Poligami merupakan kondisi dimana seorang pria menikah lebih dari satu kali. Beberapa dari kita, khususnya kaum wanita pasti akan mengerutkan dahinya saat mendengar kata poligami. Ya, poligami memang kerapkali dianggap merugikan pihak wanita dan menguntungkan bagi pria. Namun sebenarnya, bagaimana islam memandang poligami?
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”(QS. An Nisaa: 3)
Ayat diatas menerangkan secara jelas bahwa Allah Ta’ala membolehkan seorang pria untuk berpoligami. Hal ini bahkan diperkuat dengan adanya praktek poligami yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa hukum poligami adalah islam diperbolehkan. Tapi poligami tidak boleh dilakukan secara sembarangan, melainkan harus sesuai syariat agama. Nah, berikut ini beberapa syarat poligami dalam islam beserta dalilnya.
- Jumlah istri maksimal 4 orang
“Maka berkahwinlah dengan sesiapa yang kamu ber-kenan dari perempuan-perempuan (lain): dua, tiga atau empat.” (QS an-Nisaa’: 3)
Tujuan poligami adalah semata-mata untuk membantu wanita-wanita yang belum menikah, wanita tak mampu, atau janda agar ada seseorang yang menafkahi. Sebab menikah bisa menaikkan kedudukan wanita. Menikah juga mempermudah wanita untuk masuk surga. Maka itu, Allah SWT memperbolehkan berpoligami. Namun Allah membantasi jumlahnya, karena Allah tahu bahwa poligami itu sulit bagi pria. Sedikit saja pria berlaku tak adil terhadap istri-istrinya, maka perbuatannya bisa menjerumuskannya ke dalam neraka. Maka itu, cukup empat orang istri saja.
“Dari Qais Ibnu Al-Harits ia berkata: Ketika masuk Islam saya memiliki delapan istri, saya menemui Rasulullah dan menceritakan keadaan saya, lalu beliau bersabda: “Pilih empat diantara mereka”. (HR. Ibnu Majah)
Jika Anda bertanya, mengapa Rasulullah SAW boleh menikah 11 kali, sementara kita hanya 4 istri? Ketahuilah bahwa kebanyakan wanita-wanita mulia yang dinikahi Rasul adalah wanita yang telah berumur. Bahkan ada wanita yang telah tua. Hanya 2 istrinya yang berstatus gadis. Sedangkan 9 orang adalah janda. Dan beliau baru melakukan poligami saat usianya mencapai 50 tahun. Dengan demikian, jelas bahwa rasul menikah bukan didasari syahwat atau nafsu. Melainkan sebab keadaan dan mengikuti perintah dari Allah SWT.
- Mampu berlaku adil terhadap semua istri
Syarat poligami menurut islam yang selanjutnya yakni suami harus bisa berlaku adil terhadap istri-istrinya. Adil disini meliputi banyak hal, termasuk dalam nafkah lahir dan batin. Apabila suami membelikan istri pertama rumah, maka istri kedua juga harus dibelikan rumah. Dalam memberikan rasa kasih sayang (termasuk kebutuhan seksual) kadarnya harus sama.
Sebaiknya atur jadwal menginap dengan musyawarah terlebih dahulu. Semisal menginap di rumah istri pertama 3 hari, maka di rumah istri kedua juga 3 hari. Selain itu, suami juga perlu memperhatikan pendidikan dan kebutuhan sandang pangan semua anak-anaknya. Allah subhanahu wa taala berfirman:
“Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara isteri-isteri(mu), walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu janganlah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cintai), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. Dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS An Nisaa’: 129)
Hal ini memang tidak mudah. Allah SWT pun juga telah menjelaskan bahwa berlaku adil itu sulit. Maka itu, jika memang Anda merasa tidak mampu berlaku adil maka sebaiknya hindari poligami. Sebab sikap ketidakadilan bisa memicu datangnya siksa dari Allah Ta’ala.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa memiliki dua isteri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi, Ahmad)
- Tidak melupakan ibadah kepada Allah SWT
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barang siapa yang membuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” (QS. Al-Munafiqun: 9)
“Hai orang-orang mukmin, sesungguhnya di antara isteri-isterimu dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati-hatilah terhadap mereka. Dan jika kamu memaafkan dan tidak memarahi serta mengampuni (mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Ath-Thaghabun:14)
Niatkanlah menikah untuk ibadah kepada Allah, bukan sebagai ajang pelampiasan nafsu semata. Dengan demikian, insyaAllah kehidupan rumah tangga insyaAllah bisa menjadi lebih berkah dan terhindar dari keburukan dunia.
- Dilarang berpoligami dengan dua wanita yang bersaudara
ads
Dalam melakukan poligami, sebaiknya pilihlah istri-istri dari
keturunan yang berbeda-beda. Pernikahan yang dilakukan terhadap dua
wanita yang masih memiliki hubungan darah erat (misalnya saudara atau
bibi) tidak diperbolehkan dalam islam. Allah subhanahu wa taala
berfirman:
“(Diharamkan atas kamu) menghimpunkan (dalam perkawinan) dua
perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.
Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisaa’:23)Kemudian Hadits Imam Bukhari, yang berbunyi:
Larangan menikahi dua wanita yang bersaudara diperkuat oleh hadist Rasulullah SAW, bahwa Urnmu Habibah (isteri Rasulullah) mengusulkan agar baginda menikahi adiknya. Maka beliau menjawab; “Sesungguhnya dia tidak halal untukku.” (HR. Imam Bukhari, An Nasa’i)
- Mampu menjaga kehormatan istri-istrinya
“Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (At-Tahrim: 6)
“Perintahakanlah keluargamu untuk melaksanakan shalat dan bersabarlah dalam menegakkannya.” (AQ. Thaha: 132).
No comments:
Post a Comment