Di catat oleh Al Bukhari (2680), Muslim (1713), An Nasa-i (5401), At Tirmidzi (1339) dan yang lainnya,
عَنْ هِشَامِ بْنِ
عُرْوَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ زَيْنَبَ ، عَنْ أُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهَا ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ ، قَالَ : ” إِنَّكُمْ تَخْتَصِمُونَ إِلَيَّ وَلَعَلَّ
بَعْضَكُمْ أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ مِنْ بَعْضٍ ، فَمَنْ قَضَيْتُ لَهُ
بِحَقِّ أَخِيهِ شَيْئًا بِقَوْلِهِ فَإِنَّمَا أَقْطَعُ لَهُ قِطْعَةً
مِنَ النَّارِ ، فَلَا يَأْخُذْهَا “
dari Hisyam bin Urwah dari ayahnya dari Zainab dari Ummu Salamah radhiallahu’anha, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Kalian
menyerahkan persengketaan kalian kepadaku. Namun bisa jadi sebagian
dari kalian lebih lihai dalam berargumen daripada yang lain. Maka
barangsiapa yang karena kelihaian argumennya itu, lalu aku tetapkan
baginya sesuatu hal yang sebenarnya itu adalah hak dari orang lain. Maka
pada hakekatnya ketika itu aku telah menetapkan baginya sepotong api
neraka. Oleh karena itu hendaknya jangan mengambil hak orang lain”.Derajat Hadits
Semua perawinya tsiqah tanpa keraguan. Baru dari Hisyam bin Urwah diriwayatkan oleh banyak imam dan huffadz. Hadits ini shahih tanpa keraguan, diriwayatkan oleh Al Bukhari dan Muslim dalam Shahihain.Diriwayatkan dari jalan lain oleh Abu Nu’aim dalam Hilyatul Auliya (3/261), sahabat Ibnu Umar radhiallahu’anu dengan lafadz,
اختصم رجلان إلى النَّبيِّ
صلَّى اللهُ عليه وسلَّم, فقال رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم
إنَّما أنا بشَرٌ وإنَّما أقضي بينكما بما أسمعُ منكما ، ولعلَّ أحدَكم أن
يكونَ ألحنَ بحُجَّتِه من بعضٍ ، فمن قطعتُ له من حقِّ أخيه شيئًا, فإنَّما
أقطع له قِطعةً من النَّارِ
“Ada dua orang yang membawa persengketaannya kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam, lalu Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘sesungguhnya
aku hanyalah manusia biasa. Aku akan memutuskan perkara dari
persengketaan ini berdasarkan apa yang aku dengar dari kalian. Dan bisa
jadi salah seorang dari kalian lebih lihai dalam berargumen daripada
yang lain. Maka barangsiapa yang aku tetapkan baginya sesuatu hal yang
sebenarnya itu adalah hak dari orang lain. Maka pada hakekatnya ketika
itu aku telah menetapkan baginya sepotong api neraka‘”.Faidah Hadits
- Imam An Nawawi menjelaskan: “dalam riwayat lain terdapat lafadz ‘sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa‘, maksudnya, ketika sebuah persengketaan didatangkan kepadaku, bisa jadi satu pihak lebih pandai dalam menyampaikan argumen. Lalu aku menyangka bahwa ia yang benar. Dan barangsiapa yang aku menangkan perkaranya untuk mengambil hak muslim yang lain, maka sesungguhnya itu potongan api neraka baginya”.Beliau juga menjelaskan, “makna sabda Nabi ‘sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa‘, maksudnya adalah penekanan tentang sifat manusiawinya, yaitu bahwa seorang manusia tidak bisa mengetahui hal gaib dan perkara-perkara yang tersembunyi, kecuali Allah menunjukkan hal itu. Ini juga penegasan bahwa semua perkara hukum yang dibolehkan bagi manusia juga dibolehkan bagi Nabi. Dan Nabi hanya menghukumi sesuatu sesuai apa yang zhahir (nampak), karena hanya Allah yang mengetahui perkara batin (yang tersembunyi). Sehingga keputusan hukum didasari atas bukti, sumpah atau metode lainnya yang semuanya merupakan perkara-perkara zhahir. Tentunya dengan adanya kemungkinan yang diputuskan itu menyelisihi hakekat sebenarnya. Karena yang dibebani hanyalah menghukumi secara zhahir”(Syarh Muslim, 12/5).
- Jika Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tidak mengetahui perkara gaib ketika beliau masih hidup, terlebih lagi setelah beliau wafat. Sehingga hadits ini adalah bantahan bagi sebagian orang yang berkeyakinan bahwa Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam tahu perkara-perkara gaib secara mutlak sejak masih hidup bahkan hingga hari ini.
- Al Khathabi menjelaskan, “maksud dari أَلْحَنُ بِحُجَّتِهِ yaitu ia lebih pandai dalam berargumen”. Kemudian beliau juga menjelaskan, “fiqih dalam hadits ini yaitu wajib bagi hakim untuk memutuskan berdasarkan apa yang zhahir (nampak).Fiqih lainnya, keputusan hakim tidak menghalalkan yang haram dan tidak mengharamkan yang halal. Karena ketika hakim salah dalam memutuskan maka keputusan itu bisa diabaikan, dan keputusan itu dihasilkan dari apa yang nampak saja. Adapun hakekat kebenarannya dan juga hukum akhirat tidak diabaikan (masih tetap berlaku).Dalam hadits ini juga ada faidah bahwa tidak halal di sisi Allah bagi orang yang memenangkan perkara untuk mengambil apa yang dimenangkan itu jika ia sebenarnya tahu dirinya salah. Lihatlah, Nabi bersabda: ‘hendaknya jangan mengambilnya. Karena pada hakekatnya ketika itu aku telah menetapkan baginya sepotong api neraka‘. Masalah ini mencakup harta, kehormatan, masalah seksual, jika semuanya itu terkait hak orang lain maka tidak halal merebutnya” (Ma’alimus Sunan, 4/163)
- Syaikh ‘Athiyyah Salim menjelaskan hadits
ini: “Ada dua orang yang bersengketa datang kepada hakim. Dan hakim
tentunya tidak mengetahui perkata gaib. Lalu salah seorang diantara dua
orang tadi, bersumpah dengan sumpah palsu misalnya, atau ia mendatangkan
bukti yang direkayasa. Hakim pun menghukumi sesuai dengan apa yang
nampak, dan ia tidak boleh menghukumi kecuali berlandaskan ilmu.
Kemudian hakim pun menetapkan putusan.Nah, sebenarnya dua orang yang
bersengketa mereka lah yang sebenarnya mengetahui hakekat kebenarannya.
Adapun sang hakim, baik apa yang ia putuskan pada hakekatnya benar
ataupun ternyata salah, beliau diberi udzur. Karena ia hanya bisa
memutuskan berdasarkan apa yang nampak baginya. Juga ia hanya menerapkan
kaidah: ‘penuduh wajib mendatangkan bukti, dan sumpah itu bagi yang tertuduh‘.Ketika
dua orang tadi keluar dari pengadilan dengan membawa putusan dari sang
hakim. Sebenarnya orang yang memenangkan perkara mengetahui dengan pasti
dalam hatinya bahwa putusan itu keliru, apakah lalu halal baginya untuk
mengikuti putusan hakim? Tidak halal. Saat itu hendaknya ia meminta fatwa
pada hatinya, apakah hatinya tenang dengan putusan yang salah itu? Demi
Allah ia tidak akan tenang. Ia akan pulang ke rumah dengan hati yang
gundah. Karena sebelum masuk pengadilan, ia statusnya zhalim. Namun
sekarang ia zhalim kuadrat bahkan sangat zhalim. Ketika belum masuk
pengadilan, ia hanya menzhalimi dirinya sendiri dan lawan sengketanya.
Namun sekarang, ia sudah menzhalimi hakim dan menzhalimi sebuah
persaksian. Oleh karena itu seluruh ulama kecuali madzhab Hanafi
berkata:
حكم الحاكم لا يحل حراماً‘Putusan hakim tidak menghalalkan yang haram’” (Syarh Arbain An Nawawiyyah, 60/8).
Penulis: Yulian Purnama
Dari artikel 'Menghukumi Berdasarkan Yang Zhahir — Muslim.Or.Id'
No comments:
Post a Comment