Para ulama menjelaskan, memakai cincin baik di tangan kanan maupun kiri, hukumnya boleh.
ولا كراهة في واحدة منهما، وإنما اختلفوا في الأفضل
“Tidak dimakruhkan untuk memakai cincin baik di tangan kanan maupun
kiri. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah manakah yang lebih afdhal?”, demikian penjelasan Imam An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/317).Jadi, yang diperbincangkan para ulama dalam masalah ini adalah, manakah yang lebih afdol, memakai cincin di tangan kanan atau tangan kiri?
Menurut ulama Hanafi, Maliki, dan Hambali, memakai cincin di tangan kiri itu lebih afdol.
Sholih bin Ahmad (putra daripada Imam Ahmad) meriwayatkan pendapat Imam
Ahmad bin Hambal, “Memakai cincin di tangan kiri lebih aku sukai” (Masa-il al Imam Ahmad
2/208). Beliau menegaskan bahwa hadis yang memerintahkan untuk memakai
cincin di tangan kiri lebih kuat dari sisi sanadnya. Yang beliau
maksudkan adalah hadis dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu’anhu,
كان خاتم النبي في هذه، وأشار إلى الخنصير من يده اليسرى
“‘Nabi biasa memakai cincin sebelah sini’, beliau mengisyaratkan pada jari kelingking tangannya sebelah kiri” (HR. Muslim no. 2095)
Sebagaian ulama lainnya berpendapat, memakai cincin di tangan kananlah yang lebih afdol. Karena terdapat hadis dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam, yang menerangkan bahwa beliau memakai cincin di tangan kanan beliau. Di antaranya hadits Anas bin Malik berikut ini,
أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس خاتم فضة في يمينه
“Nabi shallallahu’alaihiwasallam mengenakan cincin yang terbuat dari perak di tangan kanan beliau” (HR. Muslim no. 2094 dan 62)
Para ulama yang memegang pendapat ini, beralasan bahwa
cincin dikenakan sebagai perhiasan. Maka yang paling berhak untuk
dihiasi dan dimuliakan adalah tangan kanan. Mereka juga mengatakan,
bahwa hadis yang memerintahkan untuk memakai cincin di tangan kanan
adalah hadits shahih, bahkan sampai pada derajat mutawatir [1]. Adapun penilaian dhaif
dari Imam Ahmad, itu hanya pada sebagaian jalur riwayatnya saja. Tidak
pada semua jalur riwayat yang menerangkan pemakaian cincin sebelah kanan
(al Fawaid al Majmu’ah, hal. 183).
Imam Daruquthni menerangkan, bahwa hadits yang mahfuzh[2]
dalam masalah ini adalah hadits Anas bin Malik yang menerangkan memakai
cincin di sebelah kiri. Pada satu kesempatan Imam Ahmad menyatakan
bahwa hadis Anas bin Malik yang menerangkan memakai cincin sebelah kanan
itu mudhtharib[3].
Ada sebuah kesimpulan yang amat bagus dari Ibnu Hajar al Asqolani rahimahullah.
Beliau mengompromikan antara dua hadis di atas (hadis yang
memerintahkan memakai cincin di tangan kanan dan hadis yang
memerintahkan memakai cincin di tangan kiri). Beliau menyatakan: bila
tujuan memakai cincin adalah untuk perhiasan, maka memakaikannya di
tangan kanan itu lebih afdhal. Adapun bila tujuannya untuk stempel/cap; karena dahulu di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam,
cincin juga digunakan untuk menyetempel surat-surat beliau yang
dikirimkan kepada raja-raja, maka memakaikannya di tangan kiri itulah
yang lebih afdol. Agar yang tangan kanan, bisa membantu menekankan cap tersebut. (Lihat Fathul Bari 10/427)
Wallahu a’lam bis showab.
Disarikan dari: al Fawaid al Majmu’ah fi Syarhi Fushulil Adab wa Makaarim al Akhlaq al Masyruu’ah, karya Syaikh Abdullah bin Sholih al Fauzan hafidzohullah.
**
Catatan kaki:
[1] Hadits Mutawatir merupakan tingkat keshohihan
hadis yang paling tinggi. Adapun definisinya adalah, hadits yang
diriwayatkan oleh sekelompok orang, yang jumlah perowinya sampai pada
batasan mustahil terjadi kesepakatan untuk berdusta di antara mereka,
dan mereka sandarkan periwayatannya pada panca indra.
[2] Hadits Mahfuzh maknanya adalah, seorang rowi yang tsiqoh menyelisihi riwayat dari para rowi yang lebih kuat (autsaq minhu). Bisa dalam hal sifat adilnya atau hafalannya. Hadis yang diriwayatkan oleh perowi tsiqoh disebut syadz, kemudian hadis yang diriwayatkan oleh perowi yang lebih tsiqoh disebut mahfuzh.
[3] Hadits Mudhtorib adalah hadits yang para perowinya berselisih dalam sanad atau matannya, dan tidak mungkin dikompromikan.
***
Madinah Islamic University, wihdah 8
16 Jumadal Ula 1436 H
16 Jumadal Ula 1436 H
Ahmad Anshori
Artikel Muslim.Or.Id
Artikel Muslim.Or.Id
No comments:
Post a Comment