visi

Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan (QS An Nahl [16]:97).



Friday, April 29, 2011

Syura dalam Pandangan Islam dan Demokrasi


Sebagian kaum muslimin mengidentikkan antara syura dan demokrasi, menganggap sama antara keduanya, atau minimal membenarkan demokrasi karena musyawarah/syura juga diakui dalam sistem demokrasi. Artikel ini berusaha memaparkan syura secara ringkas dan nantinya akan berujung pada pemaparan sisi-sisi perbedaan antara syura dan demokrasi yang merupakan produk sekulerisme.

Definisi Syura

Menurut bahasa, syura memiliki dua pengertian, yaitu menampakkan dan memaparkan sesuatu atau mengambil sesuatu [Mu'jam Maqayis al-Lughah 3/226].

Sedangkan secara istilah, beberapa ulama terdahulu telah memberikan definisi syura, diantara mereka adalah Ar Raghib al-Ashfahani yang mendefinisikan syura sebagai proses mengemukakan pendapat dengan saling merevisi antara peserta syura [Al Mufradat fi Gharib al-Quran hlm. 207].

Ibnu al-Arabi al-Maliki mendefinisikannya dengan berkumpul untuk meminta pendapat (dalam suatu permasalahan) dimana peserta syura saling mengeluarkan pendapat yang dimiliki [Ahkam al-Quran 1/297].

Sedangkan definisi syura yang diberikan oleh pakar fikih kontemporer diantaranya adalah proses menelusuri pendapat para ahli dalam suatu permasalahan untuk mencapai solusi yang mendekati kebenaran [Asy Syura fi Zhilli Nizhami al-Hukm al-Islami hlm. 14].

Dari berbagai definisi yang disampaikan di atas, kita dapat mendefinisikan syura sebagai proses memaparkan berbagai pendapat yang beraneka ragam dan disertai sisi argumentatif dalam suatu perkara atau permasalahan, diuji oleh para ahli yang cerdas dan berakal, agar dapat mencetuskan solusi yang tepat dan terbaik untuk diamalkan sehingga tujuan yang diharapkan dapat terealisasikan [Asy Syura fi al-Kitab wa as-Sunnah hlm. 13].

Pensyari’atan Syura dalam Islam

Islam telah menuntunkan umatnya untuk bermusyawarah, baik itu di dalam kehidupan individu, keluarga, bermasyarakat dan bernegara.

Dalam kehidupan individu, para sahabat sering meminta pendapat rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam masalah-masalah yang bersifat personal. Sebagai contoh adalah tindakan Fathimah yang meminta pendapat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Mu’awiyah dan Abu Jahm berkeinginan untuk melamarnya [HR. Muslim : 1480].

Dalam kehidupan berkeluarga, hal ini diterangkan dalam surat al-Baqarah ayat 233, dimana Allah berfirman,

فَإِنْ أَرَادَا فِصَالا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلادَكُمْ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (٢٣٣)

Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha melihat apa yang kamu kerjakan. [Al Baqarah : 233].

Imam Ibnu Katsir mengatakan, Maksud dari firman Allah (yang artinya), ” Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya” adalah apabila kedua orangtua sepakat untuk menyapih sebelum bayi berumur dua tahun, dan keduanya berpendapat hal itu mengandung kemaslahatan bagi bayi, serta keduanya telah bermusyawarah dan sepakat melakukannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya. Dengan demikian, faidah yang terpetik dari hal ini adalah tidaklah cukup apabila hal ini hanya didukung oleh salah satu orang tua tanpa persetujuan yang lain. Dan tidak boleh salah satu dari kedua orang tua memilih untuk melakukannya tanpa bermusyawarah dengan yang lain [Tafsir al-Quran al-'Azhim 1/635].

Dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, Al Quran telah menceritakan bahwa syura telah dilakukan oleh kaum terdahulu seperti kaum Sabaiyah yang dipimpin oleh ratunya, yaitu Balqis. Pada surat an-Naml ayat 29-34 menggambarkan musyawarah yang dilakukan oleh Balqis dan para pembesar dari kaumnya guna mencari solusi menghadapi nabi Sulaiman ‘alahissalam.

Demikian pula Allah telah memerintahkan rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam untuk bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam setiap urusan. Allah Ta’ala berfirman,

فَبِمَا رَحْمَةٍ مِنَ اللَّهِ لِنْتَ لَهُمْ وَلَوْ كُنْتَ فَظًّا غَلِيظَ الْقَلْبِ لانْفَضُّوا مِنْ حَوْلِكَ فَاعْفُ عَنْهُمْ وَاسْتَغْفِرْ لَهُمْ وَشَاوِرْهُمْ فِي الأمْرِ فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ (١٥٩)

Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu, Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya. [Ali 'Imran : 159].

Di dalam ayat yang lain, di surat Asy Syura ayat 38, Allah ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ اسْتَجَابُوا لِرَبِّهِمْ وَأَقَامُوا الصَّلاةَ وَأَمْرُهُمْ شُورَى بَيْنَهُمْ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Dan (bagi) orang-orang yang menerima (mematuhi) seruan Rabb-nya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka; dan mereka menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka. [Asy Syura : 36-39].

Maksud firman Allah ta’ala (yang artinya), “sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka” adalah mereka tidak melaksanakan suatu urusan sampai mereka saling bermusyawarah mengenai hal itu agar mereka saling mendukung dengan pendapat mereka seperti dalam masalah peperangan dan semisalnya [Tafsir al-Quran al-'Azhim 7/211].

Seluruh ayat al-Quran di atas menyatakan bahwasanya syura (musyawarah) disyari’atkan dalam agama Islam, bahkan sebagian ulama menyatakan bahwa syura adalah sebuah kewajiban, terlebih bagi pemimpin dan penguasa serta para pemangku jabatan. Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan nabi-Nya bermusyawarah untuk mempersatukan hati para sahabatnya, dan dapat dicontoh oleh orang-orang setelah beliau, serta agar beliau mampu menggali ide mereka dalam permasalahan yang di dalamnya tidak diturunkan wahyu, baik permasalahan yang terkait dengan peperangan, permasalahan parsial, dan selainnya. Dengan demikian, selain beliau shallallahu’alaihi wa sallam tentu lebih patut untuk bermusyawarah” [As Siyasah asy-Syar'iyah hlm. 126].

Sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun menunjukkan betapa nabi shallallahu’alaihi wa sallam sangat memperhatikan untuk senantiasa bermusyawarah dengan para sahabatnya dalam berbagai urusan terutama urusan yang terkait dengan kepentingan orang banyak.

Beliau pernah bermusyawarah dengan para sahabat pada waktu perang Badar mengenai keberangkatan menghadang pasukan kafir Quraisy.

Selain itu, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bermusyawarah untuk menentukan lokasi berkemah dan beliau menerima pendapat al-Mundzir bin ‘Amr yang menyarankan untuk berkemah di hadapan lawan.

Dalam perang Uhud, beliau meminta pendapat para sahabat sebelumnya, apakah tetap tinggal di Madinah hingga menunngu kedatangan musuh ataukah menyambut mereka di luar Madinah. Akhirnya, mayoritas sahabat menyarankan untuk keluar Madinah menghadapi musuh dan beliau pun menyetujuinya.

Dalam masalah lain, ketika terjadi peristiwa hadits al-ifki, rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam meminta pendapat ‘Ali dan Usamah perihal ibunda ‘Aisyah radhiallahu ‘anhum.

Demikianlan, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bermusyawarah dengan para sahabatnya baik dalam masalah perang maupun yang lain.

Urgensi dan Faedah Syura

Ibnu ‘Athiyah mengatakan, “Syura merupakan aturan terpenting dalam syari’at dan ketentuan hukum dalam Islam” [Al Muharrar al-Wajiz]. Apa yang dikatakan oleh beliau mengenai syura benar adanya karena Allah ta’ala telah menjadikan syura sebagai suatu kewajiban bagi hamba-Nya dalam mencari solusi berbagai persoalan yang membutuhkan kebersamaan pikiran dengan orang lain. Selain itu, Allah pun telah menjadikan syura sebagai salah satu nama surat dalam al-Quran al-Karim. Kedua hal ini cukup untuk menunjukkan betapa syura memiliki kedudukan yang penting dalam agama ini.

Amir al-Mukminin, ‘Ali radhiallahu ‘anhu juga pernah menerangkan manfaat dari syura. Beliau berkata, “Ada tujuh keutamaan syura, yaitu memperoleh solusi yang tepat, mendapatkan ide yang brilian, terhindar dari kesalahan, terjaga dari celaan, selamat dari kekecewaan, mempersatukan banyak hati, serta mengikuti atsar (dalil) [Al Aqd al-Farid hlm. 43].

Urgensi dan faedah syura banyak diterangkan oleh para ulama, diantaranya imam Fakhr ad-Din ar-Razy dalam Mafatih al-Ghaib 9/67-68. Secara ringkas beliau menyebutkan bahwa syura memiliki faedah antara lain adalah sebagai berikut :

a. Musyawarah yang dilakukan nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan para sahabatnya menunjukkan ketinggian derajat mereka (di hadapan nabi) dan juga hal ini membuktikan betapa cintanya mereka kepada beliau dan kerelaan mereka dalam menaati beliau. Jika beliau tidak mengajak mereka bermusyawarah, tentulah hal ini merupakan bentuk penghinaan kepada mereka.

b. Musyawarah perlu diadakan karena bisa saja terlintas dalam benak seseorang pendapat yang mengandung kemaslahatan dan tidak terpikir oleh waliy al-amr (penguasa). Al Hasan pernah mengatakan,

مَا تَشَاوَرَ قَوْمٌ إِلَّا هُدُوا لِأَرْشَدِ أَمَرِهِمْ

Setiap kaum yang bermusyawarah, niscaya akan dibimbing sehingga mampu melaksanakan keputusan yang terbaik dalam permasalahan mereka” [Al Adab karya Ibnu Abi Syaibah 1/149].

c. Al Hasan dan Sufyan ibn ‘Uyainah mengatakan, “Sesungguhnya nabi diperintahkan untuk bermusyawarah agar bisa dijadikan teladan bagi yang lain dan agar menjadi sunnah (kebiasaan) bagi umatnya

d. Syura memberitahukan kepada rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam dan juga para penguasa setelah beliau mengenai kadar akal dan pemahaman orang-orang yang mendampinginya, serta untuk mengetahui seberapa besar kecintaan dan keikhlasan mereka dalam menaati beliau. Dengan demikian, akan nampak baginya tingkatan mereka dalam keutamaan.

12 Perbedaan antara Syura dan Demokrasi

Telah disebutkan sebelumnya bahwa artikel ini berusaha untuk memaparkan sisi-sisi perbedaan antara syura dan demokrasi mengingat beberapa kalangan menyamakan antara keduanya. Meskipun, komparasi antara keduanya tidaklah tepat mengingat syura berarti meminta pendapat (thalab ar-ra’yi) sehingga dia adalah sebuah mekanisme pengambilan pendapat dalam Islam dan merupakan bagian dari proses sistem pemerintahan Islam (nizham as-Siyasah al-Islamiyah). Sedangkan demokrasi adalah suatu pandangan hidup dan kumpulan ketentuan untuk seluruh konstitusi, undang-undang, dan sistem pemerintahan, sehingga bukan sekedar proses pengambilan pendapat [Syura bukan Demokrasi karya M. Shiddiq al-Jawi]. Dengan demikian, yang tepat adalah ketika kita membandingkan antara system pemerintahan Islam dengan demokrasi itu sendiri.

Perbedaan antara sistem pemerintahan Islam yang salah satu landasannya adalah syura dengan sistem demokrasi terangkum ke dalam poin-poin berikut :

a. Umat (rakyat) dalam suatu sistem demokrasi dapat didefinisikan sebagai sekumpulan manusia yang menempati suatu wilayah tertentu, dimana setiap individu di dalamnya berkumpul dikarenakan kesadaran untuk hidup bersama, dan diantara faktor yang membantu terbentuknya umat adalah adanya kesatuan ras dan bahasa [Mabadi Nizham al-Hukm fi al-Islam hlm. 489].

Sedangkan dalam sistem Islam, definisi umat sangatlah berbeda dengan apa yang disebutkan sebelumnya, karena dalam mendefinisikan umat, Islam tidaklah terbatas pada faktor kesatuan wilayah, ras, dan bahasa. Namun, umat dalam Islam memiliki definisi yang lebih luas karena akidah islamiyah-lah yang menjadi tali pengikat antara setiap individu muslim tanpa membeda-bedakan wilayah, ras, dan bahasa. Dengan demikian, meski kaum muslimin memiliki beraneka ragam dalam hal ras, bahasa, dan wilayah, mereka semua adalah satu umat, satu kesatuan dalam pandangan Islam [Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah al-Ghariyyah hlm. 25].

b. Sistem demokrasi hanya berusaha untuk merealisasikan berbagai tujuan yang bersifat materil demi mengangkat martabat bangsa dari segi ekonomi, politik, dan militer. Sistem ini tidaklah memperhatikan aspek ruhiyah.

Berbeda tentunya dengan sistem Islam, dia tetap memperhatikan faktor-faktor tersebut tanpa mengenyampingkan aspek ruhiyah diniyah, bahkan aspek inilah yang menjadi dasar dan tujuan dalam sistem Islam.Dalam sistem Islam, aspek ruhiyah menjadi prioritas tujuan dan kemaslahatan manusia yang terkait dengan dunia mereka ikut beriringan di belakangnya [Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah al-Ghariyyah hlm. 25].

c. Di dalam sistem demokrasi, rakyat memegang kendali penuh. Suatu undang-undang disusun dan diubah berdasarkan opini atau pandangan masyarakat. Setiap peraturan yang ditolak oleh masyarakat, maka dapat dimentahkan, demikian pula peraturan baru yang sesuai dengan keinginan dan tujuan masyarakat dapat disusun dan diterapkan.

Berbeda halnya dengan sistem Islam, seluruh kendali berpatokan pada hukum Allah suhanahu wa ta’ala. Masyarakat tidaklah diperkenankan menetapkan suatu peraturan apapun kecuali peraturan tersebut sesuai dengan hukum Islam yang telah diterangkan-Nya dalam al-Quran dan lisan nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demikian juga dalam permasalahan ijtihadiyah, suatu peraturan dibentuk sesuai dengan hukum-hukum politik yang sesuai dengan syari’at [An Nazhariyaat as-Siyaasiyah al-Islamiyah hlm. 338].

d. Kewenangan majelis syura dalam Islam terikat dengan nash-nash syari’at dan ketaatan kepada waliyul amr (pemerintah). Syura terbatas pada permasalahan yang tidak memiliki nash (dalil tegas) atau permasalahan yang memiliki nash namun indikasi yang ditunjukkan memiliki beberapa pemahaman. Adapun permasalahan yang memiliki nash yang jelas dan dengan indikasi hukum yang jelas, maka syura tidak lagi diperlukan. Syura hanya dibutuhkan dalam menentukan mekanisme pelaksanaan nash-nash syari’at.

Ibnu Hajar mengatakan, “Musyawarah dilakukan apabila dalam suatu permasalahan tidak terdapat nash syar’i yang menyatakan hukum secara jelas dan berada pada hukum mubah, sehingga mengandung kemungkinan yang sama antara melakukan atau tidak. Adapun permasalahan yang hukumnya telah diketahui, maka tidak memerlukan musyawarah [Fath al-Baari 3/3291].

Adapun dalam demokrasi, kewenangan parlemen bersifat mutlak. Benar undang-undang mengatur kewenangannya, namun sekali lagi undang-undang tersebut rentan akan perubahan [Asy Syura wa Atsaruha fi ad- Dimuqratiyah hlm. 427-428].

e. Syura yang berlandaskan Islam senantiasa terikat dengan nilai-nilai akhlaqiyah yang bersumber dari agama. Oleh karena itu, nilai-nilai tersebut bersifat tetap dan tidak tunduk terhadap berbagai perubahan kepentingan dan tujuan. Dengan demikian, nilai-nilai tersebutlah yang akan menetapkan hukum atas berbagai aktivitas dan tujuan umat.

Di sisi lain, demokrasi justru berpegang pada nilai-nilai yang relatif/nisbi karena dikontrol oleh beranka ragam kepentingan dan tujuan yang diinginkan oleh mayoritas [Asy Syura wa Atsaruha fi ad- Dimuqratiyah hlm. 427-428].

f. Demokrasi memiliki kaitan erat dengan eksistensi partai-partai politik, padahal hal ini tidak sejalan dengan ajaran Islam karena akan menumbuhkan ruh perpecahan dan bergolong-golongan.

g. Syari’at Islam telah menggariskan batasan-batasan syar’i yang bersifat tetap dan tidak boleh dilanggar oleh majelis syura. Berbagai batasan tersebut kekal selama Islam ada.

Adapun demokrasi tidak mengenal dan mengakui batasan yang tetap. Justru aturan-aturan yang dibuat dalam sistem demokrasi akan senantiasa berevolusi dan menghantarkan pada tercapainya hukum yang mengandung kezhaliman menyeluruh yang dibungkus dengan slogan hukum mayoritas [Fiqh asy-Syura wal al-Istisyarah hlm. 12].

h. Demokrasi menganggap rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berdasar pada hukum mayoritas, suara mayoritaslah yang memegang kendali pensyari’atan suatu hukum dalam menghalalkan dan mengharamkan. Adapun di dalam sistem syura, rakyat tunduk dan taat kepada Allah dan rasul-Nya kemudian kepada para pemimpin kaum muslimin [Asy Syura la ad-Dimuqratiyah hlm. 40-41, Ad Dimuqratiyah Din hlm. 32].

i. Syura bertujuan untuk menghasilkan solusi yang selaras dengan al-haq meski bertentangan dengan suara mayoritas, sedangkan demokrasi justru sebaliknya lebih mementingkan solusi yang merupakan perwujudan suara mayoritas meski hal itu menyelisihi kebenaran [Hukm ad-Dimuqratiyah hlm. 32].

j. Kriteria ahli syura sangatlah berbeda dengan kriteria para konstituen dan anggota parlemen yang ada dalam sistem demokrasi. Al Mawardi telah menyebutkan kriteria ahli syura, beliau mengatakan, “Pertama, memiliki akal yang sempurna dan berpengalaman; Kedua, intens terhadap agama dan bertakwa karena keduanya merupakan pondasi seluruh kebaikan; Ketiga, memiliki karakter senang member nasehat dan penyayang, tidak dengki dan iri, dan jauhilah bermusyawarah dengan wanita; Keempat, berpikiran sehat, terbebas dari kegelisahan dan kebingungan yang menyibukkan; Kelima, tidak memiliki tendensi pribadi dan dikendalikan oleh hawa nafsu dalam membahas permasalahan yang menjadi topik musyawarah [Adab ad-Dunya wa ad-Din hlm. 367; Al 'Umdah fi I'dad al-'Uddah hlm. 116; Al Ahkam as-Sulthaniyah hlm. 6; Al Ahkam as-Sultaniyah karya Abu Yala hlm. 24; Ghiyats al-Umam hlm. 33].

Adapun dalam sistem demokrasi, setiap warga negara memiliki porsi yang sama dalam mengemukakan pendapat, baik dia seorang kafir, fasik (pelaku maksiat), zindik, ataupun sekuler. Al ‘Allamah Ahmad Muhammad Syakir mengatakan, “Diantara konsep yang telah terbukti dan tidak lagi membutuhkan dalil adalah bahwasanya rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan para pemangku pemerintahan setelah beliau untuk bermusyawarah dengan mereka yang terkenal akan keshalihannya, menegakkan aturan-aturan Allah, bertakwa kepada-Nya, menegakkan shalat, menunaikan zakat dan berjihad di jalan-Nya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menyebut perihal mereka dalam sabdanya,

لِيَلِنِي مِنْكُمْ أُولُو الْأَحْلَامِ وَالنُّهَى

Hendaklah yang dekat denganku (dalam shaf shalat) adalah mereka yang cerdas serta berakal [HR. Muslim: 974].

Mereka bukanlah kaum mulhid (atheis), bukanpula mereka yang memerangi agama Allah, tidakpula para pelaku maksiat yang tidak berusaha menahan diri dari kemungkaran, dan juga bukan mereka yang beranggapan bahwa mereka diperbolehkan menyusun syari’at dan undang-undang yang menyelisihi agama Allah serta mereka boleh menghancurkan syari’at Islam ['Umdat at-Tafsir 1/383-384].

k. Ahli syura mengedepankan musyawarah dan nasehat kepada pemimpin serta mereka wajib untuk menaatinya dalam permasalahan yang diperintahkannya. Dengan demikian, kekuasaan dipegang oleh pemimpin. Pemimpinlah yang menetapkan dan memberhentikan majelis syura bergantung pada maslahat yang dipandangnya [Al 'Umdah fi I'dad al-'Uddah 112].

Sedangkan dalam demokrasi, kekuasaan dipegang oleh parlemen, pemimpin wajib menaati dan parlemen memiliki kewenangan memberhentikan pemimpin dan menghalangi orang yang kredibel dari pemerintahan.

l. Apabila terdapat nash syar’i dari al-Quran dan hadits, maka ahli syura wajib berpegang dengannya dan mengenyampingkan pendapat yang menyelisihi keduanya, baik pendapat tersebut merupakan pendapat minoritas ataupun mayoritas.

Al Bukhari berkata dalam Shahih-nya, “Para imam/pemimpin sepeninggal nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bermusyawarah dengan orang-orang berilmu yang amanah dalam permasalahan yang mubah agar mampu menemukan solusi yang termudah. Apabila al-Quran dan hadits telah jelas menerangkan suatu permasalahan, maka mereka tidak berpaling kepada selainnya dalam rangka mengikuti nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Abu Bakr telah berpandangan untuk memerangi kaum yang menolak membayar zakat, maka Umar pun mengatakan, “Bagaimana bisa anda memerangi mereka padahal rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan laa ilaha illallah. Jika mereka telah mengucapkannya, maka darah dan harta mereka telah terjaga kecuali dengan alasan yang hak dan kelak perhitungannya di sisi Allah ta’ala.” Maka Abu Bakr pun menjawab, “Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisah-misahkan sesuatu yang justru digabungkan oleh rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Kemudian Umar pun mengikuti pendapat beliau.

Abu Bakr tidak lagi butuh pada musyawarah dalam permasalahan di atas, karena beliau telah mengetahui ketetapan rasulullah terhadap mereka yang berusaha memisahkan antara shalat dan zakat serta berkeinginan merubah aturan dan hukum dalam agama [Shahih al-Bukhari 9/112; Asy-Syamilah].

Adapun di dalam demokrasi, maka nash-nash syari’at tidaklah berharga karena demokrasi dibangun di atas asas al-Laadiniyah/al-’Ilmaniyah (ateisme). Oleh karenanya, demokrasi seringkali menyelisihi berbagai ajaran prinsipil dalam agama Islam seperti penghalalan riba, zina, dan berbagai hukum yang tidak sejalan dengan apa yang diturunkan Allah ta’ala.

Kesimpulannya adalah tidak ada celah untuk menyamakan antara sistem yang dibentuk dan diridhai Allah untuk seluruh hamba-Nya dengan sebuah sistem dari manusia yang datang untuk menutup kekurangan, namun masih mengandung kekurangan, dan berusaha untuk mengurai permasalahan, namun dia sendiri merupakan masalah yang membutuhkan solusi [Asy Syura wa ad-Dimuqratiyyah al-Gharbiyyah hlm. 32].

Meskipun ada persamaan antara syura dan demokrasi sebagaimana yang dinyatakan oleh sebagian kalangan. Namun, terdapat perbedaan yang sangat substansial antara keduanya, mengingat bahwa memang syura adalah sebuah metode yang berasal dari Rabb al-basyar (Rabb manusia), yaitu Allah, sedangkan demokrasi merupakan buah pemikiran dari manusia yang lemah yang tentunya tidak lepas dari kekurangan.

Wallahu al-Muwaffiq.

Sumber rujukan :

1. Asy Syura fi al-Kitab wa as-Sunnah wa ‘inda Ulama al-Muslimin karya Prof. Dr. Muhammad bin Ahmad bin Shalih ash-Shalih

2. Asy Syura fi Dhlaui al-Quran wa as-Sunnah karya Prof. Dr. Hasan Dhliya ad-Din Muhammad ‘Atr

3. Fitnah ad-Dimuqratiyah karya al-Imam Ahmad Walad al-Kiwari al-’Alawi asy-Syinqithi

4. Makalah Nazharat Mu’ashirah fi Fiqh asy-Syura karya Prof. Dr. Ahmad ‘Ali al-Imam

5. Syura bukan Demokrasi karya M. Shiddiq al-Jawi

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim



Jika Nasehat Anda ingin Didengar …

Anda ingin nasehat yang anda sampaikan didengar dan disimak? Tidak ada salahnya jika anda meluangkan waktu untuk membaca artikel berikut.

Islam Terbangun Di Atas Nasehat

Agama ini memerintahkan pemeluknya untuk menggalakkan budaya nasehat. Nasehat akan memperbaiki kepribadian seorang yang dahulunya buruk. Nasehat pulalah yang mampu menciptakan persaudaraan yang sejati. Namun, kesemuanya itu barulah dapat terwujud apabila nasehat yang disampaikan dapat membekas dan meresap di dalam jiwa.

Allah ta’ala memerintahkan nabi untuk memberikan nasehat yang dapat mempengaruhi jiwa para pendengarnya,

أُولَئِكَ الَّذِينَ يَعْلَمُ اللَّهُ مَا فِي قُلُوبِهِمْ فَأَعْرِضْ عَنْهُمْ وَعِظْهُمْ وَقُلْ لَهُمْ فِي أَنْفُسِهِمْ قَوْلا بَلِيغًا (٦٣)

“Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di dalam hati mereka. karena itu berpalinglah kamu dari mereka, dan berilah mereka wejangan/nasehat, dan katakanlah kepada mereka perkataan yang berbekas pada jiwa mereka.” (An Nisaa: 63).

Imam Asy Syaukani rahimahullah mengatakan, maksudnya adalah dalam tujuan nasehat diketahui dan membekas di dalam jiwa mereka (Fathul Qadir 1/729; Asy Syamilah).

Nasehat yang Sukses

Sukses dalam memberikan nasehat haruslah memperhatikan beberapa kriteria berikut:

Topik yang sesuai

Nasehat haruslah disampaikan dengan memperhatikan topik yang dibutuhkan oleh para pendengar. Jangan sampai anda memberikan nasehat dengan topik yang tidak mereka butuhkan.

Sebagai permisalan, apabila anda melihat mayoritas manusia lebih memprioritaskan kehidupan dunia daripada mempersiapkan bekal untuk kehidupan akhirat, maka topic yang seharusnya disampaikan adalah menghasung mereka untuk cinta kepada akhirat dan berlaku zuhud (tidak tamak) terhadap dunia.

Namun, jika seorang menasehati mereka untuk tidak berlebih-lebihan dalam beribadah, sementara mereka belum mampu untuk melaksanakan berbagai ajaran agama yang sifatnya wajib, maka topik nasehat yang disampaikan pada saat itu tidaklah tepat, karena unsur hikmah dalam memilih topik kurang diperhatikan.

Bahasa yang fasih dan runut

Kefasihan sangat dituntut dalam nasehat yang hendak disampaikan. Sahabat pernah mengatakan,

وَعَظَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَوْمًا بَعْدَ صَلاَةِ الْغَدَاةِ مَوْعِظَةً بَلِيغَةً ذَرَفَتْ مِنْهَا الْعُيُونُ وَوَجِلَتْ مِنْهَا الْقُلُوبُ ….

“Selepas shalat Subuh, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memberikan nasehat yang sangat menyentuh, hati kami bergetar dan air mata pun berlinang.” (HR. Tirmidzi: 2676. Diabsahkan oleh Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashabih: 165).

Maka seorang pemberi nasehat hendaknya menyampaikan nasehat dengan lafadz yang terbaik, yang paling mampu menyentuh jiwa para pendengar, sehingga merekapun tertarik untuk mendengarnya.

Waktu dan kondisi yang tepat

Waktu yang tepat juga turut berpengaruh. Seorang pemberi nasehat hendaknya memilih momen yang tepat untuk menyampaikan nasehatnya.

Pada hadits yang lalu, dapat kita perhatikan bahwa nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan wejangan kepada para sahabatnya di waktu Subuh. Pada waktu tersebut, tubuh sedang berada dalam kondisi puncak, setelah di waktu malam beristirahat. Demikian pula, pada waktu tersebut, pikiran masih jernih, belum terbebani.

Maka seorang pemberi nasehat harus mampu memperhatikan kondisi orang yang hendak dinasehati, apakah pada saat itu dia siap menerima nasehat ataukah tidak.

Jangan bertele-tele

Nasehat juga janganlah bertele-tele dan panjang sehingga membosankan. Abu Wa-il pernah mengatakan, “Ammar radhiallahu ‘anhu pernah menyampaikan khutbah kepada kami secara ringkas namun mengena. Ketika selesai, maka kami mengatakan kepada beliau, “Alangkah baiknya jika anda memperpanjang khutbah” Maka beliau menjawab, “Sesungguhnya saya pernah mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya panjangnya shalat seorang dan pendeknya khutbah yang disampaikan olehnya merupakan tanda akan kefakihan dirinya” Maka hendaklah kalian memperpanjang shalat dan memperpendek khutbah.” (HR. Muslim: 869).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan tuntunan kepada umatnya untuk tidak bertele-tele dan berlama-lama dalam menyampaikan nasehat karena hal itu akan menyebabkan pendengar bosan.

Karakter Sang Pemberi Nasehat

Materi yang bagus memang turut berpengaruh terhadap suksesnya nasehat, namun sang pemberi nasehat pun harus menghiasi dirinya dengan beberapa hal berikut:

Yakin akan apa yang diucapkan

Pemberi nasehat merupakan orang yang pertama kali harus meyakini akan apa yang akan diucapkan dalam nasehatnya, dialah yang pertama kali harus terpengaruh terhadap nasehat yang hendak disampaikan.

Ammar bin Dzar rahimahullah pernah ditanya oleh anaknya, “Mengapa tatkala orang lain berbicara, tidak ada satupun yang menangis. Namun, ketika engkau berbicara, wahai ayahku, kami mendengar tangisan dimana-mana?” Maka Ammar menjawab, “Wahai anakku, nasehat yang tulus tidaklah sama dengan nasehat yang direkayasa.” (Hilyatul Auliya 5/111; Ihya Ulumiddin 4/187; Asy Syamilah).

Anda dapat memperhatikan apabila nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan nasehat kepada para sahabat. Beliau menyampaikan nasehat dengan serius, dengan suara yang tinggi sedang mata beliau memerah, seakan-akan saat itu beliau sedang mengomandoi pasukan. Ini menunjukkan keyakinan beliau akan kandungan yang terdapat dalam nasehat beliau.

Oleh karena itu, sahabat Irbadh radhiallahu ‘anhu pun menggambarkan bahwa nasehat beliau merupakan nasehat yang menggetarkan jiwa dan mampu membuat air mata ini berlinang.

Hati yang Bebas Penyakit

Tulusnya nasehat merupakan buah dari hati yang bersih dari penyakit. Seorang yang memiliki hati yang berpenyakit, maka dapat dipastikan bahwa nasehat yang disampaikannya tidaklah mampu menghunjam dalam hati pendengarnya. Tengok kembali perkataan Ammar bin Dzar rahimahullah di atas! Apabila hati yang dipenuhi penyakit ini diiringi dengan akhak yang buruk, maka nasehat yang diucapkan pun tentu hanya dianggap sebagai angin lalu.

Teladan yang Baik

Seorang pemberi nasehat haruslah menjadi qudwah (teladan) dalam perkataan dan perbuatan, karena orang yang mendengar nasehatnya mesti akan memperhatikan gerak-geriknya. Jika ternyata orang yang senantiasa memberikan nasehat kepada mereka justru melanggar wejangan yang diberikan, maka mereka akan meremehkannya dan akan berpaling, tidak menghiraukan dirinya dan nasehatnya lagi. Betapa banyak kita menjumpai da’i-’da’i yang tidak mampu mendorong dirinya untuk menjadi teladan yang baik bagi para mad’u (objek dakwah)-nya.

Semoga artikel ini bermanfaat bagi siapa saja yang membacanya. Wassalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.

Gedong Kuning, Yogyakarta, 7 Rabi’uts Tsaani 1431.

Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel www.muslim.or.id



Nasehat Bagi Si Sakit

Mush’ab bin Sa’d menuturkan: Abdullah bin Umar -radhiyallahu’anhu- menemui Ibnu Amir -seorang Gubernur Bashrah-, beliau datang untuk menjenguknya yang sedang menderita sakit. Maka Ibnu Amir pun berkata, “Tidakkah engkau mendoakan kebaikan untukku kepada Allah, wahai Ibnu Umar?”. Ibnu Umar menjawab, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Tidak diterima sholat tanpa bersuci demikian juga sedekah dari harta rampasan (baca: hasil korupsi).’ sedangkan engkau sekarang ini menjadi penguasa Bashrah.” (HR. Muslim, lihat Syarh Muslim [3/8-9])

Hadits yang agung ini mengandung pelajaran di antaranya:

1. Wajib berada dalam keadaan suci untuk sahnya sholat. Bahkan, umat Islam telah sepakat bahwa thaharah (suci) merupakan syarat sah sholat (lihat Syarh Muslim [3/8])

2. Sahabat Ibnu Umar bermaksud menasehati seorang gubernur Bashrah -di saat dia terbaring sakit- agar bertaubat dari penyimpangan yang dilakukannya dengan menyampaikan hadits ini. Namun, hal itu bukanlah berarti bahwa doa yang dipanjatkan untuk kebaikan orang fasik adalah doa yang tidak mungkin dikabulkan (lihat Syarh Muslim [3/8])

3. Hendaknya menjenguk orang yang sakit dan menyampaikan sesuatu yang bermanfaat bagi kebaikan dirinya, sebagaimana teladan yang diberikan oleh Ibnu Umar radhiyallahu’anhuma

4. Teladan yang menunjukkan bahwa seorang ulama boleh menemui penguasa dalam rangka menasehatinya, dan hal itu bukanlah perkara yang tercela atau dinilai sebagai perbuatan menjilat penguasa

5. Kasih sayang kepada sesama muslim -terlebih lagi kepada penguasa mereka- yang diwujudkan dalam bentuk nasehat -menginginkan kebaikan- bagi mereka. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Agama adalah nasehat.” Para sahabat bertanya, “Untuk siapa?”. Maka beliau menjawab, “Untuk -kesucian- Allah, Kitab-Nya, rasul-Nya, dan untuk kebaikan para pemimpin kaum muslimin serta rakyatnya.” (HR. Muslim dari Tamim ad-Dari, lihat Syarh Muslim [2/116]). Di antara bentuk nasehat itu adalah sebagaimana yang dilakukan Ibnu Umar. Secara fisik, beliau menjenguknya ketika menderita sakit. Adapun secara ma’nawi, maka beliau pun menasehatinya dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Sungguh, sebuah teladan yang demikian mengagumkan…

6. Memberikan nasehat hendaknya menggunakan kata-kata yang tepat. Di antara kata-kata yang paling baik digunakan untuk menyampaikan nasehat adalah hadits-hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

7. Hadits ini menunjukkan betapa besar pengagungan generasi salaf terhadap hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahkan hadits itulah yang menjadi syi’ar kehidupan mereka sehingga dengan mudahnya hadits-hadits itu terlontar dalam percakapan di antara mereka

8. Hendaknya seorang da’i memperhatikan kondisi mad’u -objek dakwah-nya. Apabila mereka membutuhkan bantuannya -sedangkan dia mampu- maka semestinya dia mengulurkan bantuan untuk mereka.

9. Hadits ini menunjukkan bahwa semata-mata niat baik tidak bisa menjadikan amalan yang salah menjadi benar atau diterima. Orang yang dengan ikhlas ingin mengerjakan sholat tapi tidak suci, maka sholatnya tidak sah seikhlas apapun niatnya. Demikian juga orang yang bersedekah dengan ikhlas, maka sedekahnya tidak diterima jika hartanya berasal dari harta hasil rampasan (baca: hasil korupsi) seikhlas apapun niatnya. Islam tidak mengenal kaidah tujuan menghalalkan segala cara.

10. Boleh meminta orang lain (yang salih) untuk mendoakan kebaikan untuk kepentingan pribadi, meskipun yang lebih utama adalah berdoa sendiri kepada Allah.

11. Apa yang diinginkan seseorang belum tentu sesuatu yang terbaik baginya.

Penulis: Abu Mushlih Ari Wahyudi

Artikel www.muslim.or.id



26 Penyebab Merajalelanya Kesesatan di Indonesia (1)

Kemusyrikan Merajalela Tapi Tak Disadari

Sebagai gambaran nyata, marilah kita simak contoh berikut ini.

Pengantin di Jakarta bahkan di Indonesia tampaknya masih banyak terimbas kepercayaan batil berbau musyrik, menganggap ada hari-hari keberuntungan dan ada tanggal sial. Pengaruh klenik (perhitungan untung dan sial dikaitkan dengan aneka macam alamat-alamat atau perlambang) perdukunan masih marak. Masyarakatnya tampak modern, agamanya pun Islam, tetapi kadang keyakinannya rusak. Percaya klenik, petunjuk syetan dan dukun. Hingga di berbagai daerah di Jawa, mereka tidak berani nikah di sepanjang bulan Suro (Muharram) karena dianggap bulan pageblug (datangnya penyakit). Benar-benar keyakinan batil.

Sebaliknya ada hari-hari yang dianggap mengandung keberuntungan. Contoh nyata, pada tanggal 7 bulan 7 tahun 2007, di Jakarta dan tempat-tempat lain khabarnya marak orang nikah. Di Kecamatan Pasar Minggu Jaksel yang berpenduduk 146.000-an orang, sehari itu ada 62 pasang pengantin. Bahkan di Kecamatan Cakung Jakarta Timur yang berpenduduk 150.000-an orang ada 80 pasang pengantin di hari itu. Padahal rata-rata biasanya sehari hanya ada 7 pasang pengantin. Berarti melonjak 1000 persen lebih.

Padahal dalam tuntunan Islam telah ada ancaman dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Merasa sial karena sesuatu atau karena alamat-alamat yang dianggap mendatangkan sial adalah termasuk perbuatan kemusyrikan. Sebab Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda:

مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ عَنْ حَاجَتِهِ فَقَدْ أَشْرَكَ قَالُوا : وَمَا كَفَّارَةُ ذَلِكَ ؟ قَالَ : أَنْ يَقُولَ اللَّهُمَّ لَا خَيْرَ إلَّا خَيْرُك وَلَا طَيْرَ إلَّا طَيْرُك , وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ (رواه ِأَحْمَدَ عن عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ. قال الشيخ الألباني : ( صحيح ) انظر حديث رقم : 6264 في صحيح الجامع)

"Barangsiapa yang tidak jadi melakukan keperluannya karena merasa sial, maka ia telah syirik. Maka para sahabat RA bertanya, Lalu bagaimana kafarat dari hal tersebut wahai Rasulullah?"

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, Katakanlah :

اللَّهُمَّ لَا خَيْرَ إلَّا خَيْرُك وَلَا طَيْرَ إلَّا طَيْرُك , وَلَا إلَهَ غَيْرُكَ

"Allahumma laa khaira illaa khairaka walaa thiyara illa thiyaraka walaa ilaha ghairaka. (Ya Allah, tidak ada kebaikan kecuali kebaikanMu, dan tidak ada kesialan kecuali kesialan [dari]-Mu, dan tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain-Mu)." (HR.Ahmad dari Abdullah bin Umar dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Petunjuk dari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam telah jelas seperti itu, namun sebagian orang justru mengikuti petunjuk lain, entah itu dari dukun, klenik, atau peninggalan nenek moyang dan sebagainya yang merusak aqidah keimanan.

Sebelum melanjutkan pembahasan ini, perlu diketahui, sampai tahun 2007, untuk nikah itu ongkos yang harus dibayar ke KUA (Kantor Urusan Agama), menurut peraturan aslinya, nikah di KUA Rp 35.000,- sedang bedolan (penghulunya diundang ke luar kantor) tambah Rp 50.000, jadi Rp 85.000,- Tapi entah kenapa, di Jakarta uang pendaftaran nikah Rp 35.000 itu berubah jadi Rp 125.000, sedang bedolan Rp 50.000 berubah jadi minimal Rp 300.000, dan maksimal yang sudah pernah konon sampai Rp 15 juta.

Sebagai contoh tentang banyaknya orang yang menikah pada tanggal 7, bulan 7, tahun 2007, akan kami lanjutkan mengenai dua kecamatan di Jakarta: Pasar Minggu Jakarta Selatan dan cakung Jakarta Timur.

KUA Pasar Minggu saat itu punya 6 penghulu, maka satu hari itu tiap satu penghulu harus menikahkan/mencatat 10 pasang pengantin lebih, mungkin saja sampai termehek-mehek, karena harus pontang-panting ke sana-ke mari. Tapi dapat duitnya tiap satu penguhulu minimal hari itu Rp 3 juta. Lha yang di Cakung, kalau satu penghulu hari itu harus menikahkan 15-an pasang pengantin apa tidak lebih temehek-mehek. 80 pasang pengantin itu kalau minimal satunya membayar penghulu Rp 300 ribu, maka para penghulu itu minimal telah meraup Rp 24.000.000 pada hari itu. Bukan main!

Ternyata kemusyrikan di sini menghasilkan duit bagi sebagian orang. Dan sebagian orang itu justru yang bertugas dalam lingkup agama Islam. Namanya saja Kantor Urusan Agama (Islam) Kementerian Agama. Mestinya, pertama-tama yang harus diberantas oleh kantor ini adalah kemusyrikan. Karena kemusyrikan itu adalah kemunkaran yang tertingi. Jadi harus paling pertama diberantas. Tetapi ketika justru mendatangkan uang seperti itu, apakah ada sedikit terlintas dipikiran mereka untuk memberantasnya?

Antara duit dan merajalelanya dosa terbesar yakni kemusyrikan, mana yang lebih dekat kepada hati dan pikiran?

Antara yang nikah tidak mendatangkan duit, misalnya nikah langsung ke KUA, tanpa memberi uang bedolan (uang tambahan ketika nikahnya di luar KUA –Kantor Urusan Agama) dengan yang maraknya pernikahan karena percaya kepada keberuntungan hari ke7, bulan 7 tahun 2007 yang berbau kemusyrikan itu, mana yang lebih menyenangkan bagi petugas KUA?

Ini bukan memukul rata bahwa yang nikah pada hari tertentu itu berbau musyrik. Mungkin ada pula yang tidak percaya bahwa hari itu hari keberuntungan. Terhadap yang tidak percaya itu, maka tidak terkena masalah kemusyrikan ini. Tetapi gejala banyaknya yang menikah di hari itu dan di Jawa ada kejadian tahunan tentang sepinya menikah di bulan Muharram (Suro) karena dianggap sebagai bulan yang mengandung bahaya (pageblug/datang penyakit dan sebagainya), maka kepercayaan tathyoyyur, menganggap sial berkaitan dengan hari atau tanggal itulah kemusyrikan menurut Hadits Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam. Dan masalah itulah yang didiamkan saja oleh pihak yang bertugas mencatat penikahan dari KUA, biasanya. Padahal, kemusyrikan itulah bahaya terbesar dalam hidup ini, karena semua amal terhapus. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menegaskan:

وَلَقَدْ أُوحِيَ إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ وَلَتَكُونَنَّ مِنَ الْخَاسِرِينَ(65)

Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu: "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. (QS. Az-Zumar [39] : 65)

Di samping itu dosa syirik/menyekutukan Allah Subhanahu wa Ta’ala itu tidak akan diampuni Allah bila sampai pelakunya itu meninggal belum bertaubat. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدِ افْتَرَى إِثْمًا عَظِيمًا(48)

Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS. An-Nisa’ [4] : 48)

Sebegitu dahsyatnya bahaya kemusyrikan. Namun maraknya kemusyrikan yang merupakan dosa terbesar dan tak diampuni bila pelakunya mati belum bertaubat itu dibiarkan saja, bahkan mungkin dianggap sebagai lahan. Apalagi justru mendatangkan duit, bagi orang-orang tertentu ketika masyarakat ramai-ramai menikah seperti pada tanggal 7, bulan 7, tahun 2007.

Pantas saja, di Indonesia ini sudah ada Departemen Agama (kini Kementerian Agama) sejak 3 Januari 1946, namun sampai tulisan ini dibuat tahun 2007M / 1428H justru kemusyrikan semakin menjadi-jadi. Bahkan sekarang dengan adanya Otonomi Daerah, Pemerintah Daerah (Pemda) di mana-mana hampir rata menghidupkan aneka kemusyrikan yang telah terkubur. Ada upacara musyrik akbar yang disebut larung laut, menghanyutkan sesaji untuk syetan laut. Ada penyembelihan binatang untuk tumbal, sedekah bumi dan aneka sesaji untuk syetan pujaan mereka. Padahal masing-masing daerah itu ada Kanwil Departemen Agama (kini Kementerian Agama) tingkat provinsi, Kantor Departemen Agama (kini Kementerian Agama) tingkat kabupaten atau kotamadya, dan KUA (Kantor Urusan Agama) tingkat kecamatan. Tetapi upacara-upacara kemusyrikan itu makin besar dan marak di mana-mana.

Dalam hal pernikahan, kalau para petugas dari KUA itu sesuai dengan namanya, maka berkewajiban memberantas kemusyrikan. Tapi nyatanya, yang namanya adat injak telur yang berbau kemusyrikan, pernahkah diberantas oleh para petugas KUA?

Yang namanya bid'ah pitonan (ritual kehamilan tujuh bulan) pernahkah orang KUA mengusiknya?

Bukankah mereka dari Kantor yang urusannya agama Islam?

Kenapa kemusyrikan dan bid'ah dibiarkan tetap merajalela sedangkan sehari saja mereka pontang-panting menghadiri pernikahan sampai ada yang 15 tempat, yang kemungkinan besar di sana ada kemusyrikan dan bid'ah?

Membela Aliran Sesat

Di samping membiarkan merajalelanya kemusyrikan dan bid'ah, masih tambah menyedihkan lagi ketika saya saksikan sendiri, betapa gigihnya sebagian pejabat di bawah Departemen Agama (kini Kementerian Agama) itu yang justru membela aliran sesat. Wallahi, saya menyaksikan dan merasakan langsung, di samping laporan tokoh-tokoh Islam beberapa daerah. Masih ditambah lagi bersama sebagian MUI (Majelis Ulama Indonesia) Daerah yang sama-sama membela aliran sesat khususnya LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia). Padahal MUI Pusat tetap menyatakan bahwa LDII itu adalah aliran sesat jelmaan Islam Jama'ah atau Darul Hadits yang telah dilarang Jaksa Agung RI 1971. Namun anehnya, seorang ketua MUI Kepri (Kepulauan Riau) bisa 'ditenteng' oleh seorang pengusaha dari LDII Batam untuk menghalangi bedah buku saya, Bunga Rampai Penyimpangan Agama di Indonesia, di Batam 8 Juli 2007. Padahal jelas MUI telah mengeluarkan rekomendasi tentang sesatnya LDII:

MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah mengeluarkan rekomendasi mengenai aliran sesat LDII.

MUI dalam Musyawarah Nasional VII di Jakarta, 21-29 Juli 2005, merekomendasikan bahwa aliran sesat seperti Ahmadiyah, LDII (Lembaga Dakwah Islam Indonesia) dan sebagainya agar ditindak tegas dan dibubarkan oleh pemerintah karena sangat meresahkan masyarakat. Bunyi teks rekomendasi itu sebagai berikut:

"Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah.MUI mendesak Pemerintah untuk bertindak tegas terhadap munculnya berbagai ajaran sesat yang menyimpang dari ajaran Islam, dan membubarkannya, karena sangat meresahkan masyarakat, seperti Ahmadiyah, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan sebagainya. MUI supaya melakukan kajian secara kritis terhadap faham Islam Liberal dan sejenisnya, yang berdampak terhadap pendangkalan aqidah, dan segera menetapkan fatwa tentang keberadaan faham tersebut. Kepengurusan MUI hendaknya bersih dari unsur aliran sesat dan faham yang dapat mendangkalkan aqidah. Mendesak kepada pemerintah untuk mengaktifkan Bakor PAKEM dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya baik di tingkat pusat maupun daerah.” (Himpunan Keputusan Musyawarah Nasional VII Majelis Ulama Indonesia, Tahun 2005, halaman 90, Rekomendasi MUI poin 7, Ajaran Sesat dan Pendangkalan Aqidah).

Barangkali saya salah pasang, bila mengharap orang-orang yang duduk di Departemen Agama (kini Kementerian Agama) dari pusat sampai daerah untuk memberantas kemusyrikan, apalagi bid'ah. Sedang kurikulum yang dibuat Departemen Agama RI sendiri telah jelas-jelas menghasilkan keburukan, hingga saya tulis buku "Ada Pemurtadan di IAIN". Itu memang kurikulumnya dari Depag RI. Dan sekarang kurikulum itu konon sudah menjadi hak otonom masing-masing perguruan tinggi Islam, sehingga Departemen Agama katanya sulit untuk mengubahnya. Wallahu a’lam, ada apa sebenarnya terhadap agama Islam di negeri ini.

Dari sisi lain, Pak Menteri Agama sendiri mengakui, memang Departemen Agama belum bersih. Hanya saja maksudnya mungkin hanya dari korupsi. Kalau tentang kemusyrikan apalagi bid'ah, Menteri Agama dulu, Munawir Sjadzali (1983-1992), sampai marah-marah kepada para pejabat Depag, karena dia dengar, untuk mempertahankan jabatan ataupun naik, sampai mereka berdukun. Itu berarti kental dengan praktek-praktek kemusyrikan berkaitan dengan syarat-syarat dari dukun alias wali syetan yang harus dijalankan demi meraih apa yang diinginkan, yakni jabatan. Bahkan saya dengar kemarahan beliau, ada pejabat di Bandung yang main perempuan, dan di antara prakteknya itu ada fotonya di saku. (Saat itu belum ada ponsel, hingga tak beredar seperti kasus Yahya Zaini dari Golkar yang diduga main dengan penyanyi dangdut Maria Eva, kemudian vcd-nya hasil rekaman dari telephon genggam itu beredar dan diputar di gedung DPR MPR).

Karena keadaannya —masyarakat terjerumus kepada kemusyrikan, bid’ah, dan kemaksiatan, sedang pihak-pihak dari Departemen Agama dan MUI Daerah (sebagian)— seperti itu, maka saya tidak heran lagi, di saat saya dikeroyok oleh ribuan orang dari aliran sesat, ternyata “oknum” dari Depag Daerah dan MUI Daerah justru membela aliran sesat LDII. Dan saya tidak heran lagi, ketika para pengantin di Jakarta itu bareng-bareng jadi pengantin pada tanggal 7 bulan 7 tahun 2007, tidak diusik tentang kepercayaan mereka yang kemungkinan sekali berbau klenik, tetapi dianggap sebagai lahan empuk.

Faktor-Faktor Pendukung Maraknya Kemusyrikan, Aliran Sesat, Bid’ah, dan Maksiat.

Setelah kita tahu kondisi masyarakat cenderung mengamalkan kemusyrikan sedang sebagain pejabat agama dan ulama MUI daerah tidak mengusik kemusyrikan itu bahkan kadang mereka mendukung aliran sesat, maka bisa dilihat faktor-faktor pendukung semaraknya kemusyrikan, kesesatan, dan aneka bid’ah di Indonesia sebagai berikut:

1. Masyarakat tidak sedikit yang masih cenderung mempercayai klenik (perhitungan semacam perbintangan) dukun terutama mengenai masalah yang berkaitan dengan nasib mereka, sial ataupun beruntung.

2. Kondisi rawan kemusyrikian itu tempo-tempo justru dianggap sebagai lahan empuk karena mendatangkan duit, contohnya tentang banyaknya yang menikah pada tanggal 7, bulan 7, tahun 2007, yang bisa ditarik kesimpulan, kemungkinan besar dianggap sebagai hari keberuntungan. (Adapun yang tak mempercayainya sebagai hari keberuntungan, tak terkena bab kemusyrikan ini). Kesimpulan itu karena masyarakat juga mempercayai adanya hari-hari bahkan sebulan penuh sebagai bulan sial, hingga mereka (sebagian orang Jawa) tak mau ada pernikahan di bulan Muharram yang mereka sebut bulan Suro (dari lafal Arab ‘Asyuro, tanggal 10 Muharram, yang tanggal itu disunnahkan puasa ‘Asyuro dalam Islam, disertai tanggal 9 Muharram), dianggap sebagai bulan Pageblug, mendatangkan sial ataupun penyakit. Ini jelas tathoyyur, menganggap adanya alamat sial berkaitan dengan sesuatu, dalam hal ini bulan Muharram/Suro.

3. Keyakinan batil berbau kemusyrikan itu masih ditambah pula dengan buku-buku primbon/ramalan nasib, bahkan buku-buku kemusyrikan itu sering dijajakan oleh para penjual di masjid-masjid, contohnya buku Mujarobat, yang walaupun ada pelajaran sholat di dalamnya, namun ada ramalan-ramalan, cara membuat jimat (rajah, tulisan yang kemudian dilipat-lipat sebagai jimat yang dibawa-bawa, entah sebagai penglaris, pelet/pengasihan, atau kekebalan dan sebagainya; jelas kemusyrikan menurut Hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam). Buku-buku primbon itu tidak dilarang beredar, walau sampai di masjid-masjid.

4. Para pejabat agama pada umumnya dan sebagian ulama terutama daerah-daerah membiarkan saja berlangsungnya kemusyrikan, kesesatan, aneka bid’ah dengan aneka rangkaiannya. Tidak semua mereka membiarkannya, namun banyak yang tidak mempersoalkan kemunkaran-kemunkaran itu berlangsung di masyarakat. Bahkan sebagian mereka justru mendukung bid’ah yang jelas-jelas munkar.

5. Atas nama otonomi daerah, Pemerintahan Daerah di mana-mana banyak yang menggalakkan kemusyrikan, atas nama budaya daerah atau demi pariwisata dan aneka dalih lainnya, dengan dana tentu saja dari masyarakat, yaitu mayoritas muslimin. Sampai-sampai ada yang mengancam orang yang tidak ikut upacara kemusyrikan. Kabarnya di suatu daerah, nelayan yang tidak mau ikut upacara larung laut (sesaji untuk syetan laut) maka diancam perahunya akan dibakar. Bisa dilihat di situs-situs Pemda di mana-mana, banyak yang memajang upacara larung laut. Upacara-upacara sesaji, satu bentuk kemusyrikan pun dihidup-hidupkan kembali oleh Pemda dan masyarakat musyrikin di mana-mana.

6. Jahilnya sebagian banyak masyarakat terhadap agamanya (Islam) akibat kondisi pendidikan dan lingkungan yang tidak kondusif untuk belajar Islam secara benar. Itu masih ditambah dengan gencarnya serangan aneka program yang melalaikan masyarakat dari agamanya. Contoh kecil, misalnya iklan di televisi, di tv kereta eksekutif dan media lainnya, memperagakan minum teh botol untuk buka puasa Ramadhan, pakai tangan kiri sambil berdiri, maka ternyata di masyarakat menjadi umum orang minum pakai tangan kiri. Bahkan dalam acara-acara buka puasa bersama pun banyak kita temui orang-orang yang minum dengan tangan kiri. Dengan adanya iklan dan semacamnya yang menyelisihi Islam itu akibatnya masyarakat tidak tahu bahwa minum pakai tangan kiri itu cara syetan, sedang cara Islam adalah pakai tangan kanan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

{ إذَا أَكَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَأْكُلْ بِيَمِينِهِ , وَإِذَا شَرِبَ فَلْيَشْرَبْ بِيَمِينِهِ ; فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَأْكُلُ بِشِمَالِهِ , وَيَشْرَبُ بِشِمَالِهِ } . رَوَاهُ مُسْلِمٌ 3764, وَأَبُو دَاوُد , وَابْنُ مَاجَهْ

Apabila seseorang dari kalian makan maka hendaknya ia makan dengan tangan kanannya, dan apabila ia minum hendaknya ia minum dengan tangan kanannya, karena sesungguhnya syetan itu makan dengan tangan kirinya, dan ia minum dengan tangan kirinya. (HR. Muslim nomor 3764, Abu Daud, dan Ibnu Majah).

Syetan itu makan dan minum pakai tangan kiri. Maka orang yang makan atau minum pakai tangan kiri itu meniru cara makan dan minum syetan atau menyerupai syetan, bahkan syetan ikut bergabung dalam makan dan minumnya. Karena ada hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam :

{ مَنْ أَكَلَ بِشِمَالِهِ أَكَلَ مَعَهُ الشَّيْطَانُ وَمَنْ شَرِبَ بِشِمَالِهِ شَرِبَ مَعَهُ الشَّيْطَانُ }( رَوَى أَحْمَدُ عَنْ عَائِشَةَ مَرْفُوعًا " تحفة الأحوذي شرح حديث 1721)

Barangsiapa makan dengan tangan kirinya maka syetan makan bersamanya, dan barangsiapa minum dengan tangan kirinya maka syetan minum bersamanya. (HR. Ahmad, dari ‘Aisyah, marfu’ dengan sanad hasan, Tuhfatul Ahwadzi syarah Hadits At-Tirmidzi nomor 1721).

وقد جاء عن حفصة رضي الله عنها زَوْج النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَجْعَلُ يَمِينَهُ لِطَعَامِهِ وَشَرَابِهِ وَثِيَابِهِ وَيَجْعَلُ شِمَالَهُ لِمَا سِوَى ذَلِكَ . " رواه أبو داود رقم 30

Riwayat dari Hafshah ra isteri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa menjadikan kanannya untuk makannya, minumnya, dan pakaiannya, dan menjadikan kirinya untuk hal-hal selain itu. (HR. Abu Daud nomor 30).

Imam Nawawi rahimahullah berkata: Ini adalah kaidah yang terus menerus dalam syara’/ agama, yaitu apa-apa yang termasuk bab terhormat dan mulia seperti memakai baju, celana, slop, masuk masjid, bersiwak, bercelak, memotong kuku, memotong kumis, menyisir rambut, mencabuti bulu ketiak, mencukur kepala, salam dari sholat, membasuh anggota badan dalam bersuci (dari hadas), keluar dari kakus, makan, minum, berjabat tangan, menyalami hajar aswad dan sebagainya, dan hal-hal yang semakna adalah disukai pakai (tangan/kaki) kanan padanya.

Adapun hal-hal yang sebaliknya, seperti masuk kakus/wc, keluar dari masjid, ngupil (ataupun buang ingus) dan istinjak/cebok, melepas baju, celana, slop, dan yang serupa dengannya, maka disukai pakai (tangan/kaki) kiri padanya. Hal itu semua karena mulianya dan terhormatnya kanan, wallahu a’lam. (An-Nawawi, Syarah Shahih Muslim juz 3 halaman 160)

Contoh lainnya, misalnya, kadang secara serempak masyarakat ini diprogramkan untuk tidak menggubris lagi sunnah hingga tak tahu bahwa ada sunnah yang mengajarkannya. Kenyataan yang dialami masyarakat, misalnya, dalam tatacara baris berbaris, dari anak sekolah sampai pegawai dan sebagainya, kalau namanya maju jalan, itu dimulai dengan kaki kiri, bahkan pemimpin barisan biasanya memberi aba-aba dengan berteriak: "Kiri!... Kiri!... Kiri!..." Sehingga "maju jalan" alias melangkah dengan kaki kiri itu menjadi 'sunnah orang Indonesia'. Itulah, salah satu contoh untuk melalaikan sunnah secara sistematis, dan tak menggubris agama. Memangnya kita digerakkan untuk baris ke wc atau kakus? Kenapa digerakkannya dengan kaki kiri? Jahilnya umat Islam Indonesia ini sudah sampai tingkat sangat parah, sampai tidak tahu lagi, ketika minum itu sunnahnya pakai tangan kanan, sedang langkah awal dengan kaki kiri itu untuk masuk ke wc atau kakus. Mereka diarahkan untuk menyelisihi Sunnah, bahkan di sisi lain diseret untuk melakukan kemusyrikan secara beramai-ramai.

7. Memberi cap buruk dan memusuhi dakwah sunnah.

Sudah sampai sedahsyat itu parahnya, sampai tidak tahu bahwa minum itu sunnahnya pakai tangan kanan, sedang kemusyrikan-kemusyrikan itu harus dijauhi tetapi masyarakat justru ditarik-tarik untuk menggalakkannya; namun para pejabat agama dan sebagian ulamanya masih diam dan hanya sibuk dengan urusan mereka. Bahkan tempo-tempo mereka justru bahu membahu kerjasama satu sama lain untuk mengusik sebagian kecil umat yang malakukan dakwah sesuai sunnah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang masih peduli kepada kerusakan yang makin parah ini, lalu diberi cap-cap yang negatif yang memojokkan, bahkan diupayakan agar jadi musuh bersama. Contoh nyata adalah berita berikut ini: swaramuslim.net

Pejabat Departemen Agama Memfitnah Salafi

Oleh Redaksi 23 Apr 2007 - 2:46 pm

Laporan Muhammad Umar Alkatiri

Dakwah Salaf di Batam difitnah Direktur Penerangan Agama Islam Departemen Agama RI, Ahmad Jauhari, di Aula Jayakarta Kantor Wilayah Departemen Agama DKI Jakarta, Kamis 12 April 2007, dalam acara Sosialisasi Lembaga Pendidikan dan Pengamalan Agama (LP2A). Acara itu dihadiri 150-an peserta dari penyuluh agama Islam, Pengurus Forum Komunikasi Majelis Ta'lim, Kepala Seksi Penamas (Pendidikan Agama Islam pada Masyarakat dan Pemberdayaan Masjid). Isi fitnah Ahmad Jauhari antara lain berupa perkataan yang berisi: Tantangan Islam tidak hanya dari luar tapi ada dari dalam juga. Dari dalam ada aliran misalnya Salaf Batam. Salaf Batam ini menganggap orang selain salaf itu halal di-khekh (sambil memperagakan tangan ke leher seperti menggorok leher). Informasi ini, dia katakan, diperoleh dari orang NU (Nahdlatul Ulama). Kemudian Ahmad Jauhari bercerita banyak tentang macam-macam kejahatan lakon manusia di Indonesia.

Contohnya pelacuran, seks bebas, narkoba, bencana dan lain-lain tantangan yang dihadapi umat Islam Indonesia. Sehabis Ahmad Jauhari berpidato, moderator yakni Kabid Penamas Kanwil Depag DKI Jakarta Masruri Haris mempersilakan kepada peserta untuk bertanya. Lantas ada seorang yang bertanya tentang Salaf Batam. Dia menanyakan kepada Ahmad Jauhari, "Apakah benar Salaf Batam menghalalkan darah orang selain Salaf seperti yang Bapak katakan?" Dia minta agar itu diralat dan ditinjau ulang. "Siapa informan yang menginformasikan itu?" Yang bertanya ini mengemukakan, dia punya kawan orang salaf di Masjid Al-Sofwah Lenteng Agung, Jakarta Selatan, alumni Timur Tengah dan alumni LIPIA. Mereka itu, ungkap penanya ini, mengajinya benar, bagus, dan tidak seperti yang dikatakan Bapak. Kemudian dia katakan, punya kawan-kawan pula yang mengaji Al-Qur'an dan Hadits di Masjid Al- Furqon Dewan Dakwah Jakarta Pusat, itu mengajinya juga bagus, tidak seperti yang dikatakan Bapak. Oleh karena itu pernyataan Bapak perlu diralat dan ditinjau kembali serta dicek kembali kepada sumbernya. Setelah ada pertanyaan itu, microphone yang dipegang oleh moderator, langsung diminta oleh Ahmad Jauhari. Guna menjawab pertanyaan penanya itu supaya tidak lupa. Ahmad Jauhari menjawab, "Salaf ini beda dengan Salafi. Kebetulan saja namanya sama. Kalau Salafi itu kan orang generasi terdahulu yang mengikuti ajaran Nabi dan sahabat. Saya ini dulu juga salafi, ujar Ahmad Jauhari." (Namun, Ahmad Jauhari tidak menjelaskan, Salaf yang dia maksud itu seperti apa). Ahmad Jauhari melanjutkan, "Informasi ini saya peroleh dari orang yang sangat bisa dipercaya, dari Prof Ali Mustafa Yaqub," ujarnya. (Ali Mustafa Yaqub adalah orang NU yang aktif di MUI Pusat, pada bulan Februari 2007 ia ke Batam berbicara tentang Salafi, berhadapan dengan Ustadz Yusuf Baisa dari Cirebon, -red.). Ini artinya, Ahmad Jauhari (pejabat Departemen Agama), telah menjadikan orang bermasalah seperti Ali Mustafa Yaqub sebagai sumber informasi tanpa dibuktikan kebenarannya. Perlu ditambahkan di sini, Ali Mustafa Yaqub itu di zaman Presiden Gus Dur dikenal sebaga pendukung Gus Dur terutama dalam hal mau membuka hubungan diplomatik dengan Israel yang selama ini tidak pernah ada, karena Israel adalah zionis. Ali Mustafa Yaqub mendukung hubungan dagang dengan Israel lewat pidatonya dalam satu malam peringatan (Isra' Miraj atau maulid Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah satu dari dua itu) yang disiarkan secara nasional lewat televisi dan radio serta media massa lainnya. Akibatnya Ali Mustafa Yaqub banyak dihujat orang terutama ketika berhadapan dengan para da'i. Di antaranya di Klaten Jawa Tengah dan ketika Ali Mustafa Yaqub menatar da'i se Jawa Timur di Masjid al-Hilal Dewan Dakwah Surabaya. Para da'i menghujatnya hingga dia kewalahan. Peristiwa itu terjadi tahun 2000. Adapun gesekan antara Ali Mustafa Yaqub dengan Salafi bisa diingat, bahwa Ali Mustafa Yaqub menulis buku berjudul Hadits- hadits Palsu Seputar Ramadhan, yang terbit tahun 1424H. Dalam buku itu Ali Mustafa Yaqub mengaku: "Kami adalah tidak lebih dari seorang santri pinggiran yang baru belajar hadis kemarin sore." (halaman 85). Tetapi dalam bukunya ini Ali Mustafa Yaqub banyak mencela Ahli Hadits kenamaan abad ini, yaitu Syaikh Nashiruddin Al-Albani yang bukan hanya jadi rujukan Salafi namun sudah masyhur se dunia. Di antara celaan Ali Mustafa Yaqub kepada Syaikh Nashir ini di bukunya itu ada sub judul: Di bawah ketiak al-Albani, Arogansi al-Albani dan sebagainya. Maka dibalaslah oleh Abu Ubaidah dengan buku yang berjudul Syaikh Al-Albani Dihujat, (Pustaka 'Abdullah, Jakarta, Oktober 2005). Di antara pemberi kata pengantar ada yang menguliti Ali Mustafa Yaqub dengan tandas: Saudaraku Ali Mustafa Yaqub di dalam kitabnya tersebut dari mulai halaman 49 sampai akhir kitab (hal. 141) telah melakukan perbuatan-perbuatan tercela —kalau tidak mau dikatakan sangat tercela— di antaranya: Talbis dan tadlis-nya, menghilangkan amanat ilmiyyah, bohongnya, takalluf-nya, taqlid-nya, celaannya terhadap Ulama, kesombongannya di hadapan Ulama, kejahilannya dalam ilmu hadits, kejahilannya dalam fiqih hadits. Membantah dan membodohi dirinya sendiri dengan kata lain Ali Mustafa Yaqub membantah Ali Mustafa Yaqub. (lihat buku Syaikh Al-Albani Dihujat, halaman xxiv, kata pengantar Al-Ustadz Abu Unaisah 'Abdul Hakim bin Amir Abdat). Tampaknya, dalam hal dua gesekan, yang satu tentang dukungan Ali Mustafa Yaqub terhadap Gus Dur yang mau membuka hubungan dengan Israel, dan satunya lagi tentang celaannya terhadap Syaikh Al-Albani itu kini bertambah lagi dengan adanya pengakuan Direktur Penerangan Agama Islam itu tadi.

Kualitas Pejabat yang Membimbing Para Penyuluh Umat Islam.

Mengenai pembicara yakni Ahmad Jauhari, bisa dikemukakan di sini, dia sebelum menjadi Direktur Penerangan Agama Islam adalah Kepala Biro Kepegawaian Departemen Agama Pusat. Dalam pidatonya itu kadang dia berbicara tanpa sumber yang jelas. Contohnya, dia berkata, di Indonesia ini jumlah wanita nakal sebanyak 274.000 orang yang terdaftar. Sedangkan pelanggannya per tahun 10 juta orang. Ketika ada yang bertanya, sumbernya dari mana Pak? Dia jawab, "Jangan tanya, pokoknya ada deh!" Direktur penerangan Agama Islam berada di bawah Dirjen Bimas (Bimbingan Masyarakat) Islam yang sekarang Dirjennya, Dr. Nasaruddin Umar, yang termasuk tim penulis "Ensiklopedi Islam untuk Pelajar" pimpinan Dr. Nurcholish Madjid terbitan PT Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta 2001, yang isinya menjajakan pluralisme agama (menyamakan semua agama) yang menurut Islam merupakan aqidah kemusyrikan. Di antaranya menegaskan: "Pahala bersifat universal, dalam arti berlaku untuk semua umat beragama, tidak hanya umat Islam." (Jilid 4, halaman 117). (swaramuslim.net, Pejabat Departemen Agama Memfitnah Salafi, Oleh : Redaksi 23 Apr 2007 - 2:46 pm, Laporan Muhammad Umar Alkatiri). (Tentang bahaya Ensiklopedi Islam untuk Pelajar susunan Dr Nurcholish Madjid dkk, silakan baca buku Hartono Ahmad Jaiz, Bunga Rampai Penyimpangan Agama di Indonesia, pustaka Al-Kautsar, Jakarta 2007). Dengan demikian, ungkapan bahwa hancurnya Islam itu adalah dari umat Islam sendiri, dalam hal ini tampak nyata, karena bukan sekadar dari umat Islam, tetapi dari sebagian tokohnya. (bersambung, insya Allah)

(Dari buku Hartono Ahmad Jaiz berjudul Nabi-Nabi Palsu dan Para Penyesat Umat, dengan sedikit tambahan dan



Wednesday, April 27, 2011

Bahaya Sikap Isti'jaal Para Aktivis Dakwah

Kata isti'jaal, i'jaal, ta'ajjul, semuanya mengandung pengertian yang sama, yaitu 'keinginan untuk menyegerakan atau mempercepat apa-apa yang dihajatkan' atau 'orang yang menginginkan agar permintaannya terlaksana dengan cepat' atau 'memerintahkan orang lain untuk bersegera dalam suatu masalah'.

وَلَوْ يُعَجِّلُ اللّهُ لِلنَّاسِ الشَّرَّ اسْتِعْجَالَهُم بِالْخَيْرِ لَقُضِيَ إِلَيْهِمْ أَجَلُهُمْ

Firman Allah Ta'ala yang menerangkan pengertian seperti itu antara lain, "Dan kalau sekiranya Allah menyegerakan kejahatan bagi manusia seperti permintaan mereka untuk menyegerakan kebaikan, pastilah diakhiri umur mereka." (QS. Yunus [10] : 11)

Sedangkan dari segi istilah, yang dimaksudkan dengan isti'jaal ialah 'keinginan untuk mewujudkan perubahan atas realitas yang tengah dialami oleh kaum muslimin dalam tempo yang sesingkat-singkatnya, tanpa memperhatikan lingkungan, tanpa memperhitungkan akibat, dan tanpa melihat kenyataan, juga tanpa persiapan bagi pendahuluan, sistem, dan sarana. Dengan perkataan lain, isti'jaal merupakan cara berdakwah menginginkan hasil yang maksimal dengan waktu yang sesingkat mungkin.

Isti'jaal Dalam Pandangan Islam

Sikap tergesa-gesa dan terburu-buru merupakan salah satu tabiat yang dimiliki oleh manusia seperti yang telah dinyatakan oleh Allah. Firman-Nya,

وَيَدْعُ الإِنسَانُ بِالشَّرِّ دُعَاءهُ بِالْخَيْرِ وَكَانَ الإِنسَانُ عَجُولاً

"Dan manusia berdo'a untuk kejahatan sebagaimana ia berdoa untuk kejahatan sebagai ia berdoa untuk kebaikan. Dan sesungguhnya manusia itu bersifat tergesa-gesa." (QS. al-Israa' [17] : 11)

خُلِقَ الْإِنسَانُ مِنْ عَجَلٍ

"Manusia itu telah dijadikan (bertabiat) tergesa-gesa." (QS. al-Anbiya [21] : 37)

Karena sifat itu merupakan tabiat dasar dari setiap manusia,maka Islam menempatkan dan menilainya secara adil dan bijaksana. Islam tidak memujinya atau mencelanya secara keseluruhan, tetapi memuji sebagian dan mencela sebagian lain dari tabiat tersebut.

Isti'jaal akan merupakan sikap yang terpuji asalkan sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pengamatan yang cermat dan seksama terhadap dampak dan akibat yang bakal timbul, analisis yang akurat terhadap situasi dan kondisi yang ada, dan setelah terlebih dahulu menyingkap segala sesuatunya secara akurat. Selain tentunya telah memiliki pembekalan dan persiapan yang jitu serta proses tahapan yang benar.

Inilah sikap isti'jaal yang dilukiskan dalam firman Allah Ta'ala tentang Nabi Musa AS;

وَمَا أَعْجَلَكَ عَن قَوْمِكَ يَا مُوسَى ﴿٨٣﴾

قَالَ هُمْ أُولَاء عَلَى أَثَرِي وَعَجِلْتُ إِلَيْكَ رَبِّ لِتَرْضَى ﴿٨٤﴾

"Mengapa kamu datang lebih cepat daripada kaummu, wahai Musa?" Musa menjawab, "Itulah mereka yang sedang menyusul aku dan aku bersegera kepada-Mu. Ya Tuhanku, agar supaya Engkau ridha kepadaku." (QS. Thaha [20] : 83-84)

Maksudnya, setelah terlebih dahulu mengkaji dan memperhatikan segala sesuatunya, Nabi Musa AS menganggap perlu untuk bersegera pergi terlebih dahulu dibandingkan kaumnya. Ini karena menurut penilaiannya, hal tersebut akan memberikan manfaat dan maslahat yang lebih banyak daripada jika bersama-sama kaumnya.

Sedangkan sikap isti'jaal yang tercela yaitu jika mengabaikan perhitungan yang matang. Atau dengan perkataan lain pengambilan keputusan secara cepat, namun dengan cara nekad atau membabi-buta. Sikap isti'jaal seperti itulah yang dimaksud oleh Rasulullah shallahu alaihi wa sallam saat beliau bersabda kepada Khabbab Ibnul Art.

Suatu hari Khabbab mendatangi Nabi, mengeluhkan siksaan dan penderitaan yang tengah dialami oleh dirinya dan para sahabat lainnya. Dia kemudian Rasulullah shallahu alaihi wa sallam, untuk memohonkan pertolongan dari Allah serta mendo'akannya. Rasulullah shallahu alaihi was sallam bersabda :

"Orang sebelum kalian digalikan sebuah lubang untuknya di atas tanah, kemudian mereka dimasukkan ke dalamnya. Setelah itu diambilkan sebuah gergaji dan diletakkan di atas kepalanya hingga terpotong menjadi dua bagian. Akan tetapi, hal tersebut tidak menggoyahkan agamanya. Kemudian ada juga yang disisir besi, sehingga terlepas daging dari tulangnya. Akan tetapi, hal itu juga tidak menggoyahkan agamanya. Allah pasti akan menyempurnakan masalah ini, sehingga akan berjalan seorang dari Sana'a ke Hadramaut, di mana ia tidak sedikitpun terhadap sesuatu kecuali kepada Allah, dan dari serigala yang akan menyerang kambingnya. Akan tetapi, kalian terburu-buru." (HR. Bukhari).

Wallahu'alam.



Tuesday, April 26, 2011

GHAZWUL FIKRI in Practise

Sebetulnya praktek-praktek ghazwul fikri jelas ada di depan mata kaum muslimin setiap hari dan hampir di seluruh aspek kehidupan, praktek-praktek tersebut sudah mereka lakukan. Pola-pola yang mereka gunakan sangat beragam dan semuanya dilakukan secara halus dan cantik. Sasaran mereka juga menyeluruh dari anak-anak sampai orang dewasa, dari kalangan awam sampai dengan kalangan intelektual. tujuan mereka seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, tidak lagi untuk memurtadkan ummat Islam secara status, tetapi bagaimana menjadikan karakter, pola pikir, dan sikap memusuhi Islam itu sendiri. Cara ini lebih srategis karena korban-korban tersebut secara tidak langsung tidak akan dianggap sebagai musuh Islam. inilah yang disebut pembusukan dari dalam dan sebetulnya hal ini lebih berbahaya.

Di Bidang Pendidikan

Praktek-praktek ghazwul fikri sudah sangat meluas. Bisa dijumpai saat ini di sekolah-sekolah milik mereka sangat menjamur. Dengan kelebihan dana yang mereka miliki, mereka mampu menciptakan sekolah-sekolah yang secara akademis unggul. Mereka bisa membayar guru-guru yang berkualitas, membeli sistem kurikulum yang baik, serta menyediakan lingkungan dan fasilitas yang sangat mendukung. Dalam kenyataannya, kondisi ini mampu menggiring para orang tua muslim yang kurang kuat keimanannya untuk merelakan anak-anaknya bersekolah di sana. Di dalam interaksi belajar, banyak sekali hal-hal yang secara jelas-jelas melanggar aqidah dan syariat Islam, misalnya yang pertama, kewajiban berdo'a dengan cara mereka. Yang lebih mengerikan lagi adalah fakta adanya usaha-usaha memutarbalikkan ajaran Islam. Seorang dosen pernah ngobrol dengan saya dan mengatakan bahwa Muhammad itu melarang memakan babi karena sebetulnya ia sangat gemar makan babi. Informasi seperti itu ternyata ia dapatkan sewaktu di bangku sekolah yang kebetulan milik yayasan kristen. Informasi-informasi slaha seperti itu senagaja mereka sampaikan untuk mengacaukan pemahaman ummat Islam. Yang kedua adalah program pertukaran pelajar. Beberapa tujuannya adalah meluaskan wawasan dan saling mengenal budaya lain. Tujuan tersebut seolah-olah tidak salah, tapi bukan berarti mereka punya maksud lain. Yang mereka sebut budaya itu sangat luas dan dengan kelihaiannya, mereka mampu mengemas sesuatu yang jelas tidak baik dalam bungkus budaya. Target mereka adalah kalau pelajar-pelajar tersebut tidak meniru secara fisik, paling tidak pola pikir mereka sudah berubah untuk mentolelir, menerima, mensahkan hal-hal yang jelas-jelas salah.

Yang berikutnya adalah program pengiriman mahasiswa berprestasi ke luar negeri. Keberadaan mahasiswa muslim di luar negeri merupakan kesempatan besar bagi mereka untuk lebih menggarap. Jauh dari kondisi yang Islami, interaksi yang terbatas membuat mereka berusaha sedemikian hingga untuk memfasilitasi mereka. Disinilah peluang mereka.

Ada kasus di sebuah perguruan tinggi negeri di Bandung yang sangat luar biasa. Seorang mahasiswa yang pada mulanya adalah muslim yang taat, tiba-tiba meninggalkan agamanya. Setelah ditelusuri, ternyata berawal dari kemampuan membaca Al Qur'an yang minim yang akhirnya menyebabkan kegagalan ujian mata kuliah agama Islam. Mahasiswa tersebut merasa sangat tertekan dan berat sampai akhirnya dia tahu bahwa ujian agama kristen sangatlah mudah. Berangkat dari keinginan untuk segera lulus, akhirnya ia nekat memutuskan ikut ujian agama kristen (pura-pura pindah agama). Tanpa disadari, setelah itu ternyata ia semakin tertarik sampai akhirnya memutuskan untuk murtad. Jadi, sampai ke masalah kurikulum mereka sangat jeli untuk menangkap peluang-peluang. Untuk mata kuliah/pelajaran tertentu, mereka memberikan kemudahan yang sangat luar biasa.

Kasus lain, di sebuah universitas Khatolik Bandung, seorang calon mahasiswi mengungkapkan bahwa karena statusnya muslimah maka ia harus menggunakan kerudung, dan jika menolak maka ia harus rela mengikuti ritual-ritual keagamaan.

PRAKTEK GHAZWUL FIKRI DALAM BIDANG SOSIAL

Dalam bidang sosial, pola-pola yang mereka gunakan juga tidak kalah hebat. Hampir seluruh LSM yang mereka pegang bisa dikatakan profesional dalam mengerjakan tugas-tugasnya. Mereka dengan cepat dapat menangkap problematika-problematika nyata yang ada di masyarakat kita dan selanjutnya segera memberikan solusi yang dibutuhkan. Cara mereka memang cepat menarik simpati orang banyak yang akan dibantu.

Banyak sekali kasus-kasus nyata seperti itu. Suatu contoh, pernah suatu saat kami datang di sebuah kelurahan di kota Bandung untuk memberikan santunan/beasiswa. Ternyata mereka sudah lebih dulu memberikan bantuan kepada penduduk setempat. Ini berarti gerak mereka tidak hanya cepat tetapi juga terus menerus. Berbeda dengan kita yang selama ini masih dengan sistem hit and run. Maksudnya, kebanyakan kita datang sekali dua kali kemudian langsung memberikan ceramah dan setelah itu ditinggalkan.

Pada tahun 1985-an, beberapa da'i kita datang ke pedalaman Kalimantan kepada suku-suku Dayak. Ternyata di sana sudah terbentuk sistem perkampungan yang sangat rapi. Yang tak kalah menariknya lagi, di sana ada seorang dokter dan seorang pastur yang menangani khusus masalah kesehatan dan spiritual mereka. Sekali lagi mereka jauh lebih cepat. Banyak sekali kasus serupa yang sebenarnya di sana terdapat muatan ghazwul fikri-nya.

Ada sebuah kasus lagi yang menimbulkan fenomena yang sangat menarik. Beberapa waktu yang lalu, kami mendapatkan informasi praktek sejenis di sebuah perkampungan di pinggiran kota Jakarta. Segera saja kami dengan beberapa lembaga Islam melakukan survey ke tempat itu. Kampung tersebut ternyata memang sebuah kampung kumuh yang penduduknya sebagian besar bermata pencaharian sebagai pemulung. Akan tetapi pola hidup mereka cenderung konsumtif. Akhirnya, dengan kesepakatan beberapa lembaga, kami memutuskan untuk melakukan aksi sosial dan tabligh akbar di sana untuk memulai serangkaian rencana yang lainnya. Ternyata aksi tersebut tidak mendapatkan respon yang baik dari masyarakat sekitar. Sungguh berbeda dengan yang biasanya. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, beberapa di antara mereka kemudian berkomentar sederhana : “Ngapain capek=capek hanya sekadar untuk mendapat beras beberapa kilo gram? Tanpa keluar dari rumah saja, kami sudah mendapatkan yang kami butuhkan.” Jadi nampaklah pola gerak mereka menimbulkan dampak yang luar biasa, yaitu melemahkan etos kerja orang yang mereka bantu. Dan ini tidak dapat dipungkiri menjadi peluarng tersendiri untuk menggarap mereka.

PRAKTEK GHAZWUL FIKRI DALAM BIDANG BUDAYA

Suatu sore, tidak sengaja saya melihat sebuah acara debat mahasiswa di sebuah stasiun TV. Temanya mengenai pornografi dan kekerasan terhadap perempuan. Awalnya yang mereka sampaikan normatif-normatif saja, bahwa pada intinya mereka menolak. Tetapi saat timbul pertanyaan apakah ada hubungannya antara gaya busana (terutama perempuan) dengan kekerasan, mulai timbul pro dan kontra. Yang menarik saat itu, sangat ironis ternyata peserta yang perempuanlah yang menolak. Menurutnya, tidak ada hubungan antara gaya busana dengan munculnya kekerasan. Gaya busana adalah hak azasi dan merupakan sebuah budaya. Dia mengambil contoh kasus Bali. Tidak menjadi masalah dalam artian tidak akan diganggu, perempuan-perempuan di sana berjalan-jalan dengan busana yang sangat minim. Dia meyakinkan lagi bahwa hal ini terjadi karena menurut masyarakat di sana keadaan seperti ini sudah biasa. Itulah budaya.

Paginya, sebuah artikel di sebuah harian terkenal mengupas tema yang sama. Kali ini nara sumbernya seorang laki-laki. Kesimpulannya tidak jauh beda dengan mahasiswa perempuan di atas, bahkan lebih mengagetkan. Dia menyatakan bahwa kekerasan seksual terhadap perempuan adalah karena ia adalah perempuan dan tidak ada hubungannya dengan gaya busana yang dikenakan sang perempuan. Benarkah faktanya demikian? Jelas kesimpulan tadi sangat menyesatkan. Sama saja dengan menyatakan bahwa perempuan hanya ditempatkan kepada konteks eksistensi biologi, tak lebih dari itu.

Apa artinya semua ini?

Itulah ghazwul fikri. Dalam bidang budaya, praktek-praktek ini tumbuh dengan subur. Obyeknya tak hanya perempuan, tetapi kalau dicermati sepertinya perempuan lebih rentan terhadap interfensi budaya. Kita lihat saja mode baju, sepatu, atau rambut. Sangat cepat dan mudah booming, kenapa demikian? Karena budaya memang sangat erat dengan nilai seni dan keindahan. Yang menjadi masalah adalah jika nilai seni dan keindahan yang diangkat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Di sinilah letak jebakan itu. Bagi orang yang memang tak punya prinsip, langsung dikonsumsi. Praktek-praktek tersebut selalu dibungkus dengan kemasan yang menarik. Media adalah penyumbang nomor satu dalam menyebarkan perang pemikiran ini. Segala produk budaya jahil ditayangkan di sana secara bebas. Contoh yang jelas misalnya film Baverly Hills. Ada yang pernah menyampaikan kepada saya dalam sebuah diskusi, di sebuah episode film tersbut diceritakan seorang gadis yang sangat masih gadis, belum pernah berkencan (zina). Sangat mengerikan, pesan sesat yang mereka sampaikan betul-betul terkemas dengan rapi. Buktinya film tersebut sangat disenangi oleh anak muda.

Bagaimana dengan budaya kita (budaya timur)? Alhamdulillah memang kebanyakan budaya kita masih mengindahkan nilai-nilai moral. Tapi juga bukan berarti semuanya aman dan terbebas dari usaha ghazwul fikri. Contoh sederhananya mungkin baju adat atau baju pengantin daerah-daerah tertentu termasuk tata riasnya yang menurut Islam jelas bertentangan. Tetapi oleh sebagian kalangan tertentu produk tersebut dikatakan sebagai budaya yang harus dijaga dan dilestarikan. Jika masyarakat tidak peka, yang terjadi adalah sekadar mengekor dengan dalih karena budaya sendiri.

PRAKTEK GHAZWUL FIKRI DALAM BIDANG TEKNOLOGI DAN INFORMASI

Disebutkan sebelumnya, bahwa media informasi merupakan penyumbang nomor satu dalam menyebarkan perang pemikiran. Salah satu metode perang pemikiran yang dilakukan adalah dengan cara pengkaburan istilah. Pengkaburan istilah ini dinilai sangat efektif sehingga akan berakhir dengan anggapan yang benar ketika sebuah istilah diungkapkan secara terus menerus. Sebagai contoh misalnya, istilah pasukan Taliban akan memiliki makna yang positif dan perjuangannya akan mendapatkan dukungan yang besar dan kuat dari umat Islam jika istilah tersebut diungkapkan dengan Mujahidin Taliban. Tapi sebaliknya, umat Islam tidak akan simpatik bahkan akan cenderung memusuhi umat Islam yang lainnya jika istilah tersebut diungkapkan dengan Talibanisme atau rezim Taliban. Dan yang terjadi saat ini adalah, media mulai mengistilahkan Mujahidin Taliban dengan Talibanisme. Bahkan beberapa media di Indonesia ada yang menyebutkan rezim Taliban. Mengapa ini terjadi?

Kejadian tersebut di atas sesungguhnya dikarenakan penguasaan musuh-musuh Islam akan teknologi informasi dan jaringannya. Ada sebuah kasus yang menarik. Beberapa saat setelah gedung WTC hancur, CNN yang mempunyai jaringan hampir di seluruh dunia dan memiliki kemampuan teknologi canggih dengan kecepatan akses yang tinggi, langsung mengekspos gambar masyarakat Arab yang bersorak sorai baik di televisi maupun di internet. Mereka hendak mengarahkan opini publik bahwa masyarakat Muslim ternyata sangat gembira atas peristiwa tersebut. Maksud dari semua itu tidak lain karena mereka ingin memperlihatkan bahwa kaum Muslimin adalah terorisnya. Selanjutnya apa yang akan terjadi? Bisa saja umat Islam tidak lagi memberikan dukungan terhadap perjuangan Umat Islam dan Islam, bahkan yang lebih buruk lagi mereka malah memusuhi Islam. Inilah yang mereka inginkan dari umat Islam. Walaupun akhirnya maksud jahat mereka terbongkar dengan terbuktinya bahwa gambar yang ditayangkan tersebut, sebenarnya rekaman kejadian yang sudah terjadi jauh sebelum peristiwa hancurnya gedung WTC. CNN sangat malu hingga sempat minta maaf atas penayangannya itu. Ada kasus yang lebih menari berkenaan dengan kasus hancurnya gedung WTC. Tidak lama setelah hancurnya gedung pencakar langit tersebut, media mereka langsung mengekspos tersangka pelaku. Pertama kali yang mereka curigai adalah seorang laki-laki keturunan Arab. Lagi-lagi mereka ingin mengarahkan bahwa pelakunya adalah Muslim. Tapi usaha mereka ternyata gagal, karena akhirnya terbukti bahwa tersangka yang mereka maksud telah meninggal dunia sebelum hancurnya gedung itu. Sebaliknya ada fakta-fakta aktual yang mereka ketahui namun kemudian mereka tutup-tutupi. Misalnya fakta tentang cuti massalnya sejumlah 4000 karyawan berkebangsaan Yahudi yang bekerja di gedung nomor empat tertinggi di dunia itu, ketika gedung tersebut hancur. Fakta ini sama sekali tidak mereka angkat, karena mereka takut rencana jahat mereka terbongkar. Penghilangan fakta ini menyebabkan banyak sekali umat Islam yang tidak tahu fakta aktual yang sesungguhnya terjadi tersebut. Jadi kalau umat Islam tidak jeli dan tidak berusaha mencari informasi pembanding, maka yang terjadi adalah seperti yang mereka harapkan, status Muslim namun berperilaku memusuhi umat Islam dan Islam.

Di sepanjang sejarah, media mereka memang terbukti tidak pernah obyektif dalam menginformasikan apapun. Dan hal itu mereka lakukan secara sengaja. Banyak lagi hal yang telah mereka lakukan untuk meragukan umat Islam terhadap umat Islam yang lain dan Islam. Hasilnya adalah, banyak sekali kesalahan yang kemudian dilakukan oleh umat Islam kepada umat Islam yang lain dan Islam sendiri. Hal ini dapat dilihat dari umat Islam dalam mensikapi hal-hal yang sidah jelas kedudukannya. Kasus Palestina misalnya, ternyata masih banyak umat Islam yang menganggap bangsa Palestina sebagai agresor, atau usaha rakyat Bosnia dan Cechnya yang dicap sebagai usaha separatis. Dan masih banyak lagi sesungguhnya kasus yang serupa. Semua ini tidak lain adalah hasilk ghazwul fikri yang mereka mainkan.

PRAKTEK GHAZWUL FIKRI DALAM BIDANG EKONOMI

Masih segar dalam ingatan kita pada tahun 1997, awal dari yang disebut orang sebagai krisis ekonomi. Peristiwa tersebut sangat mungkin tidak pernah terbayang oleh kebanyakan masyarakat. Suatu saat saya pernah mendengar pertanyaan seorang anak yang masih duduk di bangku SMP, bukankah bangsa Indonesia merupakan negara yang berkembang, kok tiba-tiba dikatakan krisis ekonomi? Pertanyaan seperti ini bisa jadi tidak hanya timbul dari seorang bocah SMP, orang-orang tua kita, teman-teman kita mungkin juga sangat bingung. Sejak saat itu biasa kita lihat atau kita dengar barang-barang kebutuhan pokok tiba-tiba menghilang dari pasar. Memburu beras, gula, susu, minyak, menjadi pekerjaan baru bagi ibu-ibu. Semua orang menjadi panik. Sampai saat ini ekonomi bangsa ini semakin terpuruk. Perrgantian tim penyelamat ekonomi yang dibentuk oleh pemerintahan selalu bubar dan berujung dengan sebuah kebingungan dan keputusasaan. Tidak heran, jika akhirnya negara kita saat ini dikatakan sebagai bangsa yang miskin. Tetapi itulah fakta, meski sangat tragis. Di sebuah negara yang sangat berlimpah dengan kekayaan alam, ternyata sebagian besar penduduknya harus hidup dalam kemiskinan. Saya masih ingat ketika belajar Geografi ketika SD dan SMP. Di mana-mana bumi Indonesia penuh dengan kekayaan alam. Ada minyak bumi, timah, tembaga, emas, dan hutan yang berlimpah. Kemanakah semua kekayaan tadi?. Suatu saat saya mendapatkan kesempatan untuk berkunjung ke Kalimantan di perusahaan UNOCAL. Di sana saya melihat lima anjungan besar. Jangan ditanya berapa uang yang dapat dihasilkan dari sana, yang pasti sangat besar. Apakah masyarakat di sana hidup berkecukupan? Tidak juga, karena kekayaan alam yang luar biasa besar itu belum bisa dinikmati oleh mereka. Kita lihat di daerah lain, Irian Jaya dengan tembaganya, Aceh dengan gas Arun, atau Buton dengan timahnya. Nasib masyarakat di sana tidak jauh berbeda dengan yang pertama. Apa yang terjadi?

Sebetulnya, itu merupakan salah satu dampak dari praktek Ghazwul Fikri yang mereka lakukan. Hampir tiga abad bangsa kita dijajah, tidak hanya harta benda kita yang dirampas, yang lebih menyakitkan adalah bangsa ini sengaja dirusak, diracuni mental dan psikologisnya. Bagaimana mereka secara sengaja selalu menekankan kepada bangsa kita saat itu, bahwa kelas bangsa kita adalah nomor tiga yang tidak mempunyai harga di mata mereka. Dan usaha mereka bukannya tidak berhasil. Sampai sekarang ini kita masih bisa merasakan dan melihat karakter bangsa kita yang selalu merasa rendah diri terhadap bangsa lain, selalu ingin mengekor kepada bangsa lain atau merasa gagap dan kagum terhadap setiap kemajuan yang mereka ciptakan. Bagaimana orang tua kita lebih mengabdikan kepada mereka hanya karena lebih bangga jika anak-anaknya menjadi pegawai walaupun harus berpenghasilan sangat kecil. Sampai sekarang hal-hal tersebut masih melekat di sebagian masyarakat kita. Coba kita tanyakan kepada anak-anak kita tentang cita-cita mereka. Kebanyakan dari mereka akan mengatakan ingin menjadi dokter, hakim, politisi, atau profesi yang lain. Akan sangat jarang kita mendengar mereka ingin menjadi pedagang atau pengusaha yang sukses. Tidak salah, bahkan cita-cita tersebut sangat mulia. Tapi masalahnya, bangsa ini menjadi kehilangan jiwa-jiwa, karakter-karakter yang seharusnya menggerakkan roda ekonomi yang riil.

Inilah yang terjadi sekarang. Pembangunan ekonomi yang disebut-sebut mengalami perkembangan yang cepat ternyata hanya kamuflase. Di dalamnya sangat kropos karena memang perekonomian yang dijalankan bukanlah sektor riil yang diharapkan mampu memberi topangan yang sangat kuat. Karakter bangsa kita yang sedemikian sangat rentan terseret kepada permainan ekonomi yang mereka (Amerika/Yahudi) segaja ciptakan guna keuntungan mereka sendiri.

Kita tahu sekali siapa Rasulullah. Beliau adalah figur pengusaha yang sukses. Begitu juga dengan para sahabat. Ada Abdurrahman bin auf yang tidak takut sama sekali karena harus memulai usahanya dari nol demi mengikuti hijrah Rasulullah SAW ke Madinah. Ada juga Utsman bin Affan yang lebih memilih menghibahkan perniagaannya kepada masyarakat banyak yang saat itu sangat membutuhkan dibanding mendapatkan keuntungan besar yang ditawarkan pedagang-pedagang lainnya, sehingga krisis yang saat itu hampir terjadi dapat diselesaikan dengan sangat indah.. Karakter-karakter kuat itulah yang akhirnya mampu bertahan saat menghadapi pemboikotan ekonomi oleh musyrikin saat itu. Mereka memilih hidup menderita sementara dibanding mendapatkan tawaran yang sepertinya menguntungkan tetapi sesungguhnya membawa bencana besar yang tiada berujung.***