visi

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS An Nahl [16]:97).



Wednesday, August 27, 2014

10 Jalan Pengampunan Dosa

Setiap manusia pasti melakukan kesalahan. Karena itu, yang perlu dibangun dalam diri setiap muslim, bukan hanya sikap hati-hati menjauhi dosa saja, tapi juga menumbuhkan sikap yang benar tentang apa dan bagaimana yang harus dilakukan ketika dosa itu terlanjur diperbuat. Setidaknya ada 10 jalan dalam Islam, yang bisa mengurangi azab atas dosa yang dilakukan:
1. Taubat
Al-Quran banyak menyebutkan bahwa taubat berfungsi sebagai pengecualian dari ancaman azab yang akan diberikan kepada pelakunya. Seperti disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 160, “Kecuali mereka yang telah bertobat…” juga dalam surat Maryam : 160, Thoha : 82. Taubat yang dimaksud di sini tentu taubat nasuha, yakni taubat yang dilakukan dengan ikhlash dan benar. Taubat yang menjadi penyesalan sekaligus menjadi titik akhir seseorang untuk tidak mengulangi dosa di masa selanjutnya.
2. Istighfar
Allah berjanji akan mengampuni kesalahan-kealahan hambanya selama ia melakukan istighfar dengan sungguh-sungguh. “Dan tidaklah Allah akan mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun (istighfar).” (QS. Al-Anfal : 33). Rasulullah saw. besabda, “Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya, sekiranya kalian belum pernah berbuat dosa, maka niscaya Allah akan membinasakankamu kemudian menggantikan kamu dengan kaum yang lain, yang mereka itu berbuat dosa lantas mereka memohon ampun kepada-Nya dan Allah mengampuni mereka.” (HR. Muslim)
3. Amal-amal kebaikan
Amal-amal kebaikan yang dilakukan soerang muslim bisa dilipatgandakan pahalanya oleh Allah menjadi sepuluh kali lipat atau lebih. Karena itu, amal baik juga bisa menjadi salah atu jalan pengampunan bagi kita, khususnya dosa-dosa kecil. Allah swt, berfirman : “Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan perbuatan buruk.” (QS. Hud : 114)
Rasulullah saw bersabda, “Bertaqwalah kepada Allah di mana saja kamu berada, dan iringilah perbuatan buruk itu dengan perbuatan yang baik karena ia bisa menghapusnya (HR. Turmudzi)
4. Musibah-musibah di dunia
Musibah yang menimpa seorang m uslim, apapun bentuknya, akan menjadi penebus dosanya. Itu akan terjadi bila orang yang tertimba musibah sabar atas musibah. Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya setiap musibah yang menimpa seorang muslim menjadi penebus (kafarat) atas dosanya. Bahkan sampai terpeleset kakinya, luka di jemarinya, aapun duri yang menusuknya.” (HR. Muslim) Artinya, musibah datang dari Allah swt adalah bentuk tebusan atas dosa hamba-Nya, hingga dosa itu dihapus oleh Allah swt.
5. Siksa kubur
Azab kubur adalah perkara yang harus diyakini kebenarannya. Ia juga merupakan salah satu jalan pengampunan yang bisa mengurangi azab yang akan ditipakan Allah kepada hamba-hamba-Nya atas dosa yang dilakukannya. Ada dua macam adzab kubur. Pertama, yang dirasakan seseorang selamanya sampai hari kiamat datang. Ini akan diberikan kepada orang-orang kafir (lihat QS. Al-Mu’min : 45-46). Kedua, azab kubur yang waktunya terbatas dan sealah itu berhenti. Yang kedua ini diberikan atas orang yang melakukan dosa-dosa ringan, sesuai dengan tingkat kesalahannya sehingga ia menjadi pengurangatau penebus akan azab yang akan menimpa di akhirat nanti.
6. Do’a dan permohonan ampun dari orang mukmin ang diminta kepada Allah, untuk diberikan kepada pelaku dosa dan kealahan, baik ang masih hidup maupun yang sudah meninggal
Do’a adalah saripati ibadah. Do’a adalah senjatanya orang beriman. Do’a adalah salah satu jalan pengampunan dari dosa-dosa dan kesalahan. Allah swt. berfirman : “Danorang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshar) mereka berdo’a : “Ya Tuhan kami beri ampunlah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami…” (QS. Al-Hasyr : 10)
7. Apa yang dihadiahkan seorang muslim yang masih hidup kepada saudaranya yang sudah meninggal, berupa pahala shadaqah dan haji
Para ulama sepakat bahwa seseorang yang telah meninggal masih dapat memperoleh manfaat dari orang yang masih hidup karena dua hal. Pertama, karena sesuatu yang sumbernya dari si mayit sendiri ketika hidup, seperti amal jariyah. Kedua, pahala kebaikan yang diperuntukkan orang yang masih hidup kepada si mayit seperti shadaqah dan haji. Pahala dari amal-amal ibadah fisik seperti puasa sunnah, shalat sunnah, membaca Qur`an, dzikir dan sebagainya, menurut Imam Ahmad dan Abu Hanifah bisa sampai kepada si mayit bila memang diniatkan oleh yang masih hidup untuk si mayit. Sementara mnenurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, hal itu tidak bisa dihadiahkan kepada si mayit dan pahalanya tidak akan sampai.
8. Penyelesaian hak sesama manusia di akhirat, setelah mereka menyeberangi shirot (jembatan di atas neraka)
Jalan pengampunan yang lain adalah penyeleaian segala hak dan kezaliman yang terkait antara satu orang muslim dengan saudaranya. Masing-masing saling mengambil hak satu sama lain. Rasulullah saw bersabda, “Apabila orang-orang mukmin itu telah selamat melewati neraka, maka mereka akan ditahan di suatu jembatan antara mereka dan surga. Maka disitulah mereka saling melakukan penuntutan dan pemenuhan atas segala tanggungan sesama mereka selama di dunia. Maka kalau semuanya sudah bebas dari hak-hak saudaranya serta bersih dari dosa-dosa dan kezaliman sesama mereka. Barulah mereka diperkenankan untuk masuk ke dalam surga …” (HR. Bukhori)
9. Syafaat dari mereka yang berhak memberi syafaat
Di antara jalan pengampunan yang lain adalah syafaat yang diberikan oleh orang lain yang mendapat izin dari Allah. Syafaat ini akan dapat meringankan dan membebaskanorang-orang yang seharusnya mendapat siksaan di akhirat. Orang yang diperkenankan memberi syafaat, pertama adalah Rasulullah saw. Selain itu adalah kaum muslimin yang telah mendapat izin dari Allah untuk memberi syafaat. Bahkan dalam hadits yang cukup panjang disebutkan bahwa Allah swt akan memberi syafaat kepada hamba-hamba-Nya. “… Maka para malaikat telah memberi syafaat, para nabi sudah memberi syafaat, dan orang-orang beriman pun memberi syafaat. Tidak ada lagi kecuali Dzat yang Maha Pengasih dan Penyayang. Kemudian setelah itu Allah mengambil sekali genggaman-Nya itu dari neraka orang-orang yang belum pernah membuat kebaikan sekalipun….” (HR. Muslim)
10. Ampunan dan pemaafan Allah SWT diluar syafaat-Nya
Ini adalah jalan pengampunan terakhir, yang bisa mengurangi maupun menghilangkan sama sekali azab yang seharusnya diterima seseorang yang telah melakukan dosa. Allah swt berfirman, “…. dan Dia (Allah) mengampuni segala dosa, selain syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya…” (QS.An-Nisa : 48 dan 116)
Jalan pengampunan ini disediakan oleh Allah swt. Tinggal kini bagaimana kita yang membutuhkan pengampunan itu. Dan sebelum pertanyaan itu kita jawab, renungkanlah firman Allah swt berikut ini: “Dan bersegeralah kamu pada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang bertaqwa….” (QS. Ali Imran : 133) (na/wq)

 http://www.eramuslim.com/oase-iman/10-jalan-pengampunan-dosa.htm

Wednesday, February 26, 2014

Mengapa Tidak Boleh GOLPUT ?

Mengapa Tidak Boleh GOLPUT ?

Oleh: Hepi Andi Bastoni

1. Sah tidaknya Pemilu tak ditentukan seberapa banyaknya jumlah golputer.

Misalnya, jumlah anggota WNI yang berhak memilih 150 juta jiwa, tapi realitasnya yang memilih hanya 60 juta orang, sedangkan yang golput sebanyak 90 juta orang. Maka, PEMILU TETAP berlangsung dan SAH! Jadi, golput tidak punya kekuatan.

2. Terpilih tidaknya seorang CALEG menjadi anggota dewan tak terpengaruh dan TIDAK PULA ditentukan oleh suara golput, tetapi berdasarkan suara terbanyak dari pemilih sah.

Misalnya, jumlah anggota DPR yang ditetapkan 500 orang. Jumlah anggota DPR itu akan tetap terpenuhi meskipun jumlah rakyat pemilih hanya 60 juta atau bahkan hanya 10 juta orang. Di sini golput juga tidak ada efeknya.

3. Jumlah orang yang golput itu SAMA SEKALI TIDAK DIPERHITUNGKAN keberadaannya dalam UU Pemilu.

Dengan kata lain: jumlah suara golput sebanyak 10.000 orang itu misalnya, dianggap tidak ada, dan PASTI DIKALAHKAN dengan jumlah 500 orang yang memilih.

4. Suara golputer itu, realitasnya, tidak dapat menjadi solusi dan tidak punyai pengaruh apapun untuk kebaikan negeri ini.

Hingga kini, golput tidak ada legalitasnya yang mampu menuntut sah atau tidaknya hasil pemilu. Golput juga tidak bisa menurunkan atau mengangkat seorang presiden atau kepala daerah terpilih.

5. Golput itu umumnya bukan dari pemikiran rasional tapi emosional.

Biasanya mereka yang golput itu akibat rasa kecewaan, pesimis, putus asa dan apatis terhadap keadaan negeri ini. Bahkan, apatis (tidak peduli) bila negara dan bangsa ini dikuasai/dijarah oleh para penjahat.

6. Dengan sistem dan peraturan UU Pemilu yang ada, salah satu yang diinginkan oleh para koruptor itu adalah: semakin banyak anggota masyarakat yang memutuskan untuk golput, agar mereka lebih mudah menjadi anggota dewan dengan 'money politic'.

7. Sikap golput ini akan makin berbahaya jika yang golput adalah orang-orang shalih dan baik.

Sebab, ketidaksertaan mereka dalam Pemilu akan menambah sedikit dukungan untuk orang baik-baik di panggung kekuasaan. Jika orang-orang baik itu semakin sedikit, maka peluang para koruptor dan penjahat akan semakin mudah melenggang kepanggung kekuasaan. Misalnya, jika anggota dewan itu seharusnya 500 orang, maka kalau jumlah orang baik-baik hanya 100 orang, secara otomatis orang tidak baik itu menjadi 400 orang.

8. Jika alasan golput karena sistem yang ada sekarang tidak sesuai dengan ajaran Islam, justru peluang untuk mengubah undang-undang itu ada di parlemen dan panggung kekuasaan.

Jika kita menginginkan aturan di negeri ini bersumber dari ajaran Islam, maka orang-orang yang pro dengan syariat Islam harus mengubahnya. Tempat mengubahnya itu bukan di jalanan tapi di dalam gedung parlemen. Jika umat Islam ingin mendirikan tempat ibadah, maka yang mengeluarkan IMB-nya itu kepala daerah. Tuntutan 1000 orang di jalanan, bisa dimentahkan oleh keputusan hanya seorang kepala daerah. Untuk menjadi kepala daerah atau presiden tidak bisa ditempuh dengan golput.

*Follow penulis: @andibastoni

Kewajiban Kolektif "Mewujudkan Kemenangan"

Kewajiban Kolektif "Mewujudkan Kemenangan"

Kewajiban mewujudkan kemenangan dan kejayaan umat selalu menjadi tanggungjawab kolektif. Yang terpikul di atas pundak setiap pribadi umat secara keseluruhan, sesuai kadar kemampuan dan kewajibannya. Akan tetapi hisab di akhirat nanti akan dihadapi sendiri-sendiri.

Oleh karena itu hendaklah setiap kita memperhatikan apa yang sudah ia lakukan. Hendaklah ia juga mencari solusi terhadap kekurangannya selaku pribadi.

Dia harus curahkan keseriusannya untuk kebaikan usaha yang lagi dijalani umat. Jangan sampai maksiat yang ia lakukan, dosa dan kelalaiannya menjadi penghalang kelancaran berjalan program-program umat dalam mewujudkan tujuan besarnya.

Tanggungjawab secara jama'ah, akan tetapi hisab nanti di akhirat secara pribadi-pribadi.

Oleh karena itu tidak ada riya yang dilakukan jama'ah, yang ada adalah riya pribadi-pribadi.

*by Zulfi Akmal