Setiap manusia pasti melakukan kesalahan. Karena itu, yang perlu
dibangun dalam diri setiap muslim, bukan hanya sikap hati-hati menjauhi
dosa saja, tapi juga menumbuhkan sikap yang benar tentang apa dan
bagaimana yang harus dilakukan ketika dosa itu terlanjur diperbuat.
Setidaknya ada 10 jalan dalam Islam, yang bisa mengurangi azab atas dosa
yang dilakukan:
1. Taubat
Al-Quran banyak menyebutkan bahwa taubat berfungsi sebagai
pengecualian dari ancaman azab yang akan diberikan kepada pelakunya.
Seperti disebutkan dalam surat Al-Baqarah ayat 160, “Kecuali mereka yang
telah bertobat…” juga dalam surat Maryam : 160, Thoha : 82. Taubat yang
dimaksud di sini tentu taubat nasuha, yakni taubat yang dilakukan
dengan ikhlash dan benar. Taubat yang menjadi penyesalan sekaligus
menjadi titik akhir seseorang untuk tidak mengulangi dosa di masa
selanjutnya.
2. Istighfar
Allah berjanji akan mengampuni kesalahan-kealahan hambanya selama ia
melakukan istighfar dengan sungguh-sungguh. “Dan tidaklah Allah akan
mengazab mereka, sedang mereka meminta ampun (istighfar).” (QS. Al-Anfal
: 33). Rasulullah saw. besabda, “Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya,
sekiranya kalian belum pernah berbuat dosa, maka niscaya Allah akan
membinasakankamu kemudian menggantikan kamu dengan kaum yang lain, yang
mereka itu berbuat dosa lantas mereka memohon ampun kepada-Nya dan Allah
mengampuni mereka.” (HR. Muslim)
3. Amal-amal kebaikan
Amal-amal kebaikan yang dilakukan soerang muslim bisa dilipatgandakan
pahalanya oleh Allah menjadi sepuluh kali lipat atau lebih. Karena itu,
amal baik juga bisa menjadi salah atu jalan pengampunan bagi kita,
khususnya dosa-dosa kecil. Allah swt, berfirman : “Sesungguhnya
perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan
perbuatan buruk.” (QS. Hud : 114)
Rasulullah saw bersabda, “Bertaqwalah kepada Allah di mana saja kamu
berada, dan iringilah perbuatan buruk itu dengan perbuatan yang baik
karena ia bisa menghapusnya (HR. Turmudzi)
4. Musibah-musibah di dunia
Musibah yang menimpa seorang m uslim, apapun bentuknya, akan menjadi
penebus dosanya. Itu akan terjadi bila orang yang tertimba musibah sabar
atas musibah. Rasulullah saw bersabda, “Sesungguhnya setiap musibah
yang menimpa seorang muslim menjadi penebus (kafarat) atas dosanya.
Bahkan sampai terpeleset kakinya, luka di jemarinya, aapun duri yang
menusuknya.” (HR. Muslim) Artinya, musibah datang dari Allah swt adalah
bentuk tebusan atas dosa hamba-Nya, hingga dosa itu dihapus oleh Allah
swt.
5. Siksa kubur
Azab kubur adalah perkara yang harus diyakini kebenarannya. Ia juga
merupakan salah satu jalan pengampunan yang bisa mengurangi azab yang
akan ditipakan Allah kepada hamba-hamba-Nya atas dosa yang dilakukannya.
Ada dua macam adzab kubur. Pertama, yang dirasakan seseorang selamanya
sampai hari kiamat datang. Ini akan diberikan kepada orang-orang kafir
(lihat QS. Al-Mu’min : 45-46). Kedua, azab kubur yang waktunya terbatas
dan sealah itu berhenti. Yang kedua ini diberikan atas orang yang
melakukan dosa-dosa ringan, sesuai dengan tingkat kesalahannya sehingga
ia menjadi pengurangatau penebus akan azab yang akan menimpa di akhirat
nanti.
6. Do’a dan permohonan ampun dari orang mukmin ang diminta
kepada Allah, untuk diberikan kepada pelaku dosa dan kealahan, baik ang
masih hidup maupun yang sudah meninggal
Do’a adalah saripati ibadah. Do’a adalah senjatanya orang beriman.
Do’a adalah salah satu jalan pengampunan dari dosa-dosa dan kesalahan.
Allah swt. berfirman : “Danorang-orang yang datang sesudah mereka
(Muhajirin dan Anshar) mereka berdo’a : “Ya Tuhan kami beri ampunlah
kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari
kami…” (QS. Al-Hasyr : 10)
7. Apa yang dihadiahkan seorang muslim yang masih hidup kepada saudaranya yang sudah meninggal, berupa pahala shadaqah dan haji
Para ulama sepakat bahwa seseorang yang telah meninggal masih dapat
memperoleh manfaat dari orang yang masih hidup karena dua hal. Pertama,
karena sesuatu yang sumbernya dari si mayit sendiri ketika hidup,
seperti amal jariyah. Kedua, pahala kebaikan yang diperuntukkan orang
yang masih hidup kepada si mayit seperti shadaqah dan haji. Pahala dari
amal-amal ibadah fisik seperti puasa sunnah, shalat sunnah, membaca
Qur`an, dzikir dan sebagainya, menurut Imam Ahmad dan Abu Hanifah bisa
sampai kepada si mayit bila memang diniatkan oleh yang masih hidup untuk
si mayit. Sementara mnenurut Imam Syafi’i dan Imam Malik, hal itu tidak
bisa dihadiahkan kepada si mayit dan pahalanya tidak akan sampai.
8. Penyelesaian hak sesama manusia di akhirat, setelah mereka menyeberangi shirot (jembatan di atas neraka)
Jalan pengampunan yang lain adalah penyeleaian segala hak dan
kezaliman yang terkait antara satu orang muslim dengan saudaranya.
Masing-masing saling mengambil hak satu sama lain. Rasulullah saw
bersabda, “Apabila orang-orang mukmin itu telah selamat melewati neraka,
maka mereka akan ditahan di suatu jembatan antara mereka dan surga.
Maka disitulah mereka saling melakukan penuntutan dan pemenuhan atas
segala tanggungan sesama mereka selama di dunia. Maka kalau semuanya
sudah bebas dari hak-hak saudaranya serta bersih dari dosa-dosa dan
kezaliman sesama mereka. Barulah mereka diperkenankan untuk masuk ke
dalam surga …” (HR. Bukhori)
9. Syafaat dari mereka yang berhak memberi syafaat
Di antara jalan pengampunan yang lain adalah syafaat yang diberikan
oleh orang lain yang mendapat izin dari Allah. Syafaat ini akan dapat
meringankan dan membebaskanorang-orang yang seharusnya mendapat siksaan
di akhirat. Orang yang diperkenankan memberi syafaat, pertama adalah
Rasulullah saw. Selain itu adalah kaum muslimin yang telah mendapat izin
dari Allah untuk memberi syafaat. Bahkan dalam hadits yang cukup
panjang disebutkan bahwa Allah swt akan memberi syafaat kepada
hamba-hamba-Nya. “… Maka para malaikat telah memberi syafaat, para nabi
sudah memberi syafaat, dan orang-orang beriman pun memberi syafaat.
Tidak ada lagi kecuali Dzat yang Maha Pengasih dan Penyayang. Kemudian
setelah itu Allah mengambil sekali genggaman-Nya itu dari neraka
orang-orang yang belum pernah membuat kebaikan sekalipun….” (HR. Muslim)
10. Ampunan dan pemaafan Allah SWT diluar syafaat-Nya
Ini adalah jalan pengampunan terakhir, yang bisa mengurangi maupun
menghilangkan sama sekali azab yang seharusnya diterima seseorang yang
telah melakukan dosa. Allah swt berfirman, “…. dan Dia (Allah)
mengampuni segala dosa, selain syirik, bagi siapa yang dikehendaki-Nya…”
(QS.An-Nisa : 48 dan 116)
Jalan pengampunan ini disediakan oleh Allah swt. Tinggal kini
bagaimana kita yang membutuhkan pengampunan itu. Dan sebelum pertanyaan
itu kita jawab, renungkanlah firman Allah swt berikut ini: “Dan
bersegeralah kamu pada ampunan dari Tuhanmu dan kepada surga yang
luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang
bertaqwa….” (QS. Ali Imran : 133) (na/wq)
http://www.eramuslim.com/oase-iman/10-jalan-pengampunan-dosa.htm
visi
Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS An Nahl [16]:97).
Wednesday, August 27, 2014
Wednesday, February 26, 2014
Mengapa Tidak Boleh GOLPUT ?
Mengapa Tidak Boleh GOLPUT ?
Oleh: Hepi Andi Bastoni
1. Sah tidaknya Pemilu tak ditentukan seberapa banyaknya jumlah golputer.
Misalnya, jumlah anggota WNI yang berhak memilih 150 juta jiwa, tapi realitasnya yang memilih hanya 60 juta orang, sedangkan yang golput sebanyak 90 juta orang. Maka, PEMILU TETAP berlangsung dan SAH! Jadi, golput tidak punya kekuatan.
2. Terpilih tidaknya seorang CALEG menjadi anggota dewan tak terpengaruh dan TIDAK PULA ditentukan oleh suara golput, tetapi berdasarkan suara terbanyak dari pemilih sah.
Misalnya, jumlah anggota DPR yang ditetapkan 500 orang. Jumlah anggota DPR itu akan tetap terpenuhi meskipun jumlah rakyat pemilih hanya 60 juta atau bahkan hanya 10 juta orang. Di sini golput juga tidak ada efeknya.
3. Jumlah orang yang golput itu SAMA SEKALI TIDAK DIPERHITUNGKAN keberadaannya dalam UU Pemilu.
Dengan kata lain: jumlah suara golput sebanyak 10.000 orang itu misalnya, dianggap tidak ada, dan PASTI DIKALAHKAN dengan jumlah 500 orang yang memilih.
4. Suara golputer itu, realitasnya, tidak dapat menjadi solusi dan tidak punyai pengaruh apapun untuk kebaikan negeri ini.
Hingga kini, golput tidak ada legalitasnya yang mampu menuntut sah atau tidaknya hasil pemilu. Golput juga tidak bisa menurunkan atau mengangkat seorang presiden atau kepala daerah terpilih.
5. Golput itu umumnya bukan dari pemikiran rasional tapi emosional.
Biasanya mereka yang golput itu akibat rasa kecewaan, pesimis, putus asa dan apatis terhadap keadaan negeri ini. Bahkan, apatis (tidak peduli) bila negara dan bangsa ini dikuasai/dijarah oleh para penjahat.
6. Dengan sistem dan peraturan UU Pemilu yang ada, salah satu yang diinginkan oleh para koruptor itu adalah: semakin banyak anggota masyarakat yang memutuskan untuk golput, agar mereka lebih mudah menjadi anggota dewan dengan 'money politic'.
7. Sikap golput ini akan makin berbahaya jika yang golput adalah orang-orang shalih dan baik.
Sebab, ketidaksertaan mereka dalam Pemilu akan menambah sedikit dukungan untuk orang baik-baik di panggung kekuasaan. Jika orang-orang baik itu semakin sedikit, maka peluang para koruptor dan penjahat akan semakin mudah melenggang kepanggung kekuasaan. Misalnya, jika anggota dewan itu seharusnya 500 orang, maka kalau jumlah orang baik-baik hanya 100 orang, secara otomatis orang tidak baik itu menjadi 400 orang.
8. Jika alasan golput karena sistem yang ada sekarang tidak sesuai dengan ajaran Islam, justru peluang untuk mengubah undang-undang itu ada di parlemen dan panggung kekuasaan.
Jika kita menginginkan aturan di negeri ini bersumber dari ajaran Islam, maka orang-orang yang pro dengan syariat Islam harus mengubahnya. Tempat mengubahnya itu bukan di jalanan tapi di dalam gedung parlemen. Jika umat Islam ingin mendirikan tempat ibadah, maka yang mengeluarkan IMB-nya itu kepala daerah. Tuntutan 1000 orang di jalanan, bisa dimentahkan oleh keputusan hanya seorang kepala daerah. Untuk menjadi kepala daerah atau presiden tidak bisa ditempuh dengan golput.
*Follow penulis: @andibastoni
Oleh: Hepi Andi Bastoni
1. Sah tidaknya Pemilu tak ditentukan seberapa banyaknya jumlah golputer.
Misalnya, jumlah anggota WNI yang berhak memilih 150 juta jiwa, tapi realitasnya yang memilih hanya 60 juta orang, sedangkan yang golput sebanyak 90 juta orang. Maka, PEMILU TETAP berlangsung dan SAH! Jadi, golput tidak punya kekuatan.
2. Terpilih tidaknya seorang CALEG menjadi anggota dewan tak terpengaruh dan TIDAK PULA ditentukan oleh suara golput, tetapi berdasarkan suara terbanyak dari pemilih sah.
Misalnya, jumlah anggota DPR yang ditetapkan 500 orang. Jumlah anggota DPR itu akan tetap terpenuhi meskipun jumlah rakyat pemilih hanya 60 juta atau bahkan hanya 10 juta orang. Di sini golput juga tidak ada efeknya.
3. Jumlah orang yang golput itu SAMA SEKALI TIDAK DIPERHITUNGKAN keberadaannya dalam UU Pemilu.
Dengan kata lain: jumlah suara golput sebanyak 10.000 orang itu misalnya, dianggap tidak ada, dan PASTI DIKALAHKAN dengan jumlah 500 orang yang memilih.
4. Suara golputer itu, realitasnya, tidak dapat menjadi solusi dan tidak punyai pengaruh apapun untuk kebaikan negeri ini.
Hingga kini, golput tidak ada legalitasnya yang mampu menuntut sah atau tidaknya hasil pemilu. Golput juga tidak bisa menurunkan atau mengangkat seorang presiden atau kepala daerah terpilih.
5. Golput itu umumnya bukan dari pemikiran rasional tapi emosional.
Biasanya mereka yang golput itu akibat rasa kecewaan, pesimis, putus asa dan apatis terhadap keadaan negeri ini. Bahkan, apatis (tidak peduli) bila negara dan bangsa ini dikuasai/dijarah oleh para penjahat.
6. Dengan sistem dan peraturan UU Pemilu yang ada, salah satu yang diinginkan oleh para koruptor itu adalah: semakin banyak anggota masyarakat yang memutuskan untuk golput, agar mereka lebih mudah menjadi anggota dewan dengan 'money politic'.
7. Sikap golput ini akan makin berbahaya jika yang golput adalah orang-orang shalih dan baik.
Sebab, ketidaksertaan mereka dalam Pemilu akan menambah sedikit dukungan untuk orang baik-baik di panggung kekuasaan. Jika orang-orang baik itu semakin sedikit, maka peluang para koruptor dan penjahat akan semakin mudah melenggang kepanggung kekuasaan. Misalnya, jika anggota dewan itu seharusnya 500 orang, maka kalau jumlah orang baik-baik hanya 100 orang, secara otomatis orang tidak baik itu menjadi 400 orang.
8. Jika alasan golput karena sistem yang ada sekarang tidak sesuai dengan ajaran Islam, justru peluang untuk mengubah undang-undang itu ada di parlemen dan panggung kekuasaan.
Jika kita menginginkan aturan di negeri ini bersumber dari ajaran Islam, maka orang-orang yang pro dengan syariat Islam harus mengubahnya. Tempat mengubahnya itu bukan di jalanan tapi di dalam gedung parlemen. Jika umat Islam ingin mendirikan tempat ibadah, maka yang mengeluarkan IMB-nya itu kepala daerah. Tuntutan 1000 orang di jalanan, bisa dimentahkan oleh keputusan hanya seorang kepala daerah. Untuk menjadi kepala daerah atau presiden tidak bisa ditempuh dengan golput.
*Follow penulis: @andibastoni
Kewajiban Kolektif "Mewujudkan Kemenangan"
Kewajiban Kolektif "Mewujudkan Kemenangan"
Kewajiban mewujudkan kemenangan dan kejayaan umat selalu menjadi tanggungjawab kolektif. Yang terpikul di atas pundak setiap pribadi umat secara keseluruhan, sesuai kadar kemampuan dan kewajibannya. Akan tetapi hisab di akhirat nanti akan dihadapi sendiri-sendiri.
Oleh karena itu hendaklah setiap kita memperhatikan apa yang sudah ia lakukan. Hendaklah ia juga mencari solusi terhadap kekurangannya selaku pribadi.
Dia harus curahkan keseriusannya untuk kebaikan usaha yang lagi dijalani umat. Jangan sampai maksiat yang ia lakukan, dosa dan kelalaiannya menjadi penghalang kelancaran berjalan program-program umat dalam mewujudkan tujuan besarnya.
Tanggungjawab secara jama'ah, akan tetapi hisab nanti di akhirat secara pribadi-pribadi.
Oleh karena itu tidak ada riya yang dilakukan jama'ah, yang ada adalah riya pribadi-pribadi.
*by Zulfi Akmal
Kewajiban mewujudkan kemenangan dan kejayaan umat selalu menjadi tanggungjawab kolektif. Yang terpikul di atas pundak setiap pribadi umat secara keseluruhan, sesuai kadar kemampuan dan kewajibannya. Akan tetapi hisab di akhirat nanti akan dihadapi sendiri-sendiri.
Oleh karena itu hendaklah setiap kita memperhatikan apa yang sudah ia lakukan. Hendaklah ia juga mencari solusi terhadap kekurangannya selaku pribadi.
Dia harus curahkan keseriusannya untuk kebaikan usaha yang lagi dijalani umat. Jangan sampai maksiat yang ia lakukan, dosa dan kelalaiannya menjadi penghalang kelancaran berjalan program-program umat dalam mewujudkan tujuan besarnya.
Tanggungjawab secara jama'ah, akan tetapi hisab nanti di akhirat secara pribadi-pribadi.
Oleh karena itu tidak ada riya yang dilakukan jama'ah, yang ada adalah riya pribadi-pribadi.
*by Zulfi Akmal
Subscribe to:
Posts (Atom)