sekali. (Lihat: Fadhail al-Qur’an, karya Ibnu Katsir, hal 250-251)

2. Tentunya seorang muslim yang menginginkan kebaikan di dunia dan di akheratnya tidak mencukupkan diri dengan hanya membaca dan menghafal al-Qur’an saja, akan tetapi dia juga berusaha semampunya untuk memahami makna-makna yang terkandung di dalamnya. Sebab hal itu akan melapangkan hatinya, mendatangkan rasa bahagia dan ketenangan jiwa, serta membantu agar bisa mengamalkannya. Di antara faktor yang amat membantu seorang muslim dalam memahami kitabullah, adalah kembali kepada kitab-kitab tafsir di saat dia menemukan kesulitan. Tafsir Ibnu Katsir dan tafsir as-Sa’dy, merupakan salah satu pilihan terbaik seorang muslim yang ingin menghayati isi al-Qur’an (Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 38). Ibnul Qayim dengan sangat piawai berpetuah, “Seandainya orang-orang tahu apa yang akan mereka petik jika mereka membaca al-Qur’an dengan tadabbur (perenungan), niscaya dia akan menyibukkan diri dengannya dan tidak mempedulikan urusan lainnya. Di saat melewati suatu ayat, yang kebetulan dia sangat membutuhkannya untuk mengobati sebuah penyakit yang bercokol di hatinya, dia akan mengulang-ulanginya meskipun sampai seratus kali atau bahkan semalam suntuk. Membaca al-Qur’an dengan penghayatan dan pemahaman lebih baik daripada mengkhatamkan al-Qur’an tanpa merenungi dan memahami maknanya. Sebab tadabbur itu akan lebih bermanfaat untuk hati, lebih menambah keimanan, serta seorang hamba bisa lebih merasakan manisnya al-Qur’an.” (Miftah Daar as-Sa’adah, karya Ibnul Qayyim, I/553).

3. Mengajarkan al-Qur’an terhadap kaum muslimin dan memasyarakatkannya (Ta’dzim Qadr ash-Shalah (II/693), dan Qawa’id wa Fawa’id min al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Nadzim Muhammad Sulthan, hal 93). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menghasung,

خيركم من تعلم القرآن وعلمه

“Orang yang paling baik di antara kalian adalah yang mempelajari al-Qur’an dan mengajarkannya”.

Ketiga: Nasihat Untuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam

Nasihat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah sebagaimana yang diterangkan oleh Imam al-Qurthuby tatkala beliau menafsirkan ayat: إِذَا نَصَحُوا لِلَّهِ وَرَسُولِهِ “Jika mereka menunaikan nasihat untuk Allah dan Rasul-Nya”. (QS. At-Taubah: 91). Beliau berkata: “Nasihat untuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam berarti: mempercayai kenabiannya, senantiasa menaatinya di setiap perintah dan larangannya, mencintai siapa yang mencintainya serta memusuhi siapa yang memusuhinya, menghormatinya, mencintainya dan mencintai keluarganya, mengagungkannya serta mengagungkan sunah-sunahnya dengan cara menghidupkannya tatkala dia padam, mencari dan berusaha memahaminya, melindungi, menyebarkan dan mengajak umat manusia untuk kembali kepadanya, serta berusaha untuk berakhlak dengan akhlak Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang mulia.” (Tafsir al-Qurthuby, VIII/210).

Jadi, nasihat untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencakup berbagai hal, antara lain:

1. Meyakini bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam benar-benar utusan Allah ta’ala, dan beliau adalah Rasul yang jujur dan terpercaya, tidak berdusta maupun didustakan. Juga beriman bahwasanya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah Nabi yang paling akhir yang merupakan penutup para nabi. Setiap ada yang mengaku-aku sebagai nabi sesudah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah dusta, palsu dan batil. (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 137, Ad-Durar as-Saniyyah bi Fawaid al-Arba’in an-Nawawiyah, hal 38, Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 56)

2. Menaati perintahnya dan menjauhi larangan. Allah menegaskan,

وما آتاكم الرسول فخذوه وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia, dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”. (QS. Al-Hasyr: 7)

3. Membenarkan berita-berita yang beliau sampaikan, baik itu berupa berita-berita yang telah terjadi maupun yang belum terjadi, karena hal itu adalah wahyu yang bersumber dari Allah ta’ala. Di dalam al-Qur’an,

وَمَا يَنْطِقُ عَنِ الْهَوَى. إِنْ هُوَ إِلَّا وَحْيٌ يُوحَى

Artinya: “Dan tiadalah yang diucapkannya itu, menurut kemauan hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang diwahyukan (kepadanya)”. (QS. An-Najm: 3-4)

4. Beribadah kepada Allah dengan tata cara yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tanpa ditambah-tambahi ataupun dikurangi. Allah ta’ala berfirman, لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُول الله أسوة حسنةِ Artinya: “Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu.” (QS. Al-Ahzab: 21)

Juga Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan,

من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

“Barang siapa yang melakukan suatu amalan yang tidak sesuai dengan petunjukku, maka amalan itu akan ditolak”. (HR. Muslim, III/1344 no. 1718)

5. Meyakini bahwa apa yang berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam setingkat dengan apa yang datang dari Allah ta’ala dari segi keharusan untuk mengamalkannya, karena apa yang disebutkan di dalam as-Sunnah, serupa dengan apa yang disebutkan di dalam al-Qur’an (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 138). Allah ta’ala berfirman,

مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ

“Barang siapa yang menaati Rasul itu, sesungguhnya ia telah menaati Allah.” (QS. An-Nisa: 80)

6. Membela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tatkala beliau masih hidup, dan membela ajarannya setelah beliau wafat. Dengan cara menghapal, memahami dan mengamalkan hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Menghidupkan sunnahnya serta menyebarkannya di kalangan masyarakat.

7. Mendahulukan cinta kepadanya dari cinta kepada selainnya. Suatu hari Umar bin Khattab shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Demi Allah wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau benar-benar lebih aku cintai dari segala sesuatu kecuali dari diriku sendiri!”. Nabi pun menyahut, “Tidak demi Allah, hingga aku lebih engkau cintai dari dirimu sendiri!”. Maka Umar berkata, “Adapun sekarang demi Allah engkau betul-betul lebih aku cintai dari diriku sendiri!”. Nabi pun bersabda, “Sekarang baru (engkau benar-benar mencintaiku).” (HR. Bukhari no. 6632).

Akan tetapi jangan sampai dipahami bahwa cinta kita kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan membawa kita untuk bersikap ghuluw (berlebih-lebihan), sehingga mengangkat kedudukan beliau melebihi kedudukan yang Allah ta’ala karuniakan kepada Nabi-Nya. Sebagaimana halnya perbuatan sebagian orang yang mengarahkan ibadah-ibadah yang seharusnya dipersembahkan untuk Allah ta’ala, dia persembahkan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Contohnya: beristighatsah dan memohon kepadanya, meyakini bahwa beliau mengetahui semua perkara-perkara yang ghaib, dan lain sebagainya. Jauh-jauh hari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memperingatkan umatnya agar tidak terjerumus ke dalam sikap ekstrim ini,

لا تطروني كما أطرت النصارى ابن مريم, إنما أنا عبده, فقولوا: عبد الله ورسوله

“Janganlah kalian terlalu berlebih-lebihan dalam memujiku sebagaimana orang-orang Nashrani terlalu berlebih-lebihan dalam memuji (Isa) bin Maryam, sesungguhnya aku hanyalah hamba-Nya, maka ucapkanlah (bahwa aku): hamba Allah dan rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 3445)

8. Termasuk tanda mencintai Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah mencintai orang-orang yang dicintainya. Mereka antara lain: keluarga dan keturunannya (ahlul bait), para sahabatnya (Asy-Syifa bita’rifi Huquq al-Mushthafa, karya al-Qadli ‘Iyadl (II/573), Majmu’ Fatawa Ibn Taimiyah, (III/407), untuk pembahasan lebih luas silahkan lihat: Huquq an-Nabi ‘Ala Ummatihi fi Dhaui al-Kitab wa as-Sunnah, karya Prof. Dr. Muhammad bin Khalifah at-Tamimi (I/344-358)), serta setiap orang yang mencintai beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Juga masih dalam kerangka mencintai Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, adalah kewajiban untuk memusuhi setiap orang yang memusuhinya serta menjauhi orang yang menyelisihi sunnahnya dan berbuat bid’ah (Asy-Syifa bi Ta’rifi Huquq al-Mushthafa, 2/575, untuk pembahasan lebih lanjut silakan lihat: Huquq an-Nabi ‘Ala Ummatihi, I/359-361)



Keempat: Nasihat Untuk Pemerintah Kaum Muslimin

Kata أَئِـمَّة (para pemimpin) jika diithlaqkan (digeneralisir/ tidak dibatasi), maksudnya adalah pemimpin dalam urusan pemerintahan (pemerintah), dan bukan pemimpin dalam ilmu agama (ulama), karena demikianlah istilah yang telah berlaku. (Pembahasan Nasihat untuk pemerintah kaum muslimin dapat melihat dalam kitab Mu’amalah al-Hukkam fi Dhaui al-Kitab wa as-Sunnah, karya Syaikh Dr. Abdussalam bin Barjas)

Beda dengan kata waliyyul amr, yang sesungguhnya pada asalnya berarti pemimpin tertinggi kaum muslimin; sebab waliyyul amr pada zaman khulafaur rasyidin (Abu Bakar, Umar, Utsman dan Ali radhiyallahu ‘anhum) dan di zaman Mu’awiyah radhiyallahu ‘anhu, mereka memadukan antara kepiawaian dalam mengurusi perkara duniawi dengan pemahaman yang mumpuni terhadap agama. Adapun sesudah zaman mereka, para ulama telah menjelaskan: bahwa waliyyul amr terdiri dari dua unsur; ulama dan umara (pemerintah) masing-masing menangani hal-hal yang menjadi keahliannya. Pemerintah menangani perkara-perkara duniawi kaum muslimin, sedangkan para ulama, mereka menangani perkara agama umat manusia. Demikianlah ceritanya bagaimana istilah waliyyul amr kemudian dipakai untuk ulama dan pemerintah, hal itu dikarenakan tampuk pemerintahan di zaman bani Umayah dan bani Abbas dan era sesudah mereka, banyak dipegang oleh para raja yang bukan ulama (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 58).

Ibnu Hajar al-Asqalani menjelaskan bentuk nasihat kepada pemerintah, “Membantu mereka dalam mengemban amanat yang dibebankan kepadanya, mengingatkan mereka tatkala mereka lalai, menutupi kekurangan mereka tatkala keliru, menyatukan kalimat di bawah kepemimpinan mereka, mendekatkan hati yang menjauh dari mereka, dan merupakan nasihat yang paling agung bagi pemerintah melindungi mereka dengan baik dari kezaliman.” (Fath al-Bary, I/138)

Jadi, nasihat untuk pemerintah kaum muslimin berarti: menunaikan hak-hak mereka yang telah diterangkan oleh Allah ta’ala dan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 56), dan itu mencakup berbagai hal, antara lain (Lihat: Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 140-143):

1. Meyakini kepemimpinan dan kepemerintahan mereka, barang siapa yang tidak berkeyakinan demikian berarti dia belum dianggap menasihati pemerintah, karena orang yang tidak meyakini bahwa mereka adalah pemerintah, tidak mungkin dia akan mentaati perintah dan menjauhi larangan mereka. Maka kita harus meyakini kepemimpinan pemerintah, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

من مات وليس في عنقه بيعة مات ميتة جاهلية

Artinya: “Barang siapa yang mati dalam keadaan tidak membai’at (pemerintah) mati sebagaimana matinya orang jahiliyah.” (HR. Muslim, III/1478 no. 1851). Barang siapa yang berkuasa atas kaum muslimin walaupun dengan cara penaklukan, dia tetap dianggap pemimpin, entah dia berasal dari suku Quraisy maupun tidak.

2. Menyebarkan kebaikan-kebaikan mereka di kalangan para rakyat, karena hal tersebut akan menumbuhkan rasa cinta mereka terhadap pemerintah. Jika telah mencintai pemerintah, niscaya mereka akan mudah untuk taat terhadap peraturan. Hal ini sangat bertolak belakang dengan apa yang diperbuat oleh sebagian orang yang mempunyai hobi untuk menyebarkan aib-aib pemerintah dan menutup-nutupi atau pura-pura lupa akan kebaikan mereka, ini betul-betul perbuatan zalim dan ketidakadilan.

3. Menaati pemerintah baik dalam hal-hal yang diperintahkan maupun yang dilarang, kecuali jika hal tersebut merupakan maksiat kepada Allah, sebab kita tidak boleh menaati makhluk dalam hal yang dilarang oleh Khaliq. Perlu diketahui bahwa menaati pemerintah adalah merupakan suatu bentuk ibadah, dan bukan hanya sekedar untuk kepentingan politik. Dalilnya, Allah ta’ala telah memerintahkan hal itu,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan ta’atilah Rasul (Nya), dan ulil amr di antara kalian”. QS. An-Nisa: 59. Allah ta’ala menjadikan hal itu dalam daftar perintah-perintahnya, segala yang diperintahkan Allah ta’ala adalah ibadah.

Perlu diingat bahwa bukan merupakan syarat ditaatinya pemerintah, sucinya mereka dari noda-noda maksiyat. Akan tetapi taatilah mereka meskipun mereka sendiri terjerumus ke dalam maksiyat, sebab kita diperintahkan untuk taat kepada mereka meskipun mereka sendiri berbuat maksiyat. Taatilah mereka dalam hal-hal yang tidak bertentangan dengan agama kita, adapun jika memerintahkan hal-hal yang terlarang dalam agama, maka tidak perlu kita taati dalam hal itu saja.

4. Berusaha menutupi aib-aib mereka semampunya. Bukan termasuk nasihat jika kita membeberkan aib-aib mereka, karena itu hanya akan menjadikan hati rakyat dipenuhi dengan rasa benci, dengki dan jengkel terhadap pemerintah. Jika hati telah dipenuhi dengan penyakit-penyakit tersebut di atas, akibatnya yang akan muncul adalah sikap durhaka. Bahkan mungkin pemberontakan terhadap pemerintah, yang mana hal itu akan menimbulkan kerusakan dan keburukan yang Allah Maha Mengetahuinya.

1. Nasihat tersebut harus disampaikan dengan lemah lembut dan kata-kata yang sopan, karena rata-rata tipe pemerintah merasa berat untuk menerima nasihat, kecuali jika disampaikan dengan penuh kelembutan. Sampai orang biasa pun kebanyakan mereka susah menerima nasihat, kecuali jika disampaikan dengan cara yang baik. Sebab jika nasihat itu disampaikan dengan kata-kata yang kasar, niscaya akan menyebabkan ditolaknya nasihat, padahal kita menginginkan kebaikan dari mereka. Di dalam wasiat Allah ta’ala kepada nabi Musa dan Harun ‘alaihimassalam tatkala akan mendatangi raja Fir’aun yang lalim, terdapat suri teladan yang bagus sekali untuk kita semua,

فَقُولا لَهُ قَوْلاً لَيِّناً لَعَلَّهُ يَتَذَكَّرُ أَوْ يَخْشَى

“Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” (QS. Thaha: 44)

2. Nasihat itu harus disampaikan kepada mereka secara sembunyi-sembunyi dan tidak di depan umum; karena pada asalnya yang namanya nasihat -baik itu untuk pemerintah maupun yang lainnya- harus disampaikan dengan sembunyi-sembunyi. Beda halnya dengan al-inkar (pengingkaran) yang disebutkan dalam hadits Abi Sa’id al-Khudry (من رآى منكم منكراً فليغيره بيده) “Barang siapa yang melihat kemungkaran hendaklah ia mengingkarinya dengan tangannya” (HR. Muslim no. 49 dan 78), yang pada asalnya pengingkaran itu dilakukan di depan umum. Adapun nasihat, maka pada asalnya disampaikan secara sembunyi-sembunyi. Maksud dari menyampaikan nasihat kepada pemerintah secara sembunyi-sembunyi adalah: penyampaian nasihat itu tidak diketahui kecuali oleh orang yang menyampaikannya, serta dia tidak berusaha menyebarluaskan kepada orang lain bahwa ia telah melakukan ini dan itu; sebab justru hal itu mungkin akan merusak maksud dari nasihat tersebut, bahkan mungkin malah menyebabkan si pemerintah enggan menerimanya, karena sudah terlanjur tersebar bahwa sang pemerintah telah dinasihati, dan lain sebagainya. Etika seperti ini telah diterangkan sejak empat belas abad yang lalu oleh panutan kita shallallahu ‘alaihi wa sallam,

(من أراد أن ينصح لذي سلطان فلا يبده علانية, ولكن يأخذ بيده, فإن قبل منه فذاك, وإلا كان قد أدى الذي عليه)

“Barang siapa yang ingin menyampaikan nasihat kepada penguasa, hendaknya jangan menyampaikannya di depan umum, akan tetapi genggamlah tangannya dan menyendirilah dengannya. Jika ia mau menerima nasihat tersebut, maka itulah (yang diharapkan), jika tidak maka sesungguhnya ia telah melaksanakan kewajibannya.” (HR. Ahmad (III/403) dan Ibnu Abi ‘Ashim (II/737 no: 1130, 1131). Al-Haitsami dalam Majma’ az-Zawaid berkata: “Rijalnya (para perawinya) tsiqat (terpercaya), dan sanadnya muttashil (bersambung)”, al-Albani berkata: “shahih”). Para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berusaha untuk menerapkan petuah beliau. Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma pernah ditanya, “Bolehkah aku mengingkari (kesalahan) pemerintah di depan umum?. Beliau menjawab, “Jangan! Akan tetapi sampaikanlah secara sembunyi-sembunyi” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, (XV/75), al-Baihaqy dalam Syu’ab al-Iman, (XIII/273) dan lain-lain, dishahihkan oleh Syaikh Dr. Abdussalam bin Barjas dalam Mu’amalah al-Hukkam fi Dhaui al-Kitab wa as-Sunnah, hal: 131). Di dalam Shahih Bukhari diceritakan, “Suatu saat Usamah bin Zaid radhiyallahu ‘anhuma pernah didatangi oleh sekelompok orang, lantas mereka berkata, “Nasihatilah Utsman!, tidakkah engkau melihat kondisi kita saat ini?”. Beliaupun menjawab, “Adapun aku, demi Allah, tidak ingin membuka pintu fitnah, sesungguhnya aku telah menasihatinya secara sembunyi-sembunyi.” (HR. Bukhari 7098 dan Muslim IV/2290). Dalil-dalil tersebut di atas menunjukkan bahwa nasihat kepada pemerintah harus disampaikan secara sembunyi-sembunyi. Jika ada yang berkata, “Mustahil bisa masuk ke kantor presiden dan menyampaikan nasihat secara sembunyi-sembunyi kepadanya?”. Kita katakan, “Tulislah surat kepadanya, atau sampaikan nasihat tersebut lewat orang dekatnya, kalau tidak bisa juga, Allah ta’ala telah berfirman,

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah: 286). Jangan malah lantas menempuh jalan-jalan yang tidak disyari’atkan di dalam agama kita!. (Lihat: Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Shalih Alu Syaikh, hal 57-58, untuk pembahasan lebih luas silahkan lihat: Mu’amalah al-Hukkam fi Dhaui al-Kitab wa as-Sunnah, hal: 103-132)

5. Jangan dipahami dari perkataan kita: menutupi aib, bahwa kita mendiamkan aib tersebut, akan tetapi kita berusaha untuk menasihati mereka secara langsung jika memungkinkan, atau dengan perantara orang-orang yang dekat dengan mereka, entah itu ulama ataupun orang yang memiliki kedudukan. Dan ini hukumnya fardhu kifayah, jika sebagian ulama atau yang semisal mereka telah melakukannya, maka kewajiban tersebut akan jatuh dari umat yang lain. Kemudian perlu diketahui bersama, bahwa menasihati pemerintah ada etikanya tersendiri, antara lain:

6. Tidak melakukan kudeta atau pemberontakan terhadap pemerintah, walaupun mereka kolusi, korupsi, nepotisme atau berbuat maksiat lainnya. Imam an-Nawawi menjelaskan, “Adapun memberontak dan memerangi pemerintah, maka hal itu termasuk perbuatan yang diharamkan berdasarkan ijma’ (kesepakatan) kaum muslimin, meskipun pemerintah tersebut fasik dan zalim. Banyak sekali hadits-hadits yang menjelaskan hal tersebut. Ahlus sunnah telah berijma’ bahwa kekuasaan pemerintah tidak dicabut dari mereka (hanya) dengan kefasikan mereka.” (Syarh Shahih Muslim, XI-XII/432, hadits no. 432).

1. Jika penguasa berbuat kekufuran.

2. Perbuatan kekufuran itu benar-benar nyata dan tampak dari si penguasa, bukan hanya berdasarkan kabar burung.

3. Ada dalil yang jelas bahwa perbuatan itu betul-betul perbuatan kufur, dan bukan termasuk perkara yang diperselisihkan kekufurannya oleh para ulama.

4. Menegakkan hujjah (menerangkan dalil-dalil kekufuran perbuatan yang penguasa kerjakan, sampai dia betul-betul mengerti bahwa yang dia perbuat adalah kekufuran, hingga tidak tersisa sama sekali syubhat-syubhat di kepala dia).

5. Rakyat yang berkudeta harus memiliki kekuatan dan kemampuan yang memadai untuk menggulingkan penguasa yang ada, serta menggantinya dengan seorang muslim. (Lihat: Fath al-Bary, XIII/9).

6. Kudeta tersebut tidak menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kerusakan tetap berkuasanya penguasa yang kafir tersebut. Entah kerusakan itu berbentuk melayangnya nyawa orang-orang yang tidak berdosa, pelecehan terhadap kehormatan wanita, ataupun kerusakan-kerusakan lainnya. “Barangkali tidak pernah dikenal dalam sejarah, setiap terjadi kudeta, melainkan selalu menimbulkan kerusakan yang lebih parah daripada kerusakan yang dimaksudkan untuk dihilangkan” (Minhaj as-Sunnah, karya Ibnu Taimiyah, III/391) (Syarh Syaikh Ibrahim ar-Ruhaily terhadap Riyadhush Shalihin (kaset)).

Banyak orang mengira bahwa larangan untuk kudeta itu semata-mata hanya untuk maslahat pemerintah saja. Tentunya ini suatu anggapan yang keliru. Sebenarnya yang pertama kali akan merasakan faedah dari larangan berontak adalah rakyat sendiri. Betapa banyak kekacauan dan huru-hara yang ditimbulkan akibat kudeta, belum lagi jatuhnya ribuan korban jiwa yang tidak berdosa. Tentunya masih segar dalam ingatan kita, situasi carut marut yang pernah dialami tanah air kita, tatkala sebagian orang ‘mengumandangkan lagu reformasi’, beberapa tahun yang silam. Saat itu rakyat hidup dalam ketakutan yang mencekam, situasi ekonomi, sosial dan politik tidak menentu dan masih banyak kerugian-kerugian lain yang kita alami saat itu. Jadi sebenarnya Islam melarang kudeta atau pemberontakan adalah demi maslahat rakyat, pemerintah dan negeri secara keseluruhan, bukan semata-mata untuk kepentingan sebagian pihak. Barangkali bisa dikatakan bahwa tujuan larangan ini antara lain -sebagaimana dalam istilah Jawa-, dalam rangka mewujudkan negara yang gemah ripah loh jinawi toto tentrem kerto raharjo (makmur, serba banyak, subur, tertata, tentram, bahagia dan sejahtera).

7. Senada dengan perkataan Imam Nawawi, penjelasan al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, tatkala menukil perkataan Ibnu Baththal, “Di dalam hadits ini (Maksudnya hadits no. 7054 yang berbunyi, “Barang siapa yang melihat dari pemerintahnya sesuatu yang ia benci, hendaklah bersabar. Karena barang siapa yang memisahkan dari jama’ah kaum muslimin satu jengkal saja kemudian ia mati, niscaya ia mati sebagaimana matinya orang jahiliyah”) terdapat dalil tentang dilarangnya memberontak kepada penguasa meskipun mereka bertindak lalim. Para fuqaha’ (ahli fiqih) telah berijma’ tentang wajibnya menaati as-sulthan al-mutaghallib (penguasa yang berhasil merebut kekuasaan pemerintah sebelumnya) juga wajibnya jihad bersama mereka. Taat kepada mereka lebih baik daripada melakukan kudeta; karena dengan itu jatuhnya korban jiwa dapat terhindari, serta rakyat akan hidup aman dan tenteram. Para fuqaha dalam hal ini berdalilkan dengan hadits ini dan hadits-hadits lain yang semisal, mereka sama sekali tidak memberikan dispensasi dalam masalah ini kecuali jika penguasa melakukan kekufuran yang nyata” (Fath al-Bary, XIII/9). Di antara hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan prinsip ini,

8. (من ولي عليه والٍ فرآه يأتي شيئاً من معصية الله, فليكره ما يأتي من معصية الله, فلا ينـزعن يداً من طاعة)

9. “Barang siapa yang dipimpin oleh seorang penguasa, kemudian ia melihatnya berbuat maksiat, hendaknya membenci perbuatan maksiat tersebut, tapi janganlah hal itu menyebabkan dia tidak menaatinya) (HR. Muslim no. 1855).

10. Juga tatkala Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ditanya bagaimana menyikapi pemerintah yang tidak menunaikan hak-hak rakyatnya, Beliau menjawab,

11. (أدوا الحق الذي عليكم, وسلوا الله الذي لكم)

12. “Tunaikanlah kewajiban kalian, dan mintalah hak kalian kepada Allah.” (HR. Bukhari no. 7054 dan Muslim no. 1843)

13. Adakah penjelasan yang lebih jelas dari dua mutiara nabawi tersebut di atas?.

14. Kemudian, di akhir keterangan Ibnu Baththal tersebut di atas, telah disinggung kapan bolehnya kudeta terhadap pemerintah, yakni di saat mereka melakukan perbuatan kufur yang nyata. Hal itu berlandaskan hadits shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh ‘Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu,

15. (بايعنا رسول الله على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله إلا أن تروا كفراً بَواحاً عندكم من الله فيه برهان)

16. “Kami telah berbai’at kepada Rasulullah untuk selalu mendengar dan mentaati (pemerintah), baik itu di saat kami semangat maupun di saat kami tidak suka, baik di saat kita dalam keadaan susah maupun senang, ataupun di saat mereka bernepotisme. Juga tidak memberontak kepada pemerintah, kecuali jika kalian melihat kekufuran yang nyata di dalam diri mereka, berlandaskan dalil yang meyakinkan (bahwa perbuatan itu adalah perbuatan kufur)”.

17. (Bai’at adalah: perjanjian antara umat dengan nabi atau penguasa untuk selalu mendengar dan ta’at. Syarh Syaikh Ibrahim ar-Ruhaily terhadap Riyadhush Shalihin (kaset))

18. Di dalam hadits ini dan hadits-hadits lain terdapat patokan-patokan yang jelas kapan seorang rakyat boleh berkudeta:

19. Mendoakan kebaikan untuk mereka. Imam Ahmad bin Hanbal berkata, “Seandainya aku hanya memiliki satu doa saja yang dikabulkan oleh Allah ta’ala, niscaya akan kutujukan kepada pemerintah.” (Hilyah al-Auliya’, karya Abu Nu’aim, VIII/91).

Kami rasa perlu juga disebutkan di makalah ini, bentuk nasihat terhadap ulama, karena sebagian kitab-kitab yang menjelaskan kitab al-Arbain an-Nawawiyah ini juga menerangkan di dalamnya bentuk nasihat terhadap ulama. Sebelum lebih lanjut memasuki pembahasan ini, perlu diterangkan siapa sebenarnya ulama yang dimaksud dalam pembahasan kita ini?. Mereka adalah para ulama yang Rabbani, yaitu yang mewarisi ilmu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ibadahnya, akhlaknya serta metode dakwahnya. (Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin hal: 138)

Adapun nasihat untuk ulama tersebut di atas, adalah berupa:

1. Mencintai mereka, karena jika kita tidak mencintai seseorang, tidak mungkin kita akan meneladaninya.

2. Membantu mereka dalam menerangkan al-haq, dengan cara menyebarluaskan buku-buku mereka dengan berbagai macam media yang memungkinkan.

3. Berusaha untuk membela kehormatan mereka. Jika ada seseorang yang menisbatkan suatu perkara yang buruk kepada mereka, maka sikap kita adalah:

1. Tatsabbut (klarifikasi/memastikan) kebenaran penisbatan perkara tersebut kepadanya. Betapa banyak hal-hal yang dinisbatkan kepada seorang alim, padahalnya sebenarnya hal itu adalah dusta. Jika hal itu benar, maka kita akan memasuki langkah selanjutnya, yaitu:

2. Meneliti dengan cermat apakah hal itu merupakan sesuatu yang perlu dikritik?. Karena betapa banyak perkara yang pada awalnya kita kira salah, setelah lebih kita dalami ternyata hal itu adalah haq.

3. Jika ternyata hal itu bukan termasuk perkara yang perlu dikritik, maka kewajiban kita selanjutnya adalah: membela mereka dan menyebarluaskan kenyataan yang benar di antara umat, serta kita terangkan kepada mereka bahwa ‘alim ini berada di atas kebenaran, meskipun menyelisihi apa yang diperbuat oleh kebanyakan orang.

4. Jika setelah kita perdalam ternyata hal itu termasuk yang perlu dikritik, dan benar penisbatannya kepada ‘alim itu, maka kewajiban kita adalah: berusaha menghubunginya dengan penuh adab dan penghormatan, sambil berkata, “Kami mendengar ini dan itu tentang antum, maka kami ingin mengetahui duduk sisi perkara tersebut, karena antum lebih ‘alim dari kami”. Jika dia menerangkan permasalahan tersebut, maka kita berhak untuk berdiskusi dengannya, tentunya dengan adab dan penuh penghormatan, sesuai dengan kedudukannya, dan sesuai dengan hal yang pantas untuknya. Hal ini amat bertolak belakang dengan yang diperbuat oleh sebagian orang, tatkala mereka mendatangi seorang ‘alim yang menyelisihi pendapatnya, mereka datang dengan kasar dan keras, malah barangkali memukul wajah sang ‘alim sembari berkata, “Mengapa kamu buat perkataan yang baru ini?!” “Mengapa kamu mengatakan pendapat yang mungkar ini?” “Apakah kamu tidak takut kepada Allah?!”. Kemudian setelah mencermati duduk perkaranya, ternyata justru perkataan sang ‘alim tersebut yang sesuai dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan merekalah yang menyelisihinya. Kebanyakan kasus ini terjadi disebabkan kekaguman mereka terhadap diri mereka sendiri, dan perasaan bahwa merekalah yang ahlus sunnah, merekalah yang berada di atas manhaj salaf. Padahal kenyataannya mereka adalah orang yang paling jauh dari jalan salaf dan sunnah. Orang jika mengagumi dirinya sendiri -semoga Allah melindungi kita dari penyakit ini- dia akan memandang orang lain bagaikan seekor semut kecil. Hati-hatilah dari perkara ini!.

4. Jika kita melihat suatu kesalahan dalam diri seorang ulama, janganlah kita mendiamkannya dengan alasan bahwa beliau lebih tahu permasalahan dari kita. Akan tetapi diskusikanlah perkara tersebut dengan penuh adab dan penghormatan. Karena terkadang seorang manusia tidak mengetahui suatu hukum, jika diperingatkan oleh orang lain yang notabene berada di bawahnya dalam tingkatan ilmu, dia akan tersadar. Perhatikanlah, ini merupakan salah satu bentuk nasihat terhadap ulama.

5. Memberikan informasi kepada para ulama tentang permasalahan seputar mendakwahi umat, yang bisa membawa kebaikan. Jika kita melihat seorang ulama amat bersemangat dalam berdakwah, selalu menasihati umat di segala waktu dan tempat, sehingga masyarakat merasa jenuh dan berkata, “Ulama itu telah memberatkan kita”, maka merupakan salah satu bentuk realisasi nasihat terhadap ulama, kita beritahukan kepadanya, “Hendaklah berbicara sesuai dengan situasi dan kondisi”. Dan ini sama sekali tidak termasuk usaha untuk menghalangi penyebarluasan ilmu, bahkan ini salah satu usaha untuk melestarikan ilmu, karena jika masyarakat merasa jenuh, akibatnya mereka akan bosan terhadap ulama dan ceramah-ceramahnya. Oleh karena itu kita dapatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak terlalu memperbanyak nasihat-nasihatnya kepada para sahabat, karena ditakutkan akan membuat mereka merasa bosan (HR. Bukhari, no. 68). Padahal untaian kata-kata beliau dicintai oleh mereka. Seyogyanya dalam bersikap dengan masyarakat, kita bagaikan seorang penggembala; memilih hal-hal yang bermanfaat dan berguna bagi mereka.

Kelima: Nasihat Untuk Kaum Muslimin.

Imam an-Nawawy menguraikan penjelasan tentang nasihat untuk kaum muslimin dengan perkataannya, “Memberikan petunjuk kepada mereka terhadap hal-hal yang membawa kebaikan dalam perkara duniawi dan ukhrawi. Tidak menyakiti mereka. Mengajari hal-hal agama yang belum mereka ketahui. Membantu mereka dengan perkataan dan perbuatan. Menutupi aurat dan kekurangan mereka. Melindungi mereka dari marabahaya, serta berusaha mendatangkan manfaat. Menyuruh mereka terhadap kebaikan dan mencegah dari kemungkaran dengan lemah lembut dan penuh keikhlasan. Menaruh belas kasihan kepada mereka. Menghormati yang tua dan menyayangi yang muda. Menyampaikan nasihat yang baik kepada mereka, juga tidak iri atau menipu mereka. Senang mendatangkan kebaikan untuk mereka, sebagaimana kita senang mendatangkannya untuk diri sendiri, juga membenci tertimpanya mereka dengan keburukan, sebagaimana kita benci jika kita tertimpa keburukan. Melindungi harta, kehormatan serta keadaan mereka yang lain dengan ucapan dan perkataan kita. Menghasung mereka untuk berakhlak dengan hal-hal yang telah kita sebutkan. Menggugah semangat mereka untuk melakukan ketaatan kepada Allah. Sampai-sampai sebagian salaf rela mengorbankan kepentingan duniawinya, demi tersampaikannya nasihat kepada kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, I/239)

Dan nasihat itu tidak terbatas hanya untuk umat Islam saja, akan tetapi juga harus disampaikan kepada golongan non muslim. Panutan kita Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, selalu menasihati kaumnya yang notabene orang-orang musyrik. Beliau mengerahkan segala kemampuan yang dimiliki untuk menyelamatkan mereka dari kegelapan syirik dan paganisme (pemujaan terhadap berhala), hingga beliau menghadapi cobaan dan siksaan yang bertubi-tubi tatkala meniti jalan tersebut. (Qawa’id wa Fawa’id, hal: 94)

Beberapa Pelajaran Yang Dapat Dipetik Dari Hadits Ini (Lihat: Syarh al-Arba’in, oleh Syaikh al-Utsaimin, hal: 143-145):

1. Pentingnya menyampaikan nasihat dalam lima perkara tersebut di atas, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikannya sebagai agama.

2. Metode pengajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang amat bagus, tatkala memulainya dengan sesuatu yang global, kemudian setelah itu menyampaikannya secara terperinci.

3. Semangat para sahabat dalam menuntut ilmu, mereka selalu menanyakan setiap hal yang dibutuhkan umat.

4. Memulai segala sesuatu dari hal yang paling penting kemudian yang penting. Ini ditunjukkan tatkala Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai dengan menerangkan nasihat untuk Allah, kemudian untuk al-Qur’an, untuk Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam, untuk pemerintah, ditutup dengan nasihat untuk kaum muslimin. Al-Qur’an didahulukan atas Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam, karena al-Qur’an akan kekal, adapun Rasul maka ia meninggal. Dan itu tidak menutupi adanya kaitan yang amat erat antara nasihat untuk Rasul dengan nasihat untuk al-Qur’an. Sebab barang siapa yang menunaikan nasihat untuk al-Qur’an berarti ia telah menunaikannya untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, demikian sebaliknya.

5. Hadits ini mengisyaratkan keharusan dipimpinnya suatu komunitas muslim oleh seorang pemimpin.

Daftar Pustaka:

1. Al-Qur’an dan Terjemahannya.

2. Ad-Durar as-Saniyah bi Fawaid al-Arba’in an-Nawawiyah, Dr. Bandar bin Nafi’ al-’Abdaly.

3. Al-Irsyad ila Shahih al-I’tiqad, Dr. Shalih bin Fauzan al-Fauzan.

4. Al-Jami’ fi Ahkam al-Qur’an, al-Qurthuby.

5. Al-Mushannaf, Ibn Abi Syaibah.

6. As-Sunnah, Ibn Abi ‘Ashim.

7. Asy-Syifa bi Ta’rifi Huquq al-Mushthafa, al-Qadhi al-’Iyadh.

8. Fadhail al-Qur’an, Ibnu Katsir.

9. Fath al-Bary fi Syarh Shahih al-Bukhary, Ibnu Hajar al-’Asqalany.

10. Hilyah al-Auliya’, Abu Nu’aim al-Asfahany.

11. Huquq an-Nabi ‘ala Ummatihi fi Dhau’i al-Kitab wa as-Sunnah, Prof. Dr. Muhammad bin Khalifah at-Tamimy.

12. Majmu’ Fatawa Syaikh al-Islam Ibn Taimiyah.

13. Miftah Dar as-Sa’adah, Ibnu Qayim al-Jauziyah.

14. Minhaj as-Sunnah, Ibn Taimiyah.

15. Mu’amalah al-Hukkam fi Dhau’i al-Kitab wa as-Sunnah, Dr. Abdussalam bin Barjas al-Abdul Karim.

16. Mu’taqad Ahlus Sunnah wal Jama’ah fi Tauhid al-Asma’ wa ash-Shifat, Prof. Dr. Muhammad bin Khalifah at-Tamimy.

17. Musnad Ahmad, Ahmad bin Hambal.

18. Qawa’id wa Fawaid min al-Arbain an-Nawawiyah, Nadzim Muhammad Sulthan.

19. Shahih al-Bukhary, Muhammad bin Ismail al-Bukhary.

20. Shahih Ibnu Khuzaimah, Ibnu Khuzaimah.

21. Shahih Muslim, Muslim bin Hajjaj.

22. Shiyanah Shahih Muslim, Ibnush Shalah.

23. Siyar A’lam an-Nubala, Syamsuddin adz-Dzahaby.

24. Sunan Abi Dawud, Sulaiman bin Asy’ats as-Sijistany.

25. Sunan at-Tirmidzy, Abu Isa at-Tirmidzy.

26. Sunan Ibn Majah, Ibn Majah al-Qazwiny.

27. Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, Muhammad bin Shalih al-Utsaimin.

28. Syarh al-Arba’in an-Nawawiyah, Shalih Alu Syaikh.

29. Syarh Riyadh ash-Shalihin, Dr. Ibrahim bin ‘Amir ar-Ruhaily (kaset).

30. Syarh Shahih Muslim, Yahya bin Syaraf an-Nawawy.

31. Syu’ab al-Iman, al-Baihaqy.

32. Ta’dzim Qadr ash-Shalah, Muhammad bin Nashr al-Marwazy.

33. Taisir al-Aziz al-Hamid, Sulaiman bin Abdullah bin Muhammad bin Abdul Wahab.

Purbalingga, Jum’at 17 Jumadal Ula 1426 H







No comments:

Post a Comment